Pink Sketch Heart
Tampilkan postingan dengan label Perpajakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perpajakan. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 Januari 2013

Demokrasi Dan Jenis Perpajakan

DEMOKRATISASI PERPAJAKAN
Pemikiran Dasar Demokrasi Pajak



Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada seektor publik. Gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah :
1. Berkurangnya kemampuan individu dalam meguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa.
2. Bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa public yang merupakan kebutuhan masyarakat.

Pemahaman pajak dari perspektif hukum, merupakan suatu perikatan oleh karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan.

Pendekatan hukum memperlihatkan bahwa pajak yang dpungut harus berdasarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hokum, baik bagi fiskus (pengumpul pajak) maupun bagi wajib pajak sebagai pembayar pajak. Pajak dlihat dari perspektif politik dapat dimaknai sebagai investasi politik seoarang warga negara kepada negara investasi dimaksudkan sebagai tabungan rakyat dalam rangka membantu negara dalam membiayai proyek-proyek politiknya.

Administrasi perpajakan merupakan impleentasi kebijakan, sehingga pemerintah sebagai pengumpul pajak harus dapat melaksanakan administrasi perpajakan yang mudah diakses masyarakat pembayar pajak yang direpresentasikan dengan transparasi dan akuntabilitas.

Pemanfaatan pajak, masyarakat membayar pajak sesuai dengan preferensi politiknya lebih berhak mengetahui pemanfaatan pajak yang telah disetorkannya kepada negara.

Dasar pengenaan pajak (tax base) didunia, dikelompokkan ke dalam tiga kategori :
1. Penghasilan dan Bisnis (income and business)
2. Konsumsi (Consumtion)
3. Kekayaan (Wealth).

Jenis-jenis pajaknya :
1. Penghasilan dan Bisnis (income and business)
  • - Pajak penghasilan Orang Pribadi (personal income tax)
  • - Pajak penghaslan badan hukum (corporate income tax)
  • - Pajak pertambahan nilai (value added tax)
  • - Pajak pemotongan (severace tax)
  • - Pajak premi perusahaan asuransi (insurance company premium tax)
  • - Pajak lisensi (license tax)
2. Konsumsi (Consumtion)
  • - Pajak penjualan (sales tax)
  • - Pajak honorarium (use tax)
  • - Pajak bahan bakar minyak (fuel taxes)
  • - Pajak minuman beralkohol (alcoholic beverage taxes)
  • - Pajak produk tembakau (tobacco products tax)
  • - Pajak hotel/motel (hotel/motel tax)
  • - Pajak restaurant (restaurant tax)
  • - Pajak percakapan telepon (telephone call tax)
  • - Pajak perjudian (gamling tax)
3. Kekayaan (Wealth).
  • - Pajak bangunan (property tax)
  • - Pajak bumi (estace tax)
  • - Pajak warisan (inheritance tax)
  • - Pajak hibah (transfer taxes)
Tarif pajak dapat dijadikan sebagai instrumen proteksi dan instrumen alokatif. Instrumen proteksi ketika tarif pajak dapat berperan sebagai motivator masyarakat dalam meningkatkan kegiatan ekonominya, sedangkan instrumen alokatif karena sifatnya dapat menentukan besaran pajak yang dapat ditarik pemerintah dari masyarakat. Oleh karenanya, setiap terjadi perubahan tarif pajak akan menimbulkan tax incidence yaitu berubahnya penghasilan dan kekayaan riil masyarakat.

Secara struktural tarif pajak dibagi dalam empat jenis yaitu;
1. Tarif proporsional (a proportional tax ratestructure) yang presentasenya tetap meskipun terjadi perubahan dasar pengenaan pajak.
2. Regresif (a regresive tax rate structure) yaitu tarif pajak menurun ketika dasar pengenaan pajak meningkat
3. Progresif (a progresive tax rate structure) tarif pajak akan semakin naik sebanding dengan naiknya dasar pengenaan pajak, dan keempat, degresif (a degresive tax rate structure) kenaikan persentase tarif pajak akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat.

Membangun Demokrasi Perpajakan Sudah ada beberapa upaya untuk memberikan warna demokrasi dalam sistem perpajakan nasional, seperti misalnya keluamya peraturan tentang pajak dan desentralisasi fiskal, dimana publik wajib pajak memiliki ruang untuk terlibat dalam proses pemanfaatan pajak.

Pajak merupakan mekanisme transaksi antara negara dan rakyat dalam penghimpunan dana untuk kepentingan keuangan negara yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Secara teoritik perpajakan rawan konflik karena terdapatnya dua kutub kepentingan yang berlawanan.

Kutub pertama adalah kepentingan negara yang menghendaki penerimaan pajak yang sebesar-besamya dan kutub kedua adalah kepentingan masyarakat pembayar pajakyang menghendaki untuk tidak membayarpajak atau membayar pajak yang sekecil-kecilnya.

Demokrasi yang berarti kesetaraan dan partisipasi, maka demokrasi perpajakan dapat dimaknai sebagai terbangunnya sistem perpajakan yang menggambarkan adanya kesetaraan antara pemerintah dan masyarakat pembayar pajak, sehingga memungkinkan munculnya partisipasi masyarakat, sejak dari proses pembuatan kebijakan perpajakan, pengumpulan pajak dan pemanfaatan uang pajak. Prinsip dari demokrasi yang paling urgen adalah meletakkan kekuasaan di tangan rakyat, bukan di tangan penguasa.

Keterlibatan masyarakat dalam proses kebijakan perpajakan menjadi sangat penting, karena selain dapat mengeliminasi potensi konflik juga dapat meningkatkan kepatuhan sukarela masyarakat secara kolektif.

Dengan demikian, demokratisasi dalam pengelolaan pajak adalah :
1. terdapatnya mekanisme perpajakan yang dapat mengatasi konflik kepentingan antara wajib pajak danpemerintaha
2. Adanya ruang yang memadaibagi partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan perpajakan
3. Terdapatnya perundang-undangan perpajakan yang mencerminkan adanya kesetaraan hukum antara wajib pajak dan pemerintah
4. Terdapatnya perubahan pemusatan kekuasaan dari penguasa kepada rakyat yang ditandai oleh adanya akses masyarakat terhadap pengawasan pengelolaan uang pajak.

Menurut Norregaard (1997), bahwa terdapat tiga pilihan dalam penugasan keuangan kepada Daerah.
1. Seluruh basis pajak pemajakannya diserahkan kepada Daerah dan selanjutnya Daerah akan membagi hasil penerimaan pajaknya dengan Pemerintah Pusat.
2. Kewenangan pemajakan untuk seluruh basis pajak berada pada Pemerintah Pusat, dan selanjutnya untuk memenuhi keuangan Pemerintah Daerah diberikan Grant atau sejenisnya, bagi hasil atas seluruh penerimaan pajak atau pembagian jenis pajak tertentu.
3. Memberikan kewenangan pemajakan yang lebih besar kepada Daerah, bila diperlukan (masih terdapat ketimpangan) imbangannya meningkatkan penerimaan asli daerah dengan perencanaan pembagian pajak atau bantuan lain dari Pemerintah Pusat.

Sisi kelebihan dan kelemahan yang perlu dipertimbangkan dari ketiga pilihan tersebut adalah :
1. Untuk Pilihan Pertama
Kelebihannya adalah Daerah mempunyai kebebasan (kewenangan) yang seluas-luasnya terhadap upaya mobilisasi dana masyarakat sesuai dengan yurisdiksinya. Daerah dapat melakukan perencanaan pembangunan sesuai dengan kemampuannya dalam .menghimp un sumber penerimaan. Kelemahannya adalah dapat menimbulkan horizontal imbalance yang dapat memicu terjadinya konflik horizontal antar daerah. Mendorong terjadinya eksploitasi pajak secara besar-besaran oleh Pemerintah Daerah dan cenderung mengorbankan masyarakatnya dan melahirkan neo-KKN yang dapat menimbulkan disinsentifbagi tumbuhnya ekonomi local akibat biaya ekonomi tinggi.

2. Untuk Pilihan Kedua
kelebihannya adalah terdapatnya kepastian hukum bagi investor untuk melakukan investasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena adanya perlakuan ketentuan yang sama. Pemerintah Pusat lebih mudah untuk melakukan kontrol terhadap stabilisasi fiskal sehingga pertumbuhan ekonomi nasional lebih mudah dibangun. Kelemahannya adalah dapat menimbulkan vertical imbalance akibat daerah tidak dapat memenuhi sumber­sumber pembiayaannya karena seluruh potensi pajak dikelola dan dibawa oleh Pusat. Dalam jangka menengah dan panjang ketergantungan Daerah kepada Pusat semakin tinggi, mengakibatkan otonomi menjadi mandul. Memicu munculnya perlawanan daerah kaya dan atau gerakan separatis yang dapat mengancam disintegrasi bangsa.

3. Untuk Pilihan Ketiga
kelebihannya adalah daerah mempunyai kewenangan yang memadai untuk melakukan mobilisasi dana masyarakat guna memenuhi sumber-sumber pembiayaannya namun masih berada dalam koridor ketentuan hukum negara. Dapat mengeliminasi terjadinya vertical dan horizontal imbalance, karena adanya penerimaan yang proporsional antara Pusat dan Daerah, dan Menjamin terbukanya partisipasi masyarakat, sehingga memungkinkan terjadinya proses demokratisasi baik ekonomi maupun politik. Kelemahannya adalah waktu yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan akan lebih lama mengingat banyaknya perbedaan yang ada pada masing-masing daerah. diantara daerah itu sendiri. Keputusan yang diambil bisa kurang akurat, akibat data/informasi yang dipergunakan sudah tidak relevan dengan perkembangan yang ada.

Untuk mencapai sistem perpajakan yang baik, Adam Smith dalam Simon dan Nobes (1992) sebagaimana dikutip Nasucha (2003) memberikan empat prinsip perpajakan yang harus terpenuhi, yaitu; keadilan (equity), kepastian (certainty), kecocokan (conoience), efisiensi (efficiency). Dan hal penting lainnya adalah daerah akan dituntut untuk melaksanakan sistem perpajakan secara transparan, akuntabel dan efisien.

Tugas utama administrasi perpajakan adalah; periama, penyediaan informasi dan mengarahkan Wajib Pajak; ke du a, melaksanakan pendaftaran, penatalaksanaan dan memproses pelaporan Wajib Pajak; ketiga, monitoring pembayaran pajak; keempat, pengawasan atau pemeriksaan terhadap pelaporan Wajib Pajak; kelima, memberikan pelayanan hukum perpajakan.

Hal yang paling penting adalah perlunya dibangun kesadaran bahwa pelaksanaan desentralisasi kewenangan perpajakan harus dimaknai sebagai upaya mewujudkan demokrasi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Persyaratan yang harus dipenuhi daerah, ketika taxing power itu menjadi keniscayaan, yaitu :
1. Biaya pemungutan pajak menjadi lebih efisien, sehingga uang pajak dapat digunakan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat
2. Pengelolaan keuangan di daerah harus menganut Hard Budget Constraint dan Money Follow Function
3. Daerah harus menjadi lebih kondusif bagi investasi sehingga ada pertumbuhan ekonomi makro di daerah yang pada gilirannya memperkuat stabilisasi ekonomi makro nasional
4. Masyarakat dipermudah aksesnya terhadap penentuan perpajakan di daerah dan pengawasan pemanfaatan uang pajak.

Faktor-faktor yang pada umumnya mempengaruhi suatu negara melaksanakan desentralisasi fiskal diantaranya sebagai berikut;
1. Faktor ketimpangan fiskal (fiscal imbalanc e), baik vertikal maupun horizontal. Faktor ini merupakan alasan utama perlunya dilakukan desentralisasi fiskal, karena selain dipandang dapat menyehatkan anggaran pusat juga dapat memandirikan keuangan daerah
2. Faktor stabilitas makro ekonomi, pertumbuhan ekonomi makro akan bermakna apabila pertumbuhan itu diawali dari adanya pertumbuhan makro ekonomi di daerah
3. Faktor Urbanisasi, perpindahan penduduk pedesaan ke perkotaan telah menjadi pemicu munculnya kerawanan sosial di kota. Urbanisasi lebih didorong oleh tidak tersedianya lapangan pekerjaan yang memadai di pedesaan.

Bagi Indonesia, selain ketiga faktor tersebut di atas, masih ada faktor yang lebih memungkinkan untuk dilaksanakannya desentralisasi perpajakan, yaitu : Aspek konstitusional, dengan diundangkannya VU Nomor 25 Tahun 1999 diganti dengan VU No 33 tahun2004, Indonesia tidak lagi mempergunakan ketentuan hukum warisan kolonial Belanda sebagai dasar pengelolaan keuangan negara yang tentunya sangatsentralistis, yaitu JCW (Indische comiabiliteit Stoei), RAB (Regelen Voor Het Administratif Beheer) dan JAR (Instructive en vendere bepelingen voor de Algemen Rehen kamer) yang diberlakukan sesuai Aturan Peralihan UUD 1945 Desentralisasi poliiik yang tengah berlangsung, ditandai oleh pernilihan kepala pemerintahan secara langsung mencerminkan adanya demokratisasi, yang berarti menempatkan peran rakyatsebagai pemegang kedaulatan pada posisi menentukan, merupakan kondisi yang baik untuk dilakukannya desentralisasi perpajakan.

Negara Dan Politik Perpajakan

NEGARA DAN POLITIK PERPAJAKAN


     Beberapa asumsi teoritik sebagai negara yang besar dan luas wilayah (sabang-merauke), Indonesia memilii banyak potensi sumber daya alam yang dapat memberikan kesejahteraan bagi warga negaranya. Tetapi potensi itu hingga kini belum maksimal diekplorasi, bahkan sebagian telah dikuasai oleh kaki tangan negara asing.
     Indonesia baru adalah Indonesia yang selain, ingin merealisasikan demokrasi yang baik, yang bisa dipergunakan sebagai landasan terlaksananya tata pemerintahan yang baik, juga berkeinginan menampilkan peranan rakat yang lebih dinamis dalam percaturan politik, baik di tingkat nasional maupun di tingkat lokal.Dalam system negara yang seperti apapun, peran rakyat tetap memiliki magnet yang besar bagi bangunan masyarakat yang baik. Negara kesatuan, federasi tahu apapun system kenegaraan monarki dan kesultanan, peran rakyat tetap diperlukan untuk mendorong pembangunan, mengawasi pelaksanaan pemerintahan dan mengisi ruang yag tersedia agi proses terciptanya suatu tatanan yang berkeadaban.

Teoari negara kontemporer telah memperkenalkan dua bentuk egara yang dikenal saat ini, yaitu :
1. Bentuk negara kesatuan yang terdiri dari negara kesatuan dengan system sentralisasi.
Yaitu pemerintah pusat menyelenggarakan seluruh urusan kenegaraan, sementara pemerintah daerah merupakan pihak yang dimintai untuk melaksanakan perintah pusat dan negara kesatuan. Negara kesatuan adalah negara yang merdeka dan berdaulat yang dalam penyelenggaraan negaranya hanya diurus oleh pemerintah pusat sehingga pemerintah pusat mepunyai kekuasaan penuh atas seluruh daerah yang berada di wilayah negara. Sistem Desentralisai yaitu daerah dierikan kebebasan dan kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri secara otonomi. Secara politik pemerintahan berada pada satu peerintahan yang kekuasaannya meliputi seluruh wilayah yang menjadi bagian dari negara. Konsep ini dimaksudkan sebagai upaya untuk menjaga kedaulatan wilayah negara dari ancaman negara lain terhadap keutuhan wilayah, artinya kekuasaan yang dimaksudkan dalam konsep negara kesatuan, menegaskan pasa aspek kesatuan wilayah atau territorial dan tidak pada pemusatan kekuasaan.

2. Bentuk negara bersifat serikat (federasi)
Konsep negara Serikat (federasi) berawal dari asumsi bahwa negara federal dibentuk oleh bergabungnya negara-negara atau wilayah yang secara hukum dan politik telah mempunyai kedaulatan sebagai negara independen, selanjutnya berubah status menjadi negara bagian.

Negara federal terdiri dari tiga jenis, yaitu :
1. Federalisme Murni yaitu negara yang secara tegas mengklaim sebagai negara federal.
2. Federal Arrangement yaitu negara yang secara tidak tegas menyatakan sebagai ngara federal namun dalam pelaksanaanya menjalankan secara kuat otonomi pemerintahan.
3. Associated States yaitu negara induk yang dibentuk oleh perkumpulan negara-negara yang faktanya sebagai negara, namun belum dapat memenuhi kebutuhannya sebagai negara secara mandiri.

       Kekuasaan negara federasi dibatasi pada masalah moneter, pertahanan, peradilan, dan hubungan luar negeri. Dan persoalan moneter tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat, karena dapat ditemukannya benang merah (penyerahan kekuasaan oleh pemerintah kepada daerah-daerah otonomi), antara bentuk negara federasi dengan bentuk negara kesatuan dengan system desentralisasi. Negara serikat (federasi) adalah negara yang terbentuk atas bergabungnya negara-negara dan negara yang menggabungkan diri itu selanjutnya menjadi negara bagian hanya pada pihak yang menyerahkan kekuasaan itu.
       Indonesia yang menggunakan system pemerintahan republic, seharusnya menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan (kekuasaan) tertinggi. Pemerintah pusat mempunyai kekuasaan yang terbatas dan oleh karenanya kekuasaan pemerintahan harus didistribusikan ke pemerintahan yang lebih rendah sehingga menjadi lebih dekat dengan rakyat.Desentralisasi pemerintahan, akan meudahkan akses pelayanan publik dan meningkatkan peran masyarakat dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka serta meningkatkan akuntabilitas pemerintah.
       Kesulitan memformulasikan desentralisasi secara baku adalah karena meyangkut berbagai bentuk dan diensi seperti aspek fiskal, politik, perubahan administrasi dan system pemerintahan. Kebijakan desentralisasi harus dipahami tidak hanya sebagai pelimpahan urusan atau admnistrasi, melainkan meliputi pelimpahan perencanaan, pengambilan keputusan dan bentuk akuntablitasnya, dan dimaknai sebagai upaya restrukturisasi kekuasaan intra pemerintahan sehingga meimbulkan harmonisasi kekuasaan antara pusat dan daerah yang pada gilirannya dapat meningkatkan otoritas dan kapasitas daerah.

Empat kelompok desentralisasi, adalah sebagai berikut :
1. Desentralisasi Politik (Political Decentralization) yaitu pelimpahan kewenangan yang diberikan kepada masyarakat daerah (DPRD) untuk melakukan rekruitmen pimpinan politik dan atau pejabat publik sesuai dengan kriteria yang dikehendaki oleh masyarakat daerah itu sendiri.
2. Desentralisasi Administrasi (Administrative Decentralization) terdiri dari tiga kelompok :
1) Dekonsentrasi, yaitu pelimpahan wewenang dari pusat kepada kepala kanwil atau kepala institusi vertical yang berada di daerah.
2) Devolusi, yaitu pelimpahan wewenang kepada tingkat yang lebih rendah dalam bidang keunangan atau tugas pemerintahan dan pihak pemerintah daerah mendapat diskresi yang tidak dikontrol oleh pemerintah pusat
3) Delegasi, yaitu pelimpahan wewenang untuk tugas tertentu kepada organisasi yang berada di luar struktur birokrasi regular yang dikontrol secara tidak langsung oleh pemerintah pusat.
3. Desentralisasi Fiscal (Fiscal Desentralization) yaitu pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mebuat kebijakan fiskal melalui kebeasan dalam pengambilan keputusan penyediaan pelayanan public da mendapatkan sumber-sumber penerimaan didaerah.
4. Desentralisasi Ekonomi (Economic Desentralization) yaitu pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengelola potensi ekonomi daerah seperti sumber daya alam.
        Pihak yang melihat sisi positif atas pelaksanaan desentralisasi diantaranya Hill (1974), Shepard (1975), Hart (1972), dan Maas (1959) melihat :
1. Sisi ekonomi, bahwa desentralisasi dapat meningkatkan efisiensi melalui pemenuhan pelayanan dan keutuhan publik,
2. Sisi poitik, bahwa desentralasasi akan memperkuat akntabilitas, keterampilan politik dan integrasi nasional.

          Makna positif penting menurut Leemans (1970) dan Feester (1965) yang dikutip Sarundajang (2001) dalam arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah menjelaskan bahwa hal yang paling penting dari tujuan desentralisasi adalah nilai-nilai dari komunitas politik yang dapat berupa kesatuan bangsa (national unity), pmerintahan demokrasi, (democrat ic government), kemandirian sebagai penjelmaan dari otonomi, efisiensi administrasi, dan pembangunan sosial ekonomi.Selain menghasilkan pengadaan pelayanan publik yang efisien dan adil, juga merangsang partisipasi demokrasi yang lebih besar, manfaat lain dapat memperbaiki aksesibilitas, tanggung jawab lokal, dan efektifitas pemerintah.
          Menurut Bird Ebel dan Wallich, desentralisasi itu sendiri bisa gagal memperbaiki pelayanan daerah dan mengganggu stabilitas nasional, apabila desentralisasi yang dilaksanakan tidak disertai dengan langkah-langkah yang dapat menjamin stabilitas mobilisasi dana yang mencukupi dan berlanjut, dan memastikan kemampuan serta tanggung jawab daerah dalam mengeola pengeluaran.
         Pajak harus menjadi kewenangan dan bila ditingkatkan menjadi kebijakan daerah, sepanjang unsur pengambilan kebijakan tersebut memenuhi prinsip-prinsip demokrasi dan system politik yang ada, artinya daerah boleh melakukan improvisasi atas hal ini sesuai dengan nilai-nilai lokal mereka, misalnya daerah yang berpenduduk muslim besar boleh menerapkan aturan zakat atau perda tentang zakat. Isu pokok penting dalam desentralisasi fiskal :
1. Pembelanjaan harus dapat dijeaskan dengan pembagian tugas secara teas antar tingkat pemerintahan, untuk itu subsidiarity principles sangat relevan.
2. Pendapatan harus dapat mencerminkan adanya koordinasi dan harmonisasi perpajakan sehingga memunculkan otoritas fiskal.
3. Penyetaraan Fiskal yaitu mekanisme untuk mengeliminasi adanya ketimpangan fiskal vertical dan horizontal.
4. Displin dan tanggung jawab anggaran artinya daerah secara otonomi dapat menawarkan jenis pelayanan dan daerah bertaggung jawab dalam pelaksanaannya karena memperhatikan aspirasi masyarakat yang berembang.

Hal yang harus diperhatikan ketika akan melakukan desentralisasi kewenangan penerimaan kepada daerah :
1. Pendapatan dari sumber sendiri paling tidak cukup untuk memungkinkan daerah-daerah kaya untuk membiayai sendiri pelayanan lokal, terutama yang mempunyai manfaat bagi masyarakat setempat,
2. Sedapat mungkin penerimaan-penerimaan daerah dapat dipungut hanya dari masyarakat setempat, terutama yang manfaatnya mereka terima dari pelayanan pemerintah daerah.

Diharapkan dengan adanya pelayanan publik yang diberikan pemerintah daerah secara baik kepada masyarakat, maka dengan sukarela masyarakat dapat memberikat kompensasinya berupa pembayaran retribusi sesuai dengan fasilitas yang diterimanya.
Untuk mendukung agar desentralsasi dapat berjalan dengan baik, maka terdapat dua persyaratan yang disarankan oleh Bird (2000) yaitu :
1. Proses pengambilan keputusan di daerah harus demokratis
2. Keputusan yang diambil harus sesuai dengan rancangan kebijakan. Bentuk kewenangannya adalah kepemilikan hak suara dalam proses penetapan obyek pajak, sehingga turut menentukan, obyek pajak mana saja yang menjadi kewenangan pusat dan mana yang menjadi kewenangan daerah serta mana yang bisa bersama-sama. Pusat dan daerah bersama-sama menentukan besarnya tariff pajak yang akan dikenakan dan pada level mana tariff itu menjadi kewenagan masing-masing pihak.

Politik Keadilan Dalam Perpajakan

POLITIK KEADILAN DALAM PERPAJAKAN


     Agar dapat meminimalisirkan “Pembangkangan” sosial di daerah seperti munculnya berbagai protes, pemberontakan dan usaha untuk memisahkan diri dari republic ini dapat diatasi, maka rezim politik yang berkuasa harus berkaca pada kondisi yang ada dan harus memberikan sesuatu jaminan kepada daerah-daerah.

Tiga skema pola transfer dana dari pusat ke daerah yang digunakan Indonesia, yaitu :
1. Bagi Hasil Pajak,
2. Dana Alokasi Umum (DAU)
3. Dana Alokasi Khusus (DAK)

    Ketiga skema tersebut digunakan untuk mengeliminasi terjadinya ketimpangan fiskal vertical dan ketimpangan fiskal horizontal, sehingga penyediaan barang public dan pelayanan publik dapat dilaksanakan pemerintah daerah dengan baik, sekalipun usaha untuk meminimalkan ketimpangan ternyata mengandung kelemahan, diantara kelemahan tersebut adalah tingginya ketergantungan keuangan daerah kepada pusat.
       Stabilitas makro ekonomi sebagai alas an utama pusat menerapkan bagi hasil pajak, dalam keyataannya sulit diterima karena banyaknya capitalflight dari Indonesia akibat banyaknya pungutan di daerah yang menyebabkan biaya ekonomi tinggi dan tidak adanya kepastian hukum. Dalam berbagai studi menujukkan Kebijakan desentralisasi fiskal masih belum dapat dipahami sebagai pelimpahan kewenangan kepada daerah dalam hal tugas-tugas pengeluaran dan pembagian penerimaan negara kepada daerah. Seharusnya dipahami seagai bentuk pengakuan hak atas kewenangan yang seharusnya dimiliki oleh daerah, sehingga dapat mendekatkan pemerintah dengan rakyatnya sebagai pemenang kedaulatan negara. Ole karena itu daerah seharusnya mempunyai kewenangan penuh dalam hal pengeluaran anggaran karena diyakini pemerintah daerah lebih mengetahui kebutuhan masyarakat didaerahnya, dan rakyat sudah terlibat dalam proses pebuatan kebijakan anggaran (perpajakan) sampai pada pengawasan pelaksanaan anggaran didaerahnya.

Pajak Sebagai Sumber Ekonomi Politik

EKONOMI POLITIK NEGARA
Pajak Sebagai Sumber Ekonomi Politik


         Pajak menjadi media warga negara untuk saling member dan membantu, artinya yang meurut ketentuan VU diwajibkan membayar pajak, sementara warga negara yang lain menerima distribusi pajak dalam berbagai bentuk sesuai dengan kebijakan politik rezim yang berkuasa.
      Para pemikir ekonomi pelitik yang menekankan pada pengaruh kaum sentralis yang berpandangan bahwa kebijakan fiscal merupakan kewenagan pemerintah pusat dalammembuat format dan implementasnya.
       Teori desentralisasi fskal yang digunaan dewasa ini mengaami pergeseran dari perspektif driven (top down) yang menitik beratkan pada efektifitas, efektifitas, efisiensi, satabitas makro ekonomi dan ketidak cukupan pertumbuhan ekonomi menuju perspektif demand driven (bottom up) yang mendasarkan pada kebutuhan masyarakat local dan keterlibatan masyarakat local dalam proses pengambilan kebijakan. (kebijkan fiskal seharusnya didasarkan kepada kepentingan masyarakat yang berada di daerah mealui pelibatn masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan fiscal.

Hubungan fiskal intrapemerintahan mempengaruhi tiga saluran makro ekonomi negara yang bersangkutan :
1. Penugasan dan pembagian basis pajak
2. Pengeluaran, perhitungan pajak dengan keputusan pengeluaran
3. Pinjaman ditingkat pemerintahan local

Faktor yang memicu dilaksanakannya desentralisasi fiskal
1. Terjadinya ketimpangan fiskal baik vertical maupun horizontal, akibatnya banyak rakyat yang memiliki kewajibanpajak dan ataupun rakyat yang menerima distribusinya “terganggu” kenyamanan sosialnya
2. Kesulitan anggaran pemerintah pusat, akibat pembengkakan hutang publik, resiko lebih lanjutnya adalah rakyat menjadi alat bagi pemerintah untuk melakukan pinjaman uang ke lembaga donor, sebagian utang untuk menutupi kekuragan (devisit) fiskal dan sebagian lagi dikorupsi oleh para “perampok” negara. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas makro ekonomi agar dapat memberikan jaminan rasa aman bagi pertumbuhan ekonomi rakyat.

Demokrasi Negara Menuju Politik Perpajakan

DEMOKRASI NEGARA MENUJU POLITIK PERPAJAKAN
Formula Mencari Keadilan Politik

 
     Studi khusus tetang perpajakan hingga kini belum banyak dilakukan oleh ilmuwan ekonomi politik, apalagi dalam konteks politik yang mengalami perubahan dan reduksi makna-makna politik. Foalam konteks politik ang mengalami perubahan dan reduksi makna-makna politik. Formula yang diarahkan cukup menarik untuk dikonstuksi dalam rangka menghadirkan suaru system eknomi perpajakan yang mencermikan nilai-nilai keadilan dan demokrasi. Pajak secara ekonomi dipahami sebagai bagian dari beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor public, dan secara yuridis dipahami sekedar sebagai bagian dimana rakyat yang memiliki kewajiban membayar pajak. Hingga kini pajak merupakan bagian integral dari system politik bangsa yang bermakna dan berdimensi politik, artinya pajak dapat dimaknai sebagai investasi politik seorang warga negara. Gebrakan politik perpajakan dan demokrasi perpajakan dibuat oleh negara untuk menjawab protes dan tuntutan daerah, dimana hubungan keuangan pusat dan daerah diatur secara lebih jelas menurut kaedah hukum yang disepakati secara politik. UU No. 25 tahun 1999 diperbaiki dengan UU No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat-daerah, merupakan titik balik dari usaha untuk mendorong politik negara yang berpihak kepada kepentingan public yang luas terutama kepentingan daerah-daerah yang selama ini terabaikan oleh kuatnya egemoni negara atas rakyat.
 
     Formulasi yang dipergunakan dalam revenue sharing adalah ditetapkannya prosentase pembagian ketentuan, Pusat 80% dan Daerah 20% atas penerimaan pajak penghasilan Orang Pribadi dalam negeri dan pajak penghasilan karyawan (PPh Pasal 21).
Kebijakan Desentralisasi fiscal dipekatkan akan memunculkan harapan baru bagi lahirnya suatu keseimbangan social politik dalam konteks hubungan antara negara dengan politik. Dalam pandangan klasik, pajak diadakan untuk memberikan keserasian social dalam perspektif sejarah.

1. Masa pemerintahan Hindia-Belanda (Reglement Wet)
Kostitusi negara ditandai dengan prouincie, regentschap dan stadsgemeenie di pulau jawa dan Madura dan group-group wilayah untuk luar jawa, dan mempunyai kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri, termasuk kewenangan dalam memungut pajak.

2. Masa Orde baru
Kebijakan desentralisasi diberlakukannya UU No. 5 tahun 1974 penggati UU No. 22 tahun 1948 tidak dilaksanakan dengan sepenuh hati. Padahal prinsip dari UU No. 5 tahun 1974 adalah otonomi nyata dan bertanggung jawab, artinya adanya pembagian kewenangan dari pusat kepada daerah (pemerintahan lebih rendah) yang memadai.
 
Kegagalan dalam pengimplementasian otonomi daerah yang tidak konsisten, karena terlalu percaya diri pada trilogy pembangunan dan tidak ada evaluasi yang jujur, dan terjadi banyak ketimpangan sebagai barikut:
1. Ketimpangan pendapatan yang besar baik secara vertical maupun antar daerah yang besar
2. Ketimpangan investasi antar daerah yang besar
3. Pemusatan ndustri akibat dari kebijakan investasi dan birokrasi serta infrastruktur yang terpusat.
4. Pendapatan daerah dikuasi pusat
5. Melebarnya kesenjangan regional akibat adanya ketimpangan alokasi kredit
 
Ketimpangan tersebut dapat memicu pemberontakan rakyat, untuk mengatisipasi agar tidak meluas harus mampu mengeliminir terjadinya ketimpangan yang ada melalui penyerahan kekuasaan dari penguasa kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Kegagalan keseimbangan pusat dan darah dalam pendekatan setralisasi kebijakan terbukti munculnya kesenjangan yang sangat tajam, sihingga memutuskan memberakukannya UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan dan UU No. 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.

Adapun sumber penerimaan daerah yang berasal dari transfer pusat adalah sebagai berikut :
1. Pajak bumi dan bangunan, Pusat 10%, Propinsi 16,2%, kabupaten/kota 64,8%
2. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pusat 20%, Propinsi 16%, Kabupaten/Kota 64%
3. Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH), Pusat 20%, Propinsi 16%, Kabupaten/Kota 64%
4. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Pusat 20%, Propinsi 16%, Kabupaten/Kota 64%
5. Penerimaan Iuran Tetap (PIT), Pusat 20%, Propinsi 16%, Kabupaten/Kota 64%
6. Royalti sektor pertambangan (ekplorasi dan eksploitasi), Pusat 20%, Propinsi 16%, Kabupaten/Kota 64%
7. Penerimaan pungutan pengusahaan periklanan (P3 Periklanan), Pusat 20%, Propinsi 0%, Kabupaten/Kota 80%
8. Penerimaan pungutan hasil perikanan (P2H Perikanan), Pusat 20%, Propinsi 0%, Kabupaten/Kota 80%
9. Penerimaan Minyak, Pusat 85%, Propinsi 3%, Kabupaten/Kota 12%
10. Penerimaan Gas Alam, Pusat 70%, Propinsi 6%, Kabupaten/Kota 24%
11. Pajak Penghasil Orang Pribadi Dalam Ngeri dan Pajak Penghasilan Karyawan, Pusat 80%, Propinsi 8%, Kabupaten/Kota 12%
 
Penjelasannya :
- Kelompok Bagi Hasil Bukan Pajak atau Sumber Daya Alam (IHPH, PSDH, PIT, Royalti, P3 Perikanan, P2H Perikanan, dan Penerimaan Minyak dan Gas Alam, Daerah 80% Kecuali Penerimaan Minyak 15% dan Penerimaan Gas Alam 30%
- Kelompok Bagi Hasil Pajak terdiri dari PBB daerah 90%, BPHTB 80%, PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Karyawan daerah 20%.

Faktor yang mempengaruhi kebijakan tidak dilaksanakannya pemberian taxing power yang lebih besar adalah sebagai beriukut :
1. Menafsirkan kebijakan fiscal menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat, termasuk perpajakan pemerintah daerah dipahami sebagai pihak yang menjalankan tugas-tugas pelayanan publik,
2. Rakyat mebayar pajak baru dipahami konsekuensi dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah menganggap dengan kewenangan dapat memaksakan rakyat membayar pajak dan rakyat tidak perlu tahu bagaimana uang pajak dikelola oleh pemerintah.
 
        Berdasarkan kedua factor tersebut maka sentralisasi kebijaka perpajakan tidak dapat terelakkan yang meliputi Tarif, Obyek dan Jenis Pajak. Padahal kebijakan ini sudah tidak relevan dengan pelaksanaan otonomi daerah.Penilaian Tim Kajian Departemen Dalam egeri menunjukkan, sekitar 7000 Perda dinilai bermasalah dan tidak layak untuk diterapkan.Administrasi perpajakan, meliputi SDM, Struktur Organisasi dan Sisdur (Sistem dan Prosedur) serta Anggaran tidak hanya menyulitkan bagi fiskus sebagai pengumpul pajak akan tetapi memberatkan bagi pembayar pajak karena birokrasi masih panjang dan mahal. Desentralisasi adminstrasi perpajakan jenis pajak yang obyeknya tetap dan tidak dapat dipindahkan (PBB dan BPHTB) masih menginduk kepada Departemen Keuangan, sehingga penggunaan anggaran harus sesuaidengan UU APBDN untuk memudahkan pengawasan oleh atasan atau lebaga pengawas lainnya, namun menyulitkan pembayar pajak melakukan control social terhadap penggunaan uang pajak.Kebijakan bagi hasil pajak menjadi solusi permasalahan keuangan daerah agar dapat mengeimintir terjadinya vertical imbalance dan horizontal imbalance ternyata mengalami kegagalan.