Pink Sketch Heart

Sabtu, 23 Februari 2013

Makalah PBB Beserta Tugas Dewan PBB Bab II Part 2


II.IV. Organ-organ pokok perserikatan bangsa-bangsa (PBB) 


Berdasarkan tujuan dan asas-asas yang dimiliki oleh PBB, maka dalam pergaulan Internasional, PBB menyelenggarakan kegiatan melalui enam aparat perlengkapan utamanya, dalam pasal 7 Piagam PBB disebutkan organ2 utama PBB yaitu : 
1. Dewan Keamanan 
Dewan Keamanan ditugaskan untuk menjaga perdamaian dan keamanan antar negara. Jika organ-organ lain dari PBB hanya bisa membuat 'rekomendasi' untuk pemerintah negara anggota, Dewan Keamanan memiliki kekuatan untuk membuat keputusan yang mengikat bahwa pemerintah negara anggota telah sepakat untuk melaksanakan, menurut ketentuan Piagam Pasal 25. Keputusan Dewan dikenal sebagai Resolusi Dewan Keamanan PBB. 
Dewan Keamanan terdiri dari 15 negara anggota, yang terdiri dari 5 anggota tetap yaitu Cina, Prancis, Rusia, Inggris dan Amerika Serikat dan 10 anggota tidak tetap, saat ini , Bosnia dan Herzegovina, Brasil, Kolombia, Gabon, Jepang, Jerman, India, Lebanon, Nigeria, Portugal, dan Afrika Selatan. Lima anggota tetap memegang hak veto terhadap resolusi substantif tetapi tidak prosedural, dan memungkinkan anggota tetap untuk memblokir adopsi tetapi tidak berkuasa untuk memblokir perdebatan resolusi tidak dapat diterima untuk itu. Sepuluh kursi sementara diadakan selama dua tahun masa jabatan dengan negara-negara anggota dipilih oleh Majelis Umum secara regional. Presiden Dewan Keamanan diputar secara abjad setiap bulan. 
Dewan Keamanan juga memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut : 
Dalam hal mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional diserahkan kepada dewan keamanan, dengan syarat; semua tindakan dewan keamanan tersebut harus selaras dengan tujuan dan azas-azas PBB, tugas dan kewajiban dewan keamanan dapat dibaagi atas beberapa golongan, yaitu : 
a. Meyelesaikan perselisihan dengan cara-cara damai, yaitu dengan cara yang didasarkan atas; persetujuan sukarela atau paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan. 
b. Mengambil tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti penyerangan. 
Sedangkan fungsi dewan keamanan sebagai berikut : 
a. Memelihara perdamaian dan keamanan internasionaal selaras dengan azas-azas dan tujuan PBB. 
b. Menyelidiki tiap-tiap persengketaan atau situasi yang dapat menimbulkan pergeseran internasional. 
c. Mengusulkan metode-metode untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang demikian atau syarat penyelesaian. 
d. Merumuskan rencana-rencana untuk menetapkan suatu sistem mengatur persenjataan. 
e. Menentukan adanya suatu ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan mengusulkan tindakan apa yang harus diambil. 
f. Menyerukan untuk mengadakan sanksi-sanksi ekonomi dan tindakan lain yang bukan perang untuk mencegah atau menghentikan aggressor. 
g. Mengadakan aksi militer terhadap seorang aggressor. 
h. Mengusulkan pemasukan anggota-anggota baru dan syarat-syarat dengan negara-negara mana yang dapat menjadi pihak dalam setatus mahkamah internasional. 
i. Melaksanakan fungsi-fungsi perwakilan PBB di daerah “strategis”. 
j. Mengusulkan kepada majelis umum pengangkatan seorang sekretaris jendral, dan bersama–sama dengan majelis umum, pengangkatan para hakim dari mahkamah internasional. 
k. Menyampaikan laporan tahunan kepada majelis umum. 
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Keamanan dibantu badan-badan dan program khusus seperti : 
a. UNIFIL : Pasukan PBB di Libanon. 
b. UNIIMOG : Pasukan Peninjau Militer di Iran-Irak. 
c. UNTAC : Pasukan Sementara di Kamboja. 

2. Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC) 
Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC) membantu Majelis Umum dalam mempromosikan kerjasama ekonomi dan sosial internasional dan pembangunan. ECOSOC memiliki 54 anggota, yang semuanya dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan tiga tahun. Presiden dipilih untuk jangka waktu satu tahun dan dipilah di antara kekuatan kecil atau menengah yang berada di ECOSOC. ECOSOC bertemu sekali setahun pada bulan Juli untuk sesi empat minggu. Sejak tahun 1998, ia telah mengadakan pertemuan lain setiap bulan April dengan menteri keuangan yang menduduki komite kunci dari Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF). Dilihat terpisah dari badan-badan khusus yang ia koordinasi, fungsi ECOSOC mencakup pengumpulan informasi, menasihati negara anggota, dan membuat rekomendasi. Selain itu, ECOSOC mempunyai posisi yang baik untuk memberikan koherensi kebijakan dan mengkoordinasikan fungsi tumpang tindih dari badan anak PBB dan dalam peran-peran inilah ECOSOC yang paling aktif. 
Dewan Ekonomi dan Sosial memiliki tugas sebagai berikut : 
a. Bertanggungjawab dalam menyelenggarakan kegiatan ekonomi dan sosial yang digariskan oleh PBB. 
b. Mengembangkan ekonomi, sosial dan budaya. 
c. Memupuk ham asasi manusia. 
d. Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan dari bidang khusus dengan berkonsultasi dan menyampaikannya pada sidang umum anggota PBB. 

3. Sekretariat 
Sekretariat PBB dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal PBB, dibantu oleh suatu staf pegawai sipil internasional dari seluruh dunia. Tugas utama seorang Sekretaris-Jenderal adalah menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang diperlukan oleh badan-badan PBB untuk pertemuan mereka. Dia juga membawa tugas seperti yang diperintahkan oleh Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB, dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menjelaskan bahwa staf yang akan dipilih oleh penerapan "standar tertinggi efisiensi, kompetensi, dan integritas," dengan memperhatikan pentingnya merekrut luas secara geografis. 
Piagam menetapkan bahwa staf tidak akan meminta atau menerima instruksi dari otoritas lain selain PBB. Setiap negara anggota PBB diperintahkan untuk menghormati karakter internasional dari Sekretariat dan tidak berusaha untuk memengaruhi para stafnya. Sekretaris Jenderal sendiri bertanggung jawab untuk pemilihan staf. 
Tugas Sekretaris-Jenderal termasuk membantu menyelesaikan sengketa internasional, administrasi operasi penjaga perdamaian, menyelenggarakan konperensi internasional, mengumpulkan informasi tentang pelaksanaan keputusan Dewan Keamanan, dan konsultasi dengan pemerintah anggota mengenai berbagai inisiatif. Sekretariat kunci kantor di daerah ini termasuk Kantor Koordinator Urusan Kemanusiaan dan Departemen Operasi Penjaga Perdamaian. Sekretaris-Jenderal dapat membawa kepada perhatian Dewan Keamanan setiap masalah yang, menurut nya, bisa mengancam perdamaian dan keamanan internasional. 
a. Sekretaris Jenderal 
Sekretaris Jenderal saat ini, Ban Ki-moon dari Korea Selatan. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Jenderal PBB, yang bertindak sebagai juru bicara de facto dan pemimpin PBB. Sekretaris Jenderal saat ini Ban Ki-moon, yang mengambil alih dari Kofi Annan pada tahun 2007 dan akan memenuhi syarat untuk pengangkatan kembali ketika masa jabatan pertamanya berakhir pada tahun 2011. 
Dibayangkan oleh Franklin D. Roosevelt sebagai "moderator dunia", posisi ini ditetapkan dalam Piagam PBB sebagai "kepala pegawai administrasi" organisasi, tetapi Piagam juga menyatakan bahwa Sekretaris Jenderal dapat membawa ke perhatian Dewan Keamanan "setiap masalah yang menurut pendapatnya dapat mengancam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional", memberikan ruang lingkup yang lebih besar untuk posisi aksi di panggung dunia. Posisi ini telah berkembang menjadi peran ganda dari administrator organisasi PBB, dan seorang diplomat dan mediator menangani yang sengketa antara negara-negara anggota dan menemukan konsensus dalam menangani isu-isu global. 
Sekretaris Jenderal diangkat oleh Majelis Umum, setelah direkomendasikan oleh Dewan Keamanan, setiap anggota yang dapat memveto, dan Majelis Umum secara teoritis dapat mengabaikan rekomendasi Dewan Keamanan jika suara mayoritas tidak tercapai, meskipun smapai sekarang hal ini tidak terjadi. Pada 1996, Dewan Keamanan mengadopsi seperangkat pedoman untuk proses seleksi yang dicetuskan oleh Duta Permanen Indonesia untuk PBB pada waktu itu, Nugroho Wisnumurti. Pedoman Wisnumurti (Wisnumurti Guidelines) telah mempengaruhi proses seleksi, termasuk penggunaan surat suara berkode warna untuk memilih kandidat. Tidak ada kriteria khusus untuk jabatan tersebut, tetapi selama bertahun-tahun, telah diterima bahwa jabatan itu bisa dijabat untuk jangka satu atau dua dari lima tahun, dan akan diangkat pada dasar rotasi geografis, dan bahwa Sekretaris-Jenderal tidak berasal dari salah satu lima negara anggota tetap Dewan Keamanan. 
b. Sekjen-sekjen PBB : 
· Trygv Lie, Norwegia (1945-1953). 
· Dag Hammarskjold, Swedia (1953-1961). 
· U Thant, Burma (1961-1971). 
· Javier Perez de Cuellar, Peru (1982-1991). 
· Boutros Boutros-Ghali, Mesir (1992-1996). 
· Kofi Annan, Ghana (1997-2006). 
· Ban Ki-Moon, Korea Selatan (2006 sampai sekarang). 

4. Dewan Perwakilan 
Dewan Perwalian PBB adalah suatu sistem perwalian internasional lebih jauh telah didirikan oleh anggota PBB untuk mengatur pemerintah daerah-daerah yang ditempatkan di bawah pengawasan PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian individual. (daerah-daerah yang demikian oleh karena itu disebut “daerah-daerah perwalian”). 

Dewan Perwakilan Mempunyai tujuan sebagai berikut : 
a. Memelihara perdamaian dan keamanan internasional. 
b. Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian agar mereka mencapai pemerintahan sendiri atau kemerdekaan. 
c. Memberi dorongan agar mengakui dan menghormati hak-hak manusia dari rakyat-rakyat di dunia. 
d. Memastikan perlakuan yang sama di daerah perwalian dalam persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan komersial untuk semua anggota PBB dan kebangsaan-kebangsaan mereka, serta perlakuan yang sama bagi kebangsaan semua anggota dalam mengatur keadilan di daerah-daerah yang di ambil dari negara-negara musuh akibat perang dunia kedua dan lain-lain yang secara sukarela ditempatkan dibawah sistem perwalian. Tidak satu pun negara yang menjadi anggota PBB dapat diatur pemerintahannya dibawah sistem perwalian. 

Tugas dan hak Dewan Perwakilan adalah sebagai berikut : 
a. Dewan Perwalian bertugas untuk menjalankan kewajiban Majelis Umum dalam hal-hal yang berhubungan dengan daerah-daerah perwalian, kecuali daerah-daerah strategis yang diurus oleh Dewan Keamanan. Atas dasar penyerahan kuasa itu Dewan Perwalian diberi hak untuk : 
b. Menimbang laporan-laporan yang disampaikan oleh negara-negara penguasa. 
c. Menerima surat-surat permintaan lalu menyelidikinya secara bersamaan dengan negara-negara penguasa. 
d. Menyelenggarakan kunjungan berkala ke masing-masing daerah perwalian yang disetujui oleh Negara penguasa. 
e. Menjalankan pekerjaan-pekerjaan dengan syarat-syarat persetujuan perwalian. 
Dewan Perwalian terdiri dari 3 golongan anggota ,yaitu : 
a. Anggota-anggota yang menguasai daerah perwalian. 
b. Anggota-anggota tetap dewan keamanan yang tidak menguasai daerah perwakilan (Rusia dan Tiongkok). 
c. Sejumlah anggota yang dipilih untuk 3 tahun oleh majelis umum sehingga anggota-anggota yang memegang perwalian sama banyaknya dengan anggota-anggota yang tidak memegang perwalian. 

5. Mahkamah Internasional 
Pengadilan Internasional (ICJ), yang terletak di Den Haag, Belanda, adalah badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Didirikan pada tahun 1945 oleh Piagam PBB, Pengadilan mulai bekerja pada tahun 1946 sebagai penerus ke Mahkamah Tetap Kehakiman Internasional. Statuta Mahkamah Internasional, mirip dengan pendahulunya, adalah dokumen utama yang merupakan konstitusional dan mengatur Pengadilan. 
Hal ini didasarkan di Istana Perdamaian di Den Haag, Belanda, berbagi gedung dengan Akademi Hukum Internasional Den Haag, pusat swasta untuk studi hukum internasional. Beberapa saat hakim Pengadilan adalah baik alumni atau anggota fakultas mantan Academy. Tujuannya adalah untuk mengadili sengketa antara negara. Pengadilan telah mendengar kasus-kasus yang berkaitan dengan kejahatan perang, campur tangan negara ilegal dan pembersihan etnis, antara lain, dan terus untuk mendengar kasus-kasus. 
Sebuah pengadilan yang terkait, Mahkamah Pidana Internasional (ICC), mulai beroperasi pada tahun 2002 melalui diskusi internasional yang diprakarsai oleh Majelis Umum. Ini adalah pengadilan internasional pertama tetap dikenakan dengan mencoba mereka yang melakukan kejahatan yang paling serius di bawah hukum internasional, termasuk kejahatan perang dan genosida. ICC secara fungsional independen dari PBB dalam hal personel dan pendanaan, tetapi beberapa pertemuan badan ICC yang mengatur, Majelis Negara Pihak pada Statuta Roma, diadakan di PBB. Ada "hubungan perjanjian" antara ICC dan PBB yang mengatur bagaimana kedua lembaga menganggap satu sama lain secara sah. 

Tugas pokok Mahkamah Internasional adalah : 
a. Memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional. 
b. Memberi pendapat kepada majelis Umum tentang penyelesaian senngketa antar negara-negara anggota PBB. 
c. Menganjurkan Dewan Keamanan PBB untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional. 

6. Majelis Umum 
Majelis Umum adalah majelis permusyawaratan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Terdiri dari semua negara anggota PBB, majelis bertemu setiap tahun di bawah pimpinan yang dipilih dari negara-negara anggota. Selama periode dua minggu awal setiap sesi, semua anggota memiliki kesempatan untuk berpidato di hadapan majelis. Biasanya Sekretaris Jenderal melakukan pidato pertama, diikuti oleh pimpinan dewan. Sidang pertama diadakan pada tanggal 10 Januari 1946 di Westminster Central Hall di London dan dihadiri oleh wakil dari 51 negara. 
Ketika Majelis Umum mengadakan pemilihan pada masalah-masalah penting, minimal diperlukan dua pertiga suara dari seluruh anggota yang hadir. Contoh masalah penting ini termasuk: rekomendasi tentang perdamaian dan keamanan; pemilihan anggota untuk badan PBB; pemasukan, suspensi, dan pengusiran anggota; dan hal-hal anggaran. Sedang masalah-masalah lain yang ditentukan cukup oleh suara mayoritas. Setiap negara anggota memiliki satu suara. Selain hal-hal persetujuan anggaran, resolusi tidak mengikat pada anggota. Majelis dapat membuat rekomendasi mengenai setiap masalah dalam lingkup PBB, kecuali masalah perdamaian dan keamanan yang berada di bawah pertimbangan Dewan Keamanan. 
Dapat dibayangkan, dengan struktur satu negara memiliki satu suara maka dapat terjadi negara-negara yang mewakili dari hanya delapan persen populasi mampu meloloskan resolusi dengan suara dua-pertiga (lihat Daftar negara menurut jumlah penduduk). Namun, karena resolusi ini tidak lebih dari sekedar rekomendasi, sulit dibayangkan situasi dimana ketika rekomendasi dari delapan persen populasi dunia akan diikuti oleh sembilan puluh dua persen lainnhya, jika mereka semua menolak resolusi tersebut. 

Tugas dan kekuasaaan majelis umum dapat dibagi dalam 8 golongan, yaitu mengenai : 
a. Pelaksaan perdamaian dan keamanan internasional. 
b. Kerja sama dilapangan perekonomian dan masyarakat internasional. 
c. sistem perwakilan internasional. 
d. Keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri. 
e. Urusan keuangan. 
f. Penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota. 
g. Perubahan piagam. 
h. Hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain. 

Tujuh komite (panitia) utama, yaitu : 
a. Panitia pertama : tugasnya dibidang politik dan keamanan termasuk soal pengaturan persenjataan. 
b. Panitia kedua : tugasnya khusus untuk politik. 
c. Panitia ketiga : tugasnya di bidang ekonomi dan keuangan. 
d. Panitia keempat : tugasnya di bidang social, kemanusiaan dan kebudayaan. 
e. Panitia kelima : tugasnya dibidang dekolonisasi yang tidak berpemerintahan sendiri. 
f. Panitia keenam : tugasnya di bidang administrasi dan anggaran. 
g. Panitia ketujuh : tugasnya di bidang hukum. 

II.V. Hak Istimewa PBB 
Hak veto adalah hak untuk membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan dan undang-undang atau resolusi. Sebuah suara tunggal istimewa menurut beberapa sistem aturan untuk pengambilan keputusan, memiliki efek menghambat atau meniadakan keputusan mayoritas. Di Amerika Serikat, Presiden dapat memveto rancangan undang-undang yang disahkan oleh mayoritas di kedua majelis Kongres, mencegah dari menjadi hukum kecuali setiap rumah kemudian kembali melewati RUU oleh mayoritas dua-pertiga. Di Dewan Keamanan PBB, suara negatif (veto) oleh bahkan salah satu dari lima negara anggota tetap (AS, Rusia, Inggris, Perancis, dan Cina) memiliki efek mengalahkan setiap resolusi Dewan Keamanan yang diusulkan. 
Tujuan pendirian PBB utamanya yaitu pertama, menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Kedua, membangun hubungan yang baik dan bersahabat dengan negara-negara di dunia berdasarkan pengakuan atas hak yang sama dan hak penentuan nasib masing-masing. Ketiga, mengupayakan kerja sama dalam mengatasi masalah yang muncul dalam kegiatan ekonomi internasional, sosial, budaya dan masalah kemanusiaan dalam rangka peningkatan penghormatan terhadap has asasi manusia dan bentuk kebebasan hidup yang fundamental lainnya. Keempat, menjadi aktor yang mampu berperan sebagai pusat dalam menyelaraskan segala kegiatan negara-negara di dunia. 
PBB sekalipun merupakan organisasi internasional yang bersifat moral force, karena keputusan-keputusannya tidak bersifat mengikat, namun adanya dewan keamanan ini PBB memiliki kewibawaan untuk menekan negara-negara agar resolusi yang dihasilkannya dipatuhi dan dilaksanakan. Keanggotaan dewan keamanan terdiri dari dua kelompok , Pertama : Anggota tetap yang terdiri dari negara-negara yang menang dalam perang dunia II yaitu , Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Rusia dan China. Kedua : Anggota tidak tetap terdiri dari 10 negara yang dipilih oleh majelis umum untuk masa jabatan 2 tahun. 
Pada saat ini opini yang berkembang di media-media internasional menyebutkan keberadaan lima negara anggota tetap dan hak veto ditinjau kembali karena perkembangan dunia yang semakin kompleks serta sering dianggap membuat berlarut larutnya masalah internasional yang membawa akibat pada masalah kemanusiaan akibat digunakannya hak ini oleh negara-negara besar yang dianggap membawa kepentingannya sendiri dan juga kelompok, karena keberadaanya merupakan warisan Perang Dunia II yang diambil dari negara-negara kuat pemenang perang, banyak suara-suara dari tokoh tokoh internasional agar PBB dirombak atau direformasi agar dapat mengakomodasi perkembangan dunia internasional khususnya negara-negara dunia ketiga. 
PBB didirikan sebagai pengejawantahan ide collective security ( keamanan kolektif ). Konsep itu sering didefinisikan sebagai sistem penjaminan keamanan bersama oleh semua anggota komunitas internasional, yang menegaskan bahwa ancaman terhadap satu aktor akan menjadi ancaman bagi semua. Artinya, ada kesadaran bahwa dibutuhkan satu mekanisme, satu sistem, dan satu organisasi yang bisa memberi jaminan hidup bagi semua ( one for all ) yang beban operasionalnya ditanggung oleh semua ( all for one ). 
Selama ini PBB sering disorot berkait dengan perannya dalam menjaga perdamaian dunia. Itu tidaklah salah, mengingat tugas utama sesuai dengan deklarasinya adalah menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Namun, tantangan kontemporer tidaklah semata persoalan high politics yang banyak berkait dengan persoalan keamanan nasional. Masalah-masalah yang selama ini dikategorikan dalam soft politics justru semakin menantang dan membutuhkan penanganan. Tanpa keseriusan dan upaya berkelanjutan dari PBB dengan enam badan utamanya, lebih dari 35 badan PBB lain, dan sekitar 18 badan khususnya, masalah-masalah tersebut berpotensi membahayakan keamanan internasional. 
Tekad dari PBB itu sendiri untuk menyelamatkan generasi-generasi yang mendatang dari bencana perang. Untuk mencapai tujuan dari piagam PBB tersebut, Dewan Keaamanan diberi tanggungjawab paling besar terhadap pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. Lebih dari 50% pasal-pasal dalam piagam PBB berkaitan dengan tugas dan fungsi Dewan Keamanan. Penempatan Dewan Keamanan pada posisi yang paling bertanggungjawab seperti itu menjadikan organ Dewan Keaamanan berperan sangat dominan. Apalagi kalau kita amati tugas dan fungsi dari semua organ pokok PBB yang lainnya,seperti Majelis Umum, Sekretariat, Dewan Ekonomi dan Sosial, Mahkamah Internasional, dan Dewan Perwalian, selalu ada kaitan langsung dengan tugas dan fungsi Dewan Keamanan. Misalnya pengangkatan anggota baru, walaupun itu tugas majelis Umum, tetapi harus mendapatkan rekomendasi dari Dewan keamanan. Walaupun PBB menegaskan bahwa organisasi bersendikan pada prinsip-prinsip persamaan kedaulatan dari semua anggota, tetapi PBB masih mengklifikasikan anggotanya tersebut ke dalam dua kelompok yang memiliki kedudukan yang berbeda, yakni kelompok negra-negar besar dan kelompok negrara-negar tidak besar. Kelompok negara-negar besar ini yang terdiri dari lima negara pemenang Perang Dunia II, yaitu Amerika, Inggris, Perancis, Rusia, Cina, dipandang memiliki tanggungjawab yang paling besar terhadap perdamaian dan keamanan internasional. Untuk melaksanakan ini mereka dijadikan anggota tetap Dewan Keamanan yang tidak bisa diganggu gugat oleh negara mana pun dan diberi peran yang menentukan di dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. Pemberian status yang menentukan ini mungkin tidak akan menjadi masalah yang krusial bagi PBB seandainya di antara mereka selalu sepakat satu kata dalam upaya memlelihara perdamaian dan keamana internasional. Masalahnya justru di antara kelima negara anggota tetap ini selalu terjadi perbedaan kepentingan dan pandangan serta persepsi tentang perdamaian dan keamana internasional.

1 komentar:

  1. Makalah Pbb Beserta Tugas Dewan Pbb Bab Ii Part 2 ~ Nunna Mimi >>>>> Download Now

    >>>>> Download Full

    Makalah Pbb Beserta Tugas Dewan Pbb Bab Ii Part 2 ~ Nunna Mimi >>>>> Download LINK

    >>>>> Download Now

    Makalah Pbb Beserta Tugas Dewan Pbb Bab Ii Part 2 ~ Nunna Mimi >>>>> Download Full

    >>>>> Download LINK

    BalasHapus