Pink Sketch Heart

Rabu, 23 Januari 2013

Makalah Koperasi Dan Tugas Anggota Koperasi


BAB I
PENDAHULUAN


1.1. LATAR BELAKANG
Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disusun untuk mempertegas jatidiri, kedudukan, permodalan, dan pembinaan Koperasi sehingga dapat lebih menjamin kehidupan Koperasi sebagaimana diamanatkan oleh pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, maka semakin jelas bahwa untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan Koperasi, kegiatan Usaha Simpan Pinjam perlu ditumbuhkembangkan agar Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Pada Koperasi dapat melaksanakan fungsinya untuk menghimpun Simpanan Koperasi dan Simpanan Berjangka Koperasi, serta memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggotanya serta Koperasi lain.Persyaratan penting yang perlu dimiliki oleh Koperasi sebagai lembaga keuangan ialah harus menjaga kredibilitas atau kepercayaan dari anggota pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya. Namun demikian untuk melaksanakan perannya sebagai lembaga keuangan Koperasi masih dihadapkan pada berbagai kendala yang disebabkan oleh belum adanya kesamaan sistem dan prosedur dalam operasional manajemen kelembagaan, manajemen usaha dan manajemen keuangan. 

1.2. SASARAN
Sasaran dari penyusunan Pedoman Standar Operasional Prosedur ini adalah sebagai berikut:
1. Terwujudnya pengelolaan KSP atau USP Koperasi yang sehat dan mantap melalui sistem pengelolaan yang profesional sesuai dengan kewajiban usaha simpan pinjam.
2. Terwujudnya pengelolaan KSP atau USP Koperasi yang efektif dan efisien.
3. Terciptanya pelayanan prima kepada anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya.
4. Tersedianya landasan yang sistematis sebagai salah satu landasan kerja pengawasan dan pengendalian KSP atau USP koperasi yang efektif baik bagi kepentingan pengendalian internal maupun pengawasan dari pihak eksternal.

1.3. TUJUAN
Tujuan pendirian koperasi adalah untuk meningkatkan pendapatan anggota koperasi yang memiliki kegiatan usaha produktif, melalui kegiatan usaha simpan pinjam yang bersifat profesional kepada anggota dengan tingkat bunga yang lebih murah jika dibandingkan dengan tingkat bunga komersial dengan biaya pinjaman yang lebih murah. Demikian halnya dengan biaya pinjaman serta adanya SHU yang dibagikan kepada anggota yang besarnya ditetapkan dalam anggaran dasar pada koperasi.

1.4. LANDASAN KERJA
1. Koperasi menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan nilai-nilai, norma dan prinsip Koperasi.
2. Koperasi menjadi tanggung jawab seluruh anggota.
3. Koperasi harus dapat memberikan manfaat yang lebih besar kepada anggotanya jika dibandingkan dengan manfaat yang diberikan oleh lembaga keuangan lainnya.
4. Koperasi berfungsi sebagai lembaga intermediasi, Koperasi bertugas untuk menghimpun dana dari anggota, calon anggota, koperasi lain dan anggotanya serta menyalurkan kembali dana tersebut dalam bentuk pinjaman kepada anggota, calon anggota, koperasi lain.


BAB II
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KOPERASI

2.1. ORGANISASI DAN MANAJEMEN
2.1.1. Visi dan Misi
A. Visi
”Menjadi mitra kerja yang handal dalam permodalan usaha anggota” 
B. Misi
· Menyelenggarakan pelayanan prima kepada Anggota, sesuai dengan jatidiri koperasi
· Menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam dengan efektif, efisien dan transparan.
· Menjalin kerjasama usaha dengan berbagai pihak untuk meningkatkan manfaat bagi anggota.

2.1.2. Pendaftaran Anggota
A. Persyaratan keanggotaan, mencakup :
1. Warga negara Indonesia
2. Berdomisili di wilayah kerja koperasi 
3. Tunduk pada AD dan ART koperasi
4. Memiliki kemampuan untuk melakukan tindakan hukum
5. Bersedia membayar simpanan pokok dan simpanan wajib yang besarnya ditentukan pada anggaran rumah tangga atau merupakan keputusan rapat anggota

B. Ketentuan mengenai kewajiban anggota :
1. Mematuhi anggaran dasar
2. Mematuhi anggaran rumah tangga, peraturan khusus dan keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
3. Membayar simpanan pokok
4. Membayar simpanan wajib
5. Membayar simpanan lain yang diputuskan dalam rapat anggota.
6. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
7. Menjaga nama baik
8. Mengembangkan kebersamaan pada koperasi.

C. Ketentuan mengenai hak anggota :
1. Menghadiri, menyatakan pendapat.
2. Memberikan suara dalam rapat anggota.
3. Memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
4. Meminta diadakan rapat anggota sesuai dengan aturan yang berlaku.
5. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.
6. Mendapatkan pelayanan koperasi.
7. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi.
8. Memperoleh pembagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan besarnya partisipasi dengan syarat membayar simpanan pokok dan simpanan wajib secara periodik. 

2.1.3. Prosedur Standar Permohonan Keluar dari Keanggotaan
A. Keanggotaan seseorang pada koperasi berakhir apabila :
1. Anggota tersebut meninggal dunia.
2. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintah.
3. Berhenti atas permintaan sendiri.
4. Dinon-aktifkan oleh pengurus karena tidak lagi memenuhi persyaratan keanggotaan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku pada koperasi.
5. Anggota yang di non-aktifkan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan kepada rapat anggota.
6. Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang diberhentikan oleh pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lain yang berlaku pada koperasi.

2.2. PENGELOLAAN ORGANISASI
2.2.1. Struktur Organisasi
Susunan organisasi sebagai berikut :
Ketua I : Novena Metta P
Ketua II : Yesi Eriawati
Sekretaris I : Puput March Scholastika
Sekretaris II : Fajar Emi Yatik
Bendahara I : Danik Setyaningsih
Bendahara II : Isworo Akbar
Karyawan : Arsela vano
Karyawan : Angga N
Karyawan : Jhoni
Struktur organisasi koperasi simpan pinjam mahasasiwa fisip Unsa terdiri dari :

1. KETUA I
Ketua memiliki tugas-tugas sebagai berikut :
1. Mengkoordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran masing-masing unit dalam rangka penyusunan rencana kerja tersebut kepada pengurus.
2. Mengesahkan penerimaan dan pengeluaran kas sampai batas wewenang yang didelegasikan melalui keputusan rapat pengurus bersama ketua.
3. Meminta data, informasi dan laporan yang diperlukan dari karyawan yang berada dibawah koordinasinya sebagai bahan evaluasi dan penyusunan laporan pertanggung jawaban kepada pengurus.

2. KETUA II
Tugas ketua II hampir sama dengan ketua I dimana bersama – sama bertanggung jawab terhadap rapat anggota. 
Selain itu wakil ketua juga bisa menggantikan ketua apa bila ketua berhalangan hadir atau dalam keadaan sakit.

3. SEKRETARIS I & II
Tugas sekretaris terhadap ketua meliputi mengorganisir rencana kegiatan, pengetikan, making call, menerima tamu, korespondensi, filling serta surat menyurat. 
Tugas terhadap bawahan yaitu memberikan bimbingan dan motivasi sehingga tujuan organisasi dapat tercapai dengan baik.

4. BENDAHARA I & II
Bendahara memiliki Tugas-tugas sebagai berikut :
1. Menyimpan rencana kerja dan pola pelaksanaan dibidang tugas kebendaraan.
2. Mencari dana dan mengatur arus uang keluar masuk.
3. Membantu dan mengawasi pekerjaan ketua dalam hal penyelenggaraan administrasi keuangan koperasi.

2.2.2. Penggunaan SHU
Alokasi penggunaan SHU setelah dikurangi dana cadangan, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dibagikan kepada anggota secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
2. Dibagikan kepada anggota untuk balas jasa yang terbatas terhadap modal.
3. Dibagikan sebagai bagian keuntungan kepada pemegang Surat Perjanjian Modal Penyertaan Koperasi, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
4. Membiayai pendidikan dan latihan serta peningkatan keterampilan bagi pengurus, pengawas, pengelola, karyawan dan anggota Koperasi.
5. Insentif bagi pengelola dan karyawan.
6. Keperluan lain dalam menunjang kegiatan.

2.3. KEBIJAKAN DAN PERATURAN
2.3.1. Kebijakan Umum
1. Setiap penyimpan harus terlebih dahulu menjadi anggota Koperasi.
2. Penyetoran simpanan dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak harus pemilik simpanan, namun penarikan simpanan harus dilakukan oleh pemilik yang sah atau dapat dikuasakan kepada pihak lain dengan disertai surat kuasa.
3. Proses pembukaan, penutupan, kartu simpanan hilang dan keluhan dari anggota ditangani dikoordinasikan langsung oleh Staf Administrasi Simpanan.
4. Sistem dan kebijakan tarif atau biaya bunga simpanan koperasi diatur sebagai berikut :
a. Pembayaran bunga simpanan koperasi dilakukan setiap bulan pada akhir bulan.
b. Seluruh pembayaran bunga simpanan dikreditkan, secara langsung ke dalam masing-masing rekening simpanan koperasi.
c. Smpanan yang selama kurun waktu 1 (satu) tahun atau selama periode tertentu tidak aktif, dengan saldo di bawah atau sebesar ketentuan minimal yang telah ditetapkan.
d. Rekening Simpanan Koperasi yang ditutup karena permintaan anggota akan dikenakan biaya administrasi penutupan rekening
5. Koperasi kepada anggota harus memperhatikan hal-hal berikut:
a. Pemanfaatan pinjaman oleh calon peminjam.
b. Kemampuan calon peminjam untuk membayar kewajibannya.
c. Likuiditas koperasi dengan mempertimbangkan cadangan kas primer dan sekunder.

2.3.2. Kebijakan Petugas Koperasi
1. Staf Administrasi Simpanan Koperasi bertanggung jawab atas pelaksanaan dan timbulnya transaksi dan penanggung jawab akhir seluruh administrasi keuangan Simpanan Koperasi. Proses awal hari kerja, petugas administrasi Simpanan Koperasi melakukan penyelesaian pekerjaan tertunda hari sebelumnya yang belum terselesaikan atau pekerjaan rutin harian.
2. Pada akhir hari kerja, petugas administrasi simpanan koperasi diwajibkan untuk melakukan verifikasi atau pemeriksaan ulang seluruh transaksi simpanan dan mencocokkan atau membandingkannya dengan dokumen dasar pelaksanaan transaksinya.
3. Melakukan telaah ulang dan memonitor transaksi pada Kartu Simpanan, untuk memastikan bahwa mutasi simpanan harian telah berjalan dengan wajar, tidak terjadi saldo minus pada mutasi harian, jika terjadi saldo minus harus diteliti dan ditelusuri keberadaannya, proses penutupan simpanan sudah sesuai ketentuan dan transaksi penarikan rekening simpanan tidak aktif sesuai bukti atau slip dari anggota.
4. Melakukan rekonsiliasi antara Buku Simpanan (pada anggota) dan Kartu Simpanan, jika terjadi selisih, selisih tersebut harus ditelusuri dan diketahui faktor penyebab terjadinya.
5. Pemeriksaan daftar Saldo Simpanan untuk setiap produk dengan membuat Laporan Simpanan serta membandingkannya dengan masing-masing saldo buku besarnya.
6. Memastikan bahwa pembayaran bunga simpanan koperasi telah dilakukan sesuai jadwal waktunya.
7. Melakukan review kebenaran perhitungan bunga simpanan koperasi, dan melakukan koreksi.
8. Memastikan biaya administrasi bulanan telah dibebankan sesuai jadwalnya perhitungan bunga.

2.3.3. Kebijakan Penanganan Pinjaman Bermasalah
1. Penyelamatan Pinjaman Kurang Lancar
a. Meningkatkan intensitas penagihan
b. Memperpanjang jangka waktu pinjaman, dengan syarat pinjaman dari KSP atau USP Koperasi masih terpakai dan berputar pada perusahaan, modal tersebut masih diperlukan.
c. Tidak terdapat tunggakan bunga.
d. Debitur harus bersedia menandatangani Perjanjian Perpanjangan Jangka Waktu Pinjaman (dan membayar bea materai serta biaya lain atau provisi, bila diharuskan oleh peraturan).
2. Persyaratan Kembali Pinjaman
a. Pembebasan sebagian bunga tertunggak
b. Penghentian pembayaran atau angsuran pinjaman.