Pink Sketch Heart

Rabu, 23 Januari 2013

Makalah PBB Beserta Tugas Dewan PBB Bab I

BAB I 
PENDAHULUAN 

I.I.Latar Belakang 
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah organisasi internasional yang beranggotakan negara-negara berdaulat yang bertujuan menghindari perang dunia dan mala petaka kemanusiaan akibat perang. Piagam PBB ditanda tangani oleh delegasi 51 negara pada tanggal 26 Juni 1945. Dan Piagam PBB mulai beroperasi pada tanggal 24 Oktober 1945. Seperti Liga Bangsa-Bangsa, tujuan utama PBB adalah menjaga perdamain dan keamanan internasional, menyelesaikan sengketa secara damai, melakukan tindakan kolektif,mencegah ancaman terhadap perdamaian, mempromosikan kerjasama sosial ekonomi internasional dan hak asasi manusia. Keanggotaan PBB terbuka bagi negara-negara yang cinta damai untuk mendukung penyelesaian sengketa secara damai. 

I.II. Tujuan 
Tujuan dari tugas ini adalah sebagai berikut : 
1. Mengetahui sejarah berdirinya PBB. 
2. Megetahui azaz dan tujuan berdirinya PBB. 
3. Mengetahui keanggotaan PBB. 
4. Mengetahui susunan keanggotaan dan tugas Badan-badan PBB. 
5. Hak Istimewa PBB 

I.III. Manfaat 
Dengan didapatkannya tujuan dari makalah ini maka diharapkan dapat memberikan informasi mengenai Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara keseluruhan.

Makalah Koperasi Dan Tugas Anggota Koperasi


BAB I
PENDAHULUAN


1.1. LATAR BELAKANG
Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disusun untuk mempertegas jatidiri, kedudukan, permodalan, dan pembinaan Koperasi sehingga dapat lebih menjamin kehidupan Koperasi sebagaimana diamanatkan oleh pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, maka semakin jelas bahwa untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan Koperasi, kegiatan Usaha Simpan Pinjam perlu ditumbuhkembangkan agar Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Pada Koperasi dapat melaksanakan fungsinya untuk menghimpun Simpanan Koperasi dan Simpanan Berjangka Koperasi, serta memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggotanya serta Koperasi lain.Persyaratan penting yang perlu dimiliki oleh Koperasi sebagai lembaga keuangan ialah harus menjaga kredibilitas atau kepercayaan dari anggota pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya. Namun demikian untuk melaksanakan perannya sebagai lembaga keuangan Koperasi masih dihadapkan pada berbagai kendala yang disebabkan oleh belum adanya kesamaan sistem dan prosedur dalam operasional manajemen kelembagaan, manajemen usaha dan manajemen keuangan. 

1.2. SASARAN
Sasaran dari penyusunan Pedoman Standar Operasional Prosedur ini adalah sebagai berikut:
1. Terwujudnya pengelolaan KSP atau USP Koperasi yang sehat dan mantap melalui sistem pengelolaan yang profesional sesuai dengan kewajiban usaha simpan pinjam.
2. Terwujudnya pengelolaan KSP atau USP Koperasi yang efektif dan efisien.
3. Terciptanya pelayanan prima kepada anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya.
4. Tersedianya landasan yang sistematis sebagai salah satu landasan kerja pengawasan dan pengendalian KSP atau USP koperasi yang efektif baik bagi kepentingan pengendalian internal maupun pengawasan dari pihak eksternal.

1.3. TUJUAN
Tujuan pendirian koperasi adalah untuk meningkatkan pendapatan anggota koperasi yang memiliki kegiatan usaha produktif, melalui kegiatan usaha simpan pinjam yang bersifat profesional kepada anggota dengan tingkat bunga yang lebih murah jika dibandingkan dengan tingkat bunga komersial dengan biaya pinjaman yang lebih murah. Demikian halnya dengan biaya pinjaman serta adanya SHU yang dibagikan kepada anggota yang besarnya ditetapkan dalam anggaran dasar pada koperasi.

1.4. LANDASAN KERJA
1. Koperasi menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan nilai-nilai, norma dan prinsip Koperasi.
2. Koperasi menjadi tanggung jawab seluruh anggota.
3. Koperasi harus dapat memberikan manfaat yang lebih besar kepada anggotanya jika dibandingkan dengan manfaat yang diberikan oleh lembaga keuangan lainnya.
4. Koperasi berfungsi sebagai lembaga intermediasi, Koperasi bertugas untuk menghimpun dana dari anggota, calon anggota, koperasi lain dan anggotanya serta menyalurkan kembali dana tersebut dalam bentuk pinjaman kepada anggota, calon anggota, koperasi lain.


BAB II
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KOPERASI

2.1. ORGANISASI DAN MANAJEMEN
2.1.1. Visi dan Misi
A. Visi
”Menjadi mitra kerja yang handal dalam permodalan usaha anggota” 
B. Misi
· Menyelenggarakan pelayanan prima kepada Anggota, sesuai dengan jatidiri koperasi
· Menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam dengan efektif, efisien dan transparan.
· Menjalin kerjasama usaha dengan berbagai pihak untuk meningkatkan manfaat bagi anggota.

2.1.2. Pendaftaran Anggota
A. Persyaratan keanggotaan, mencakup :
1. Warga negara Indonesia
2. Berdomisili di wilayah kerja koperasi 
3. Tunduk pada AD dan ART koperasi
4. Memiliki kemampuan untuk melakukan tindakan hukum
5. Bersedia membayar simpanan pokok dan simpanan wajib yang besarnya ditentukan pada anggaran rumah tangga atau merupakan keputusan rapat anggota

B. Ketentuan mengenai kewajiban anggota :
1. Mematuhi anggaran dasar
2. Mematuhi anggaran rumah tangga, peraturan khusus dan keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
3. Membayar simpanan pokok
4. Membayar simpanan wajib
5. Membayar simpanan lain yang diputuskan dalam rapat anggota.
6. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
7. Menjaga nama baik
8. Mengembangkan kebersamaan pada koperasi.

C. Ketentuan mengenai hak anggota :
1. Menghadiri, menyatakan pendapat.
2. Memberikan suara dalam rapat anggota.
3. Memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
4. Meminta diadakan rapat anggota sesuai dengan aturan yang berlaku.
5. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.
6. Mendapatkan pelayanan koperasi.
7. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi.
8. Memperoleh pembagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan besarnya partisipasi dengan syarat membayar simpanan pokok dan simpanan wajib secara periodik. 

2.1.3. Prosedur Standar Permohonan Keluar dari Keanggotaan
A. Keanggotaan seseorang pada koperasi berakhir apabila :
1. Anggota tersebut meninggal dunia.
2. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintah.
3. Berhenti atas permintaan sendiri.
4. Dinon-aktifkan oleh pengurus karena tidak lagi memenuhi persyaratan keanggotaan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku pada koperasi.
5. Anggota yang di non-aktifkan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan kepada rapat anggota.
6. Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang diberhentikan oleh pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lain yang berlaku pada koperasi.

2.2. PENGELOLAAN ORGANISASI
2.2.1. Struktur Organisasi
Susunan organisasi sebagai berikut :
Ketua I : Novena Metta P
Ketua II : Yesi Eriawati
Sekretaris I : Puput March Scholastika
Sekretaris II : Fajar Emi Yatik
Bendahara I : Danik Setyaningsih
Bendahara II : Isworo Akbar
Karyawan : Arsela vano
Karyawan : Angga N
Karyawan : Jhoni
Struktur organisasi koperasi simpan pinjam mahasasiwa fisip Unsa terdiri dari :

1. KETUA I
Ketua memiliki tugas-tugas sebagai berikut :
1. Mengkoordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran masing-masing unit dalam rangka penyusunan rencana kerja tersebut kepada pengurus.
2. Mengesahkan penerimaan dan pengeluaran kas sampai batas wewenang yang didelegasikan melalui keputusan rapat pengurus bersama ketua.
3. Meminta data, informasi dan laporan yang diperlukan dari karyawan yang berada dibawah koordinasinya sebagai bahan evaluasi dan penyusunan laporan pertanggung jawaban kepada pengurus.

2. KETUA II
Tugas ketua II hampir sama dengan ketua I dimana bersama – sama bertanggung jawab terhadap rapat anggota. 
Selain itu wakil ketua juga bisa menggantikan ketua apa bila ketua berhalangan hadir atau dalam keadaan sakit.

3. SEKRETARIS I & II
Tugas sekretaris terhadap ketua meliputi mengorganisir rencana kegiatan, pengetikan, making call, menerima tamu, korespondensi, filling serta surat menyurat. 
Tugas terhadap bawahan yaitu memberikan bimbingan dan motivasi sehingga tujuan organisasi dapat tercapai dengan baik.

4. BENDAHARA I & II
Bendahara memiliki Tugas-tugas sebagai berikut :
1. Menyimpan rencana kerja dan pola pelaksanaan dibidang tugas kebendaraan.
2. Mencari dana dan mengatur arus uang keluar masuk.
3. Membantu dan mengawasi pekerjaan ketua dalam hal penyelenggaraan administrasi keuangan koperasi.

2.2.2. Penggunaan SHU
Alokasi penggunaan SHU setelah dikurangi dana cadangan, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dibagikan kepada anggota secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
2. Dibagikan kepada anggota untuk balas jasa yang terbatas terhadap modal.
3. Dibagikan sebagai bagian keuntungan kepada pemegang Surat Perjanjian Modal Penyertaan Koperasi, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
4. Membiayai pendidikan dan latihan serta peningkatan keterampilan bagi pengurus, pengawas, pengelola, karyawan dan anggota Koperasi.
5. Insentif bagi pengelola dan karyawan.
6. Keperluan lain dalam menunjang kegiatan.

2.3. KEBIJAKAN DAN PERATURAN
2.3.1. Kebijakan Umum
1. Setiap penyimpan harus terlebih dahulu menjadi anggota Koperasi.
2. Penyetoran simpanan dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak harus pemilik simpanan, namun penarikan simpanan harus dilakukan oleh pemilik yang sah atau dapat dikuasakan kepada pihak lain dengan disertai surat kuasa.
3. Proses pembukaan, penutupan, kartu simpanan hilang dan keluhan dari anggota ditangani dikoordinasikan langsung oleh Staf Administrasi Simpanan.
4. Sistem dan kebijakan tarif atau biaya bunga simpanan koperasi diatur sebagai berikut :
a. Pembayaran bunga simpanan koperasi dilakukan setiap bulan pada akhir bulan.
b. Seluruh pembayaran bunga simpanan dikreditkan, secara langsung ke dalam masing-masing rekening simpanan koperasi.
c. Smpanan yang selama kurun waktu 1 (satu) tahun atau selama periode tertentu tidak aktif, dengan saldo di bawah atau sebesar ketentuan minimal yang telah ditetapkan.
d. Rekening Simpanan Koperasi yang ditutup karena permintaan anggota akan dikenakan biaya administrasi penutupan rekening
5. Koperasi kepada anggota harus memperhatikan hal-hal berikut:
a. Pemanfaatan pinjaman oleh calon peminjam.
b. Kemampuan calon peminjam untuk membayar kewajibannya.
c. Likuiditas koperasi dengan mempertimbangkan cadangan kas primer dan sekunder.

2.3.2. Kebijakan Petugas Koperasi
1. Staf Administrasi Simpanan Koperasi bertanggung jawab atas pelaksanaan dan timbulnya transaksi dan penanggung jawab akhir seluruh administrasi keuangan Simpanan Koperasi. Proses awal hari kerja, petugas administrasi Simpanan Koperasi melakukan penyelesaian pekerjaan tertunda hari sebelumnya yang belum terselesaikan atau pekerjaan rutin harian.
2. Pada akhir hari kerja, petugas administrasi simpanan koperasi diwajibkan untuk melakukan verifikasi atau pemeriksaan ulang seluruh transaksi simpanan dan mencocokkan atau membandingkannya dengan dokumen dasar pelaksanaan transaksinya.
3. Melakukan telaah ulang dan memonitor transaksi pada Kartu Simpanan, untuk memastikan bahwa mutasi simpanan harian telah berjalan dengan wajar, tidak terjadi saldo minus pada mutasi harian, jika terjadi saldo minus harus diteliti dan ditelusuri keberadaannya, proses penutupan simpanan sudah sesuai ketentuan dan transaksi penarikan rekening simpanan tidak aktif sesuai bukti atau slip dari anggota.
4. Melakukan rekonsiliasi antara Buku Simpanan (pada anggota) dan Kartu Simpanan, jika terjadi selisih, selisih tersebut harus ditelusuri dan diketahui faktor penyebab terjadinya.
5. Pemeriksaan daftar Saldo Simpanan untuk setiap produk dengan membuat Laporan Simpanan serta membandingkannya dengan masing-masing saldo buku besarnya.
6. Memastikan bahwa pembayaran bunga simpanan koperasi telah dilakukan sesuai jadwal waktunya.
7. Melakukan review kebenaran perhitungan bunga simpanan koperasi, dan melakukan koreksi.
8. Memastikan biaya administrasi bulanan telah dibebankan sesuai jadwalnya perhitungan bunga.

2.3.3. Kebijakan Penanganan Pinjaman Bermasalah
1. Penyelamatan Pinjaman Kurang Lancar
a. Meningkatkan intensitas penagihan
b. Memperpanjang jangka waktu pinjaman, dengan syarat pinjaman dari KSP atau USP Koperasi masih terpakai dan berputar pada perusahaan, modal tersebut masih diperlukan.
c. Tidak terdapat tunggakan bunga.
d. Debitur harus bersedia menandatangani Perjanjian Perpanjangan Jangka Waktu Pinjaman (dan membayar bea materai serta biaya lain atau provisi, bila diharuskan oleh peraturan).
2. Persyaratan Kembali Pinjaman
a. Pembebasan sebagian bunga tertunggak
b. Penghentian pembayaran atau angsuran pinjaman. 

Senin, 21 Januari 2013

10 Boyband Korea Rambut Terunik

1. Heechul - Super Junior
Member Super Junior yang kini sedang menjalani wajib militer ini memang sering mengubah bentuk rambutnya. Uniknya adalah jenis rambut itu bisa mengubah ekspresi wajah Heechul. Saat memanjangkan rambut seperti wanita, Heechul akan tampak feminim. Namun saat memotong rambutnya ala playboy, Heechul adalah sosok pria sempurna.

2. Taemin - SHINee
Maknae SHINee ini memiliki kesamaan dengan Heechul. Bahkan ada beberapa orang yang setuju bahwa Taemin adalah sosok Heechul yang lebih muda. Taemin juga selalu mengganti gaya rambut di setiap lagu SHINee.

3. TOP - Big Bang
Rapper Big Bang yang memiliki kualitas akting mumpuni ini memang begitu senang mengubah style rambutnya. Namun hal itu yang pasti tidak mengurangi ketampanan TOP sedikitpun.

4. Nichkhun - 2PM
Member 2PM dengan wajah imut ini cukup sering mengganti model rambutnya. Satu yang tidak akan berubah dari wajah Nichkhun, yakni sosok matanya yang begitu innocent.

5. Kikwang - B2ST
Personel B2ST ini bahkan pernah memiliki rambut kribo sampai model jamur. Apapun itu tidak akan membuat B2UTY (fans B2ST) kehilangan cintanya pada pria satu ini.

6. Key - SHINee
Sama seperti Taemin, Key juga sering mengganti bentuk rambutnya. Tidak heran Key menjadi salah satu artis Hallyu dengan mode dan style yang paling update. Selera fashion Key bahkan termasuk baik.

7. Junsu - JYJ
Member JYJ yang kini mencoba kesibukan lain sebagai penyanyi solo ini termasuk sering mengubah bentuk rambutnya. Dan jangan lupakan style dirinya yang cukup ekstrem untuk album solo pertamanya, TARANTALLEGRA.


8. Jay Park
Mantan member boyband 2PM ini termasuk dari salah satu artis K-Pop yang gemar mengubah rambutnya dengan bentuk yang Unik. Tidak hanya pesona fisik dan skill bermusiknya yang memukau, Jay Park memiliki style rambut yang menjadi pesonanya juga.

9. Jaejoong - JYJ
Member JYJ ini semenjak debut bersama TVXQ sudah begitu sering mengganti model rambutnya. Tapi semua setuju, bahwa Jaejoong tampak tampan apapun itu.

10. G-Dragon - Big Bang
Sama seperti Key, leader Big Bang ini dikenal sebagai salah satu selebritis Hallyu yang memiliki style mode terbaik di Korea. Tidak heran jika G-Dragon begitu sering mengganti style rambutnya bahkan sampai tahap ekstrem

Itulah sederetan artis pria K-Pop Korea yang memiliki gaya rambut yang Unik....Semoga tambah inspirasi dengan model rambut kali ini.

Minggu, 20 Januari 2013

Tips Jitu Menghilangkan Bulu Kumis Dan Ketiak

Menghilangkan Bulu Kumis
  1. Setelah bulu dicukur sampe abis, oleskan campuran dari minyak tanah,kapur barus dan tawas dengan perbandingan 5:1:1. Oleskan rutin setelah bercukur. Tawas dapat dibeli di toko kimia atau bahan roti.
  2. Madu dipanaskan sebentar lalu dioleskan pada kulit yang berbulu, tunggu agak kering dikit lalu dilap pake kain flanel, bulu akan tercabut.
  3. Campur air perasan jeruk nipis dengan gula pasir, sapu atau oleskan di atas bibir, tunggu biar kering kira-kira setengah jam baru dicuci. Lakukan rutin setiap hari.
  4. Tumbuk halus kulit pohon mangga dan kencur lalu diperas dan diambil airnya. Oleskan air parasan tadi ke bagian tubuh yang ditumbuhi bulu. Lakukan rutin selama 2 minggu sebelum tidur.

Menghilangkan Bulu Ketiak
  1. Cabut bulu ketiak seluruhnya lalu gosok ketiak yang sudah bersih dari bulu dengan kunyit yang sudah dicelupkan dulu di air kapur sirih.
  2. Tumbuk hancur 20 biji jintan putih dan sedikit kapur barus (3 butir ukuran kelereng),campur dengan air perasan jeruk nipis lalu sapukan pada ketiak yang sebelumnya telah dicukur.
  3. Tumbuk hancur 20 merica dan 3 butir kapur barus, campur dengan minyak kelapa atau minyak tanah. Sapukan di ketiak sebelum tidur, lama-lama bulu akan rontok dengan sendirinya.

Tips Jitu Menghilangkan Luka Bakar

Dengan pucuk daun pisang
Bila tersengat knalpot motor atau setrika misalnya, cepat-cepat ambul pucuk daun pisang (jawa=pupus gedang). Tempelkan daun pisang muda tersebut pada bagian yang terluka dan biarkan beberapa saat. Ulangi dengan daun yang baru sampai rasa panas berkurang.

Dengan oli
Ambil minyak motor atau oli dan oleskan segera pada bagian yang terkena panas. Niscaya rasa panas berkurang dan tidak melepuh.

Dengan pasta gigi atau kecap
Olesi bagian terluka dengan pasta gigi atau odol. Kalau kejadiannya di dapur odol dapat diganti dengan kecap, oleskan pada bagian yang luka.

Dengan telur
Seputir telur ayam kampung dipisahkan antara kuning telur dan putihnya. Oleskan putih telur tersebut pada luka yang terkena panas. Tunggu sampai mengering kemudian olesi lagi secara terus menerus. Jangan sampai terkena air hingga luka benar-benar mengering

Sabtu, 19 Januari 2013

Tips Jitu Keuangan Pendidikan Anak

Membuat Anggaran
Setiap Anda perlu merencanakan anggaran untuk manajemen keuangan yang lebih baik agar nantinya uang yang dapat berguna dimasa yang akan datang. Membuat rencana anggaran keuangan keluarga bisa Anda buat setiap awal bulan dan Anda evalusai di akhir bulan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui berapa besarnya biaya hidup keluarga selama satu bulan.
Selain itu cara ini juga berguna untuk melihat trend biaya hidup selama satu tahun sehingga Anda dapat mengetahui bulan mana saja yang memerlukan anggaran biaya yang lebih banyak.
Sebagai contoh ketika bulan Mei – Juni biasanya anak kita yang duduk di bangku SMU kelas tiga sedang persiapan Ujian Nasional sehingga Anda perlu menganggarkan biaya yang lebih besar daripada bulan-bulan sebelumnya. Apabila Anda tidak memiliki rencana anggaran sebelumnya maka Anda akan mengalami kesulitan untuk mengatur keuangan keluarga pada bulan tersebut.
Anda perlu memiliki rencana anggaran keuangan keluarga dan disiplin melaksanakannya sesuai anggaran yang telah dibuat. Jadi yang lebih penting bagi kita adalah lebih berhati-hati dalam membelanjakan pendapatan keluarga.

Menciptakan dan Memulai Rencana Investasi

Ketika membuat anggaran keuangan keluarga, jangan lupa mengalokasikan sebagian dana investasi untuk pendidikan anak. Hal ini dilakukan mengingat biaya pendidikan anak setiap tahun meningkat. Sebagai contoh anggap saja sekarang anak Anda berusia 3 tahun. Kalau sekarang Uang Pangkal masuk SMU adalah Rp 4 juta dan usia rata-rata seseorang masuk SMU adalah ketika pada usia 15 tahun, apakah nantinya Anda akan membayar jumlah yang sama ketika nantinya anak Anda masuk SMU sekitar 12 tahun lagi? Jawabannya tentu saja berbeda, karena nantinya Biaya Pendidikan anak tersebut pasti akan jauh lebih mahal. Oleh Karena itu Anda perlu menghitung perkiraan biaya pendidikan anak untuk masa depan.
Dalam menghitung perkiraan biaya pendidikan anak, Anda dapat mengasumsikan bahwa kenaikan biaya pendidikan adalah 10 – 30% per tahun. Angka 10 – 30% ini tergantung dari asumsi masing-masing Anda, sehingga setiap orang bebas untuk menentukan persentase kenaikan biaya pendidikan pertahun. Disini saya mengasumsikan bahwa kenaikan biaya pendidikan pertahun adalah 10% dan apabila tahun ini Uang Pangkal masuk SMU adalah Rp 4 juta, maka tahun depan angka tersebut diperkirakan menjadi Rp 4 juta x 110% = Rp 4 juta x 1,1 = Rp 4.400.000. Apabila anak Anda berusia 3 tahun dan masuk SMU pada usia 15 tahun maka perkiraan Uang Pangkal masuk SMU nanti dapat dihitung dengan mengulangi perkalian tersebut sampai 12 kali ( Rp 4 juta x 1,1 x 1,1 x 1,1 … (sampai 12 kali)).
Dengan cara ini Anda dapat memperkirakan besarnya pendapatan yang harus di investasikan untuk pendidikan anak selama beberapa tahun kedepan. Media investasi pun bermacam-macam sesuai dengan risiko dan besarnya harapan pengembalian di masa depan. Jenis investasi yang tergolong kurang berisiko yang dapat Anda pilih adalah tabungan dan deposito. Tabungan dan Deposito merupakan produk perbankan yang memberikan kemudahan transaksi dalam berinvestasi. Dalam jangka panjang, investasi emas lebih menjanjikan pengembalian yang lebih besar pada masa mendatang.

Mempersiapkan Dana Darurat
Beberapa ahli keuangan menyarankan ini sebagai tambahan tabungan yang ada. Dana darurat atau dana cadangan diperuntukan sebagai cadangan keuangan seandainya terjadi sesuatu, misalnya Anda atau Suami Anda kehilangan pekerjaan, atau Anda sakit dan perlu tambahan biaya. Besarnya dana cadangan yang dibutuhkan sangat tergantung dari seberapa stabilnya penghasilan keluarga dan seberapa besar pengeluaran keluarga setiap bulan.
Menurut Safir Senduk, apabila besarnya penghasilan keluarga Anda adalah Rp 2 juta per bulan dan memiliki pengeluaran sebesar Rp 1,5 juta per bulan maka Anda membutukan jumlah Dana Cadangan sebesar tiga sampai enam bulan pengeluaran keluarga. Ini berarti besarnya Dana Cadangan yang harus disiapkan adalah Rp 4,5 s/d 9 juta dalam rekening Anda sebagai persediaan apabila keluarga harus mengalami kehilangan penghasilan. Akantetapi apabila penghasilan keluarga Anda tidak stabil maka jumlah Dana Cadangan yang disarankan adalah sebesar 12 bulan pengeluaran bulanan atau setara Rp 18 juta bila pengeluaran keluarga mencapai Rp 1,5 juta per bulan. Jadi intinya adalah semakin besar risiko tidak berpenghasilan sebuah keluarga maka semakin besar pula jumlah Dana Cadangan yang sebaiknya dimiliki.
Media penyimpanan dana cadangan yang Anda pilih harus memenuhi kriteria aman dan likuid. Layanan perbankan yang dapat digunakan untuk menyimpan dana cadangan adalah tabungan, giro, dan deposito. Khusus deposito sebaiknya masa jatuh tempo tidak terlalu lama yaitu satu atau tiga bulan. Selain solusi perbankan diatas Anda dapat menyimpan dana cadangan di lemari besi keluarga. Yang perlu diperhatikan dalam menyimpan dana cadangan adalah jangan memiliki dana cadangan terlalu banyak karena dana tersebut akan disimpan dalam tempat yang bunganya kecil bahkan tidak berbunga jika disimpan di lemari. Sehingga apabila Anda memiliki jumlah Dana Cadangan yang terlalu besar maka ini berarti sebagian dari dana Anda tidak akan produktif.
Mengajari anak akan investasi Anda perlu mengajari anak tentang uang, bagaimana kita membutuhkan uang untuk membuat pilihan dan bagaimana uang dapat membawa kita ke jalur yang salah jika kita tidak berhati-hati menanganinya. Jelaskan kepada anak-anak tentang rencana finansial Anda, unit-unit investasi, asuransi ataupun warisan. Semua informasi ini dapat memberikan kepercayaan pada anak-anak Anda tentang pentingnya perencanaan keuangan di masa depan.

Jumat, 18 Januari 2013

Sifat Buruk dan Kemaksiatan Manusia

Allah menciptakan manusia lengkap dan sempurna. Baik perangkat kerasnya (hardware) yaitu seluruh jasad dengan anggota badanya maupun perangkat-lemahnya (software) yaitu karakter, akal dan sifat. Namun pada umumnya sifat-sifat manusia itu cenderung negatif. Itulah ketentuan Allah. Setiap saat manusia memeriksa seluruh anggota badannya yang tujuh macam yaitu mata, telinga, lidah, kemaluan, perut, tangan dan kaki, kemudian seluruh tubuhnya, apakah pada saat itu tidak sedang mengandung kemaksiatan. Seandainya masih terdapat kemaksiatan hendaklah ditinggalkan dengan segera. Sifat buruk dan kemaksiatan semuanya terletak di dalam hati. Jika sifat buruk tadi tidak dapat dikendalikan atau dihapus maka akan menanglah hal-hal kesyahwatan, kemarahan, kekikiran, kesombongan, ‘ujub, takabur, bangga akan diri sendiri, riya, dengki, berprasangka buruk atau su’udzhan, lalaI, tertipu oleh perasaan sendiri dan sebagainya.

Adapun sifat-sifat manusia yang telah diterangkan oleh Allah s.w.t. dalam Al Qur’an adalah sebagai berikut:
1. Manusia itu bersifat LEMAH
2. Manusia itu bersifat KIKIR
3. Manusia itu bersifat RAGU-RAGU
4. Manusia itu bersifat TIDAK TAHU BERTERIMA KASIH
5. Manusia itu bersifat TERGESA-GESA
6. Manusia itu bersifat PEMBOROS
7. Manusia itu bersifat SOMBONG
8. Manusia itu bersifat INGKAR
9. Manusia itu bersifat PEMBANTAH
10. Manusia itu bersifat LALAI
11. Manusia itu bersifat DHALIM dan
12. BODOH
13. Manusia itu bersifat PENDUSTA
14. Manusia itu bersifat KERAS KEPALA
15. Manusia itu bersifat KELUH KESAH

Kamis, 17 Januari 2013

Komite Ekonomi ASEAN

A.Komite ASEAN bidang Ekonomi (Economic ASEAN Comitee)
Ada lima komite yang berkedudukan tetap di negara-negara ASEAN penandatangan Deklarasi Bangkok. Komite-komite ini berada di bawah koordinasi para menteri ekonomi. Kelima komite tersebut adalah sebagai berikut:
a. Komite Perdagangan dan Pariwisata (Committee on Trade and Tourism). Komite ini berkedudukan di Singapura.
b. Komite Industri Pertambangan dan Energi (Committee on Industry Mineral and Energy atau COIME) yang berkedudukan di Filipina.
c. Komite Keuangan dan Perbankan (Committee in Finance and Bank atau COFAB) yang berkedudukan di Thailand.
d. Komite Pangan, Pertanian, dan Kehutanan (Committee on Food, Agriculture and Foresty atau COFAF) yang berkedudukan di Indonesia.
e. Komite Transportasi dan Komunikasi (Committee on Transportation and Communication atau COTAC) yang berkedudukan di Malaysia.

Komite yang menangani bidang nonekonomi dikelompokkan menjadi tiga komite. Tempat kedudukan ketiga komite ini berpindah setiap tiga tahun. Komite-komite tersebut meliputi:
a. Komite Kebudayaan dan Penerangan (Commitee on Culture and Information atau COCI)
b. Komite Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Commitee in Science and Technology atau COST)
c. Komite Pembangunan Sosial (Commitee on Social Development atau COSD)

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk menyelenggarakan kerja sama intern khususnya dalam bidang ekonomi, maka dibentuklah komite-komite sebagai berikut.
a. Komite Bahan Makanan, Pertanian, dan Kehutanan (Committee on Food Agriculture and Forest)
Komite ini berkedudukan di Indonesia dan melakukan kegiatan dengan mengadakan berbagai proyek. Selanjutnya, dalam pelaksanaannya untuk suplai bahan makanan atau kebutuhan pokok dikoordinasi oleh Indonesia, perikanan oleh Thailand, kehutanan oleh Malaysia, dan pertanian oleh Filipina. Komite ini mengadakan kerja sama dengan sesama anggota ASEAN dan menjalin hubungan dengan negara-negara lain atau organisasi yang lain, misalnya: Uni Eropa, Jepang, Selandia Baru, dan Australia.
b. Komite Perdagangan dan Pariwisata (Committee on Trade and Tourism)
Komite ini berkedudukan di Singapura dan melakukan kegiatankegiatan seperti mengadakan perjanjian perdagangan ASEAN dan mengadakan promosi kepariwisataan.
c. Komite Keuangan dan Perbankan (Committee on Finance and Banking)
Komite ini berkedudukan di Thailand. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan adalah seperti pembentukan dana, memberikan pendukung perpajakan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan mencari bantuan modal dari negara-negara maju.
d. Komite Industri, Pertambangan, dan Energi (Committee on Industri, Mining and Energy)
Komite ini berkedudukan di Filipina. Melakukan kegiatan dalam bidang industri pertambangan dan energi.
e. Komite Transportasi dan Komunikasi (Committee on Transportation and Communication)
Tempat kedudukan komite ini di Malaysia. Kegiatan yang dilakukan komite ini dalam bidang transportasi dan komunikasi dimana pelaksanaannya dibagi dalam sub-sub komite, yaitu sub komite perhubungan darat, subkomite pelayanan dan pelabuhan, dan subkomite pos dan telekomunikasi.
f. Komite Kebudayaan dan Informasi (Committee On Cultural and Information)
Komite ini melakukan kegiatan dalam bidang kebudayaan dan informasi. Misalnya, pengembangan misi budaya, baik dikawasan ASEAN maupun di luar ASEAN. Tukar-menukar informasi di antara negara-negara ASEAN contohnya mengadakan pameran budaya.

B.MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa) atau EEC(European Economic Community)
MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa) didirikan pada tahun 1957 berdasarkan perjanjian antarnegara Eropa Barat di Roma-Italia. MEE mengadakan kerja sama di bidang perdagangan dengan negara-negara ASEAN termasuk Indonesia. Pada tanggal 4 April 1977 diselenggarakan konferensi di Brussel antara MEE dengan ASEAN untuk membahas kerja sama. Tujuan MEE yang sekarang dikenal dengan istilah Pasaran Bersama Eropa (PBE) adalah sebagai berikut.
a. Memperoleh perkembangan yang harmonis dalam kegiatan ekonomi antarnegara-negara anggota.
b. Meningkatkan taraf hidup masyarakat khususnya negara-negara anggota.
c. Mempererat kerja sama ekonomi pada anggota-anggota MEE.

C.Colombo Plan (Rencana Colombo)
Rencana Colombo adalah suatu badan yang dibentuk oleh negara-negara persemakmuran Inggris pada tahun 1950, melalui konferensi yang diselenggarakan di Colombo, ibu kota Sri Lanka, merencanakan untuk membantu negara-negara terbelakang, yang baru merdeka, dan sedang berkembang.
Tujuan rencana Colombo adalah sebagai berikut.
a. Memberikan bantuan dalam lapangan pertanian, perbaikan lalu lintas, perkembangan, perindustrian, dan lain-lain.
b. Meningkatkan kehidupan negara-negara yang baru merdeka dan sedang berkembang.
c. Memberikan bantuan ekonomi dan kerja sama di bidang teknologi.
d. Menyelenggarakan pembinaan teknik dalam bidang administrasi, pangan, pertanian, kehutanan, kesehatan, pendidikan, teknologi, komputer, dan minyak bumi.

Negara-negara yang menerima bantuan tersebut adalah negara-negara Asia Tenggara (Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand) dan negara-negara di Asia Barat Daya. Realisasi dari bantuan itu dimanfaatkan dalam bidang kesehatan untuk program Keluarga Berencana (KB), pendidikan, dan kebudayaan dengan pengiriman tenaga dosen serta guru untuk belajar di Singapura dan Malaysia. Negara-negara yang tergabung dalam Colombo Plan yaitu:
a. Pakistan
b. India
c. Sri Lanka

Rabu, 16 Januari 2013

Syarat Berlakunya Undang-Undang Dan Traktat

UNDANG – UNDANG
=è Suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hokum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
v Dalam arti materiil : setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
v Dalam arti formil : setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang – undang karena cara pembuatannya.

SYARAT BERLAKUNYA UNDANG2
Syarat mutlak
A Diundangkan dalam Lembaran Negara (LN) dalam istilah Belanda (STATE BLATE).
A Berlakunya fictie hokum, yaitu fictie hokum yaitu setiap orang dianggap telah mengetahui undang2.
A Tanggal dimulainya berlaku undang2 menurut tanggal yang ditentukan dalam undang2 itu sendiri. Maksudnya jika tanggal berlaku tidak disebutkan dalam undang2 maka undang2 itu berlaku 30 hari sesudah diundangkan dalam Lembaran Negara daerah jawa dan madura dan untuk daerah lain baru berlaku 100 hari setelah pengundangan dalam lembaran Negara.

BERAKHIRNYA UNDANG – UNDANG
J Tidak berlaku lagi jika jangka berlakunya itu sudah lampau.
J Keadaan / hal dimana undang2 itu diundangkan sudah tidak ada Lgi.
J Undang2 itu dengan tegas dicabut instansi penguasa tinggi.
J Telah diadakan undang2 baru yang isinya bertentangan dengan undang2 yang dahulu berlaku.

KEPUTUSAN HAKIM (JURISPRUDENSI)
=è keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim atau kemudian mengenai masalah yang sama.
[ Hakim dalam menyelesaikan masalah bisa membuat peraturan / pendapat itu sendiri.
[ Hakim dalam menyelesaikan perkara / masalah menggunakan keputusan hakim terdahulu dan keputusan hakim tadi bisa dipakai hakim lainnya dalam masalah yang sama.

TRAKTATè suatu perjanjian internasional antara dua Negara atau lebih.

Pendapat sarjana hokum / DOKTRINè Pendapat para sarjana hokum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan.




Logo UNSA Universitas Surakarta