Pink Sketch Heart
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Februari 2013

Makalah Manajemen Perusahaan Beserta Tugas Anggota Bag 7

PENUTUP

A. Kesimpulan
Berbagai upaya telah dilakukan PT Pertamina dalam mengatasi kendala-kendala yang dihadapi dalam pendistribusian produknya.
1. Untuk memecahkan masalah keterbatasan daya tampung dan biaya pada depot Plumpang dan Merak, digunakan metode Analytical Hierarchy Process.
2. Peningkatan perencanaan sistem dilakukan untuk meningkatkan kualitas secara menyeluruh meliputi:
· Peningkatan Sarana dan Fasilitas,
· Peningkatan Sumber Daya Manusia,
· Peningkatan Sistem Operasi.
3. Melakukan sistem prioritas dalam mengatasi keterbatasan daya tampung.
4. Melakukan perluasan wilayah distribusi untuk mengatasi kelangkaan BBM. Selain itu juga Pertamina meneruskan distribusi BBM selama 24 jam dan memberikan kredit kepada pengusaha SPBU yang belum memiliki delivery order (DO) selama bank persepsi libur pada Sabtu dan Minggu. Kemudian, Pertamina juga melaksanakan contigency plan dengan menerapkan sistem manual sekaligus berkoordinasi dengan bank persepsi agar melayani transaksi selama libur.
5. Pertamina terus mengupayakan sejumlah cara guna mempertahankan retail outlet-nya melalui pengiriman BBM zero loses dan evaluasi penerapan sistem win-win solution terhadap SPBU.

B. Saran
1. Berbagai upaya yang dilakukan PT Pertamina sudah cukup baik, namun perlu adanya monitoring dan evaluasi terhadap upaya-upaya tersebut terutama dalam hal distribusi produk sehingga dapat berjalan dengan maksimal, efisien dan efektif.
2. Perlunya koordinasi dan sinkronisasi antarpihak dalam pelaksanaan distribusi dari kilang hingga ke konsumen.
3. Perlunya pengawasan yang ketat terhadap berjalannya distribusi baik melalui darat maupun laut sehingga tidak terjadi penyelundupan, penimbunan, pengoplosan dan sebagainya yang dapat merugikan semua pihak.

Makalah Manajemen Perusahaan Beserta Tugas Anggota Bag 6

PEMECAHAN MASALAH
Berdasarkan kendala-kendala yang dihadapi, PT Petamina telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasinya. Upaya-upaya tersebut adalah:
Untuk memecahkan masalah keterbatasan daya tampung dan biaya pada depot Plumpang dan Merak, Pertamina sedang memikirkan alternatif pemecahanannya. Berikut ini dibahas Analisa Pendekatan dengan menggunakan Metode Analytical Hierarchy Process yang meliputi tahapan berikut.
· Mengadakan Studi Pendahuluan
· Mengidentifikasikan Permasalahan
· Mengembangkan Hierarki Keputusan
· Mengevaluasi Hierarki Keputusan
· Mengolah Data
· Menganalisa Hasil Pembahasan
· Mengambil Kesimpulan dan Memberikan Saran

Kemudian dilakukan pengumpulan data melalui questionnaire yang ditujukan kepada 6 responden,yaitu Sub Dinas Perencanaan, Sub Dinas Pengembangan, Sub Dinas Distribusi, Urusan Personalia, Ka.Sub Dinas Pengendalian Operasi/Distribusi, dan SPBU34.0216-Tangerang.
Selanjutnya dengan menggunakan program komputer Expert Choice, dilakukan pengolahan data sehingga diperoleh prioritas alternatif pemecahan dengan melihat nilai bobot masing-masing elemen. Sehubungan dengan permasalahan yang terjadi, pemecahannya adalah dengan merencanakan Sistem Pengadaan dan Distribusi BBM yang Efisien dan Efektif.

Elemen-elemen yang terkait dalam Perencanaan Sistem tersebut adalah:
· Peningkatan Sarana dan Fasilitas
· Peningkatan Sumber Daya Manusia
· Peningkatan Sistem Operasi

Dari hasil penilaian, diperoleh prioritas dengan nilai tertinggi yaitu Program Peningkatan Sarana dan Fasilitas (bobot: 0.455). Dalam program ini dipilih:
Altematif I : Membangun Depot Satelit di lokasi BOTABEK, yang telah mempertimbangkankriteria-kriteria :
· Ekonomis : harga lahan yang murah dan mudah dikembangkan
· Kedekatan dengan konsumen
· Sistem komunikasi yang lancar dan baik
· Tingkat Pelayanan kepada konsumen
· Tingkat Penerimaan BBM yang handal

Altematif H: Membangun Transit Terminal di Luar Merak, yang juga mempertimbangkan kriteria- kriteria:
Ekonomis: harga lahan yang murah dan mudah dikembangkan·
Kedekatan dengan konsumen·
Sistem komunikasi yang lancar dan baik·
Tingkat Pelayanan kepada konsumen·
Tingkat Penerimaan BBM yang handal.·

Pertamina sedang berupaya semaksimal mungkin melanjutkan distribusi BBM ke seluruh wilayah nusantara. Hal itu dilakukan untuk mengatasi kelangkaan BBM di beberapa wilayah yang disebabkan terjadinya delay pengangkutan BBM ke SPBU. penyebab hambatan distribusi BBM ke SPBU adalah masa libur panjang sejak perayaan Natal dan berlanjut hingga perayaan Tahun Baru, 1 Januari 2009. Selain itu, penyebab lainnya adalah penerapan sistem baru, yakni MySAP, yang belum dapat berjalan sempurna.

Upaya yang dilakukan Pertamina untuk mengatasi kondisi ini adalah dengan meneruskan distribusi BBM selama 24 jam dan memberikan kredit kepada pengusaha SPBU yang belum memiliki delivery order (DO) selama bank persepsi libur pada Sabtu dan Minggu. Kemudian, Pertamina juga melaksanakan contigency plan dengan menerapkan sistem manual sekaligus berkoordinasi dengan bank persepsi agar melayani transaksi selama libur.

Wilayah kerja penanganan sistem distribusi bahan bakar minyak dan gas bumi ini adalah wilayah kerja Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Utara. Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Wilayah kerja tersebut sebelumnya masuk dalam wilayah kerja Unit Pembekalan dan Pemasaran Dalam Negeri (Unit PPDN) III Pertamina, bersama dengan Propinsi Jawa Barat, Banten.

Konsumsi bahan bakar minyak (BBM) untuk wilayah kerja DKI Jakarta, baik yang di Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Utara disuplai dari kilang Unit Pengolahan (UP) II Dumai, UP III Plaju, UP IV Cilacap, dan UP VI Balongan dengan sarana transportasi tanker dan atau pipa melalui Instalasi atau Depot Tanjung Priuk/Plumpang.

Dalam sistem distribusi bahan bakar minyak dan gas untuk sektor transportasi terdapat kegiatan penerimaan, penimbunan dan penyaluran bahan bakar mulai dari instalasi atau depot sampai ke konsumen. Agar dapat mengelola sistem distribusi bahan bakar untuk sektor transportasi secara efektif, efisien dan berkesinambungan diperlukan adanya pengetahuan yang memadai bagi managemen Pemda DKI Jakarta terhadap kegiatan, sarana dan fasilitas serta sarana transportasi bahan bakar tersebut. Untuk lebih meningkatkan efektifitas sistem distribusi yang ada saat ini maka perlu dilakukan suatu studi optimasi pola distribusi bahan bakar secara integrasi untuk sektor transportasi, industri dan rumah tangga/komersial.

Dalam pendistribusian BBM, Pertamina terus mengupayakan sejumlah cara guna mempertahankan retail outlet-nya melalui pengiriman BBM zero loses dan evaluasi penerapan sistem win-win solution terhadap SPBU.

Makalah Manajemen Perusahaan Beserta Tugas Anggota Bag 5

PENGADAAN BARANG DAN JASA

1. Kebijakan Umum
a. Direksi menetapkan kebijakan umum dalam pengadaan barang/jasa dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku sekurang-kurangnya mencakup prinsip kebijakan dan etika pengadaanbarang/jasa. Kebijakan tersebut harus ditinjau kembali secara berkala dengan memperhatikan perubahan lingkungan usaha.
b. Direksi menetapkan batasan nilai dan kebijakan mengenai kegiatan pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan secara swakelola, pembelian langsung, penunjukan langsung maupun melalui lelang.
c. Untuk pengadaan barang/jasa yang bersifat khusus seperti minyak mentah (crude oil), BBM dan NBBM/Petrokimia tetap menggunakan pola pengadaan yang paling menguntungkan Perusahaan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
d. Tujuan Perusahaan dalam melakukan pengadaan barang/jasa adalah untuk mendapatkan barang/jasa yang dibutuhkan dalam jumlah, kualitas harga, waktu dan sumber yang tepat, secara efisien dan efektif, persyaratan kontrak yang jelas dan terinci serta dapat dipertanggungjawabkan.

2. Perencanaan
a. Setiap unit kerja/fungsi harus menyusun kebutuhan akan barang/jasa setiap tahun dengan memperhatikan skala prioritas, ke-ekonomian dan tata waktu.
b. Rencana kebutuhan barang/jasa dari unit kerja/fungsi yang telah disetujui harus dicantumkan dalam RKAP.
c. Perencanaan pengadaan barang/jasa harus melibatkan fungsi-fungsi terkait.

3. Pengorganisasian
a. Panitia pengadaan/lelang harus memiliki kompetensi, kualifikasi teknis dan telah mendapatkan pelatihan proses pengadaan serta memperoleh sertifikasi pengadaan yang sesuai denganketentuan yang berlaku, dengan masa penugasan:
1) paling lama 1 (satu) tahun untuk panitia yang anggotanya ditunjuk berdasarkan jabatanstruktural setelah itu dapat ditunjuk kembali.
2) sampai dengan penetapan pemenang untuk panitia yang anggotanya ditunjuk secara personal (by name).
b. Panitia lelang untuk setiap unit kerja dibentuk dengan Surat Keputusan (SK) Pimpinan Unit/General Manajer/Direksi sesuai dengan batasan kewenangan masing-masing.
c. Untuk pengadaan barang/jasa dengan nilai tertentu yang dilakukan secara swakelola, pembelian langsung dan penunjukan langsung dilaksanakan oleh fungsi pengadaan unit setempat.

4. Pelaksanaan
a. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus didasarkan pada RKAP. Bila suatu barang/jasa yang dibutuhkan oleh unit/ fungsi tidak dimuat dalam RKAP, maka unit/fungsi yang bersangkutan harus meminta persetujuan pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Dalam proses pengadaan barang/jasa harus dilandasi prinsip sadar biaya (cost consciousness) dan diupayakan untuk tidak tergantung pada pihak tertentu.
c. Perusahaan harus mengelola basis data para penyedia barang/jasa yang ada disetiap unit dan terintegrasi secara korporat untuk mengetahui jejak rekam (track record) dari setiap penyedia barang/jasa.
d. Kinerja masing-masing penyedia barang/jasa dievaluasi secara berkala dan hasilnya dijadikan dasar untuk memutakhirkan basis data penyedia barang/jasa serta dipakai sebagai masukan dalam proses pengadaan barang/jasa selanjutnya.
e. Dalam kondisi yang memungkinkan pelaksanaan pengadaan melalui pengadaan secara elektronik (e-procurement).
f. Perusahaan harus memiliki Harga Perkiraan Sendiri yang dikalkulasi dengan keahlian dan berdasarkan data harga unit setempat dan/atau unit lainnya yang dapat dipertanggung jawabkan.
g. Setiap pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan harus diikat dengan Surat Perjanjian (kontrak), Surat Pesanan Pembelian atau Surat Perintah Kerja dengan mencantumkan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

5. Pengendalian
a. Perusahaan mempunyai suatu mekanisme pengendalian untuk memastikan bahwa barang/jasa yang diadakan telah sesuai dengan RKAP, telah mendapat persetujuan pejabat yang berwenang, dan tidak dipecah-pecah dalam nilai pengadaan yang lebih kecil dengan maksuduntuk menghindari dilakukannya prosedur lelang.
b. Setiap anggota panitia pengadaan/lelang, penyedia barang/jasa dan pejabat yang berwenang harus menandatangani pakta integritas, yaitu pernyataan yang berisikan tekad untuk melaksanakan pengadaan secara bersih, jujur, dan transparan.
c. Pelanggaran terhadap pakta integritas tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Pelaporan
Secara berkala unit atau fungsi pengadaan barang dan jasa /panitia pengadaan barang/jasamembuat laporan kepada pemberi tugas yang memuat, antara lain, informasi mengenai suratpesanan dan kontrak-kontrak yang sudah selesai dan informasi mengenai adanya wanprestasi darimitra kerja.


KENDALA YANG DIHADAPI

Kendala yang dihadapi perusahaan dalam mendistribusikan produknya datang dari sisi internal maupun eksternal. Dari sisi internal kendala dapat berasal dari kebijakan yang dikeluarkan perusahaan menyangkut distribusi dan pelayanan, serta sarana-prasarana penunjang dalam distribusi. Sedangkan dari sisi eksternal, kendala dapat berasal dari cara pendistribusian dan tempat yang dituju (SPBU) dan konsumen.

A. KENDALA INTERNAL
Dari sisi internal, Pertamina mempunyai masalah dalam hal proses transisi menuju perusahaan yang mampu menerapkan GCG (good corporate governance) secara konsisten, inefisiensi dalam hal eksplorasi, eksploitasi, produksi, dan distribusi, serta hambatan dalam hal investasi.
Dari sisi regulasi, Pertamina menghadapi masalah dalam hal pricing, distribusi, dan penataan sektor. Dari sisi pengambilan keputusan, Pertamina menghadapi masalah pemenuhan kepentingan publik yang erat kaitannya dengan Pertamina sebagai pelaksana fungsi PSO (public serviceobligation), serta kentalnya intervensi politik.

1. Kebijakan
Kebijakan distribusi PT Pertamina dapat dilihat dari Program Transformasi yang telah dimulai pada tahun 2006, yaitu suatu program dalam upaya melakukan perubahan untuk memposisikan diri menjadi lebih baik dalam menyikapi tantangan bisnis dan lingkungan usaha yang terus berkembang. Program Transformasi Pertamina dilakukan secara terencana dan bertahap dalam kurun waktu per tiga tahun yang disebut sebagai Repetita (Rencana Pembangunan Tiga Tahun). Sesuai visi perusahaan maka target Program Transformasi Pertamina pada tahun 2014 yaitu menjadi Perusahaan Minyak Nasional Kelas Dunia, dengan konsep Tata Nilai 6C yaitu Clean, Competitive, Confident, Costumer Focused, Commercial dan Capable. Salah satu bentuk dari Program Transformasi di bidang Costumer focused adalah berorientasi pada kepentingan pelanggan, komitmen untuk pelayanan yang terbaik dan meningkatkan citra perusahaan di masyarakat. Upaya ini bukanlah kerja yang ringan, namun membutuhkan kerja keras dari internal Pertamina sebagai perusahaan penyedia energi dan memerlukan dukungan masyarakat tentunya.
Pertamina dituntut untuk meningkatkan mutu pelayanan, salah satu upaya yang telah dan sedang dilakukan yaitu pada SPBU Pertamina melalui program Pertamina Pasti Pas.

2. Sarana dan prasarana
Kendala yang dihadapi PT Pertamina dalam hal sarana dan fasilitas baik bidang pengadaan maupun distirbusi BBM (misalnya, untuk Wilayah DKI Jakarta/sekitarnya dan Merak/sekitarnya) salah satunya mencakup transportasi.
Sarana dan fasilitas atau lembaga yang berperan dalam pendistribusian bahan bakar minyak dan gas bumi umumnya melakukan kegiatan penerimaan, penimbunan dan penyaluran bahan bakar. Sarana dan fasilitas penerimaan dan penimbunan tersebut antara lain: Instalasi atau Depot Bahan Bakar atau Filling Plant, Stasiun pengisian BBM untuk TNI, Stasiun pengisian bahan bakar minyak untuk umum (SPBU), Premium Solar Packet Dealer (PSPD), untuk mengisi bahan bakar minyak solar untuk kapal, Stasiun pengisian bahan bakar minyak untuk bunker (SPBB), pengisian bahan bakar untuk kapal, Bunker Pertamina.
Sarana transportasi distribusi bahan bakar minyak dan gas bumi tersebut antara lain:
a. Kapal Tanker; digunakan untuk mengangkut BBM atau Non-BBM dari kilang ke instalasi atau depot bahan bakar.
b. Instalasi/Depot Bahan Bakar; digunakan untuk menerima dan menampung BBM atau Non-BBM untuk didistribusikan ke dealer atau ke konsumen.
c. Mobil/truk tangki; digunakan untuk mengangkut BBM atau Non-BBM dari instalasi ke Dealer atau ke Konsumen.
d. Tongkang; merupakan sarana angkutan BBM atau non-BBM di sungai. Tongkang digunakan di daerah yang memanfaatkannya sebagai sarana transportasi.
e. Rail Tank Wagon (RTW); merupakan sarana angkutan BBM atau non-BBM dengan kereta api.
f. Tangki Timbun; sarana yang digunakan untuk menimbun BBM atau non-BBM dalam jangka waktu tertentu, sebelum disalurkan ke dealer atau konsumen.
g. Tangki Terapung (Floating Storage); sarana yang digunakan untuk menimbun BBM atau non-BBM dalam jangka waktu tertentu, sebelum disalurkan ke dealer atau konsumen yang terletak terapung di laut. Contoh di Teluk Jakarta terdapat tangki terapung yang merupakan supply point solar dan minyak tanah untuk Jakarta, Semarang dan Surabaya.
h. Pipa; merupakan sarana untuk menyalurkan BBM atau gas bumi dari kilang ke depot/instalasi bahan bakar, atau ke SPBG atau ke Dealer atau langsung ke konsumen.

2. KENDALA EKSTERNAL
Kendala eksternal dalam pendistribusian produk dibagi menjadi kendala dalam sistem distribusi dan kendala pada tempat tujuan (SPBU dan konsumen).
Distribusi BBM dari kilang sampai ke SPBU dan konsumen rawan sekali terjadinya kendala teknis dan penyelewengan yang menyebabkan kelangkaan BBM. Dari 6 kilang Pertamina yang masih beroperasi sebagian sudah berumur tua dan banyak mengalami kendala dalam operasi karena hampir tidak ada peremajaan kilang secara signifikan. Selain itu juga belum ada investor yang mau membangun kilang minyak baru di Indonesia. Hal ini mungkin disebabkan karena di masa datang bisnis pengolahan minyak mentah menjadi BBM kurang menguntungkan bila dibanding dengan trader atau pedagang BBM. Mengolah minyak di kilang akan menimbulkan biaya dan resiko tinggi dibanding trader BBM yang cukup dengan menyewa tempat plus peralatan kantor dan tiga orang pegawai saja sudah dapat menjual BBM.
Sistem distribusi bahan bakar minyak dan gas bumi untuk sektor transportasi yang dipakai atau dikembangkan dipengaruhi oleh faktor lokasi dan jarak konsumen dengan depot bahan bakar, fasilitas dan sarana distribusi yang menunjang serta jenis konsumen dan jenis bahan bakar yang dibutuhkan.
Di wilayah DKI Jakarta/sekitarnya kebutuhan BBM dipasok oleh Depot Plumpang, sedangkan wilayah Merak/sekitarnya dipasok oleh Depot Merak. Saat ini Kedua Depot ini menghadapi kendala dalam memenuhi kebutuhan BBM yang terus meningkat.
1. Di Depot Plumpang, angka ketahanan stock masing-masing BBM (premium, kerosene, solar) kurang dari 17 hari, hal ini dinilai sangat kritis. (17 hari merupakan jangka waktu ketahanan stock ideal yang ditetapkan oieh Pertamina DIT.PPDN).Untuk meningkatkan ketahanan stock sampai min. 17 hari, Depot tersebut menghadapi kendala: keterbatasan kapasitas tangki, frekuensi angkutan mobil tangki distribusi, serta keterbatasan lahan.
Posisi Depot Plumpang saat ini sudah berada di daerah pemukiman padat, dan lokasi yang lebih rendah (bila turun hujan terjadi banjir). Selain itu Depot Plumpang juga menerima dampak yang akibat terbatasnya kemampuan dermaga Instalasi Tanjung Priok dalam menampung kapal tanker. Dermaga Tanjung Priok terletak pada alur pelayaran umum, dan frekuensi pelayaran saat ini terus meningkat; hal ini mengakibatkan terganggunya kegiatan pengadaan BBM ke Instalasi Tanjung Priok. Karena Depot Plumpang menerima pasokan dari Instalasi TP. maka pengadaan BBM di Depot Plumpang juga mengalami gangguan. Kelangkaan BBM semakin mengancam dengan terbakarnya salah satu tanki penampung Premium Depo Pertamina di Plumpang 18 Januari 2009 lalu.

2. Di Depot Merak, untuk memenuhi kebutuhan BBM yang terus meningkat, depot ini menghadapi kendala yaitu keterbatasan daya tampung tangki. Angka ketahanan stok BBM untuk produk premium, kerosene, dan solar pada depot ini juga dibawah 17 hari.
Untuk meningkatkan ketahanan stock tersebut, depot ini menghadapi kendala keterbatasan lahan. Selain itu, masalah yang dihadapi oleh depot ini adalah besarnya biaya pengadaan BBM dari tangker raksasa di Teluk Semangka yang cukup tinggi; yaitu sebesar Rp. 26.675,290.000,- per tahun (F.H. Wibowo, 2006).
Selain itu, kendala pengiriman BBM ke SPBU ke lokasi yang jauh atau di daerah pedalaman. Pada jalur ini banyak terjadi kendala karena selain melalui pipa, BBM yang diangkut dengan mobil tanki, kereta api, kapal laut tentunya tidak terlepas dari keadaan alam. Di samping itu juga seringnya terjadi penyelewengan seperti penyelundupan, pengoplosan dan penimbunan yang kesemuanya itu tentu akan mengganggu ketersediaan BBM di masyarakat. Kita tidak asing lagi mendengar istilah kapal “kencing di laut” yaitu penyelundupan minyak dari kapal Indonesia keluar negeri melalui kapal asing yang ditransfer di tengah laut atau berita-berita terungkapnya kasus penimbunan BBM.
Kendala yang dihadapi Unit Pengolahan Minyak Pertamina yang mencakup kilang Unit Pengolahan (UP) II Dumai, UP III Plaju, UP IV Cilacap, dan UP VI Balongan dengan sarana transportasi tanker dan atau pipa melalui Instalasi atau Depot Tanjung Priuk/Plumpang adalah belum efektif, efisien dan berkesinambungannya sistem distribusi bahan bakar di unit pengolahan tersebut.
Kendala di SPBU terlihat pada kasus kelangkaan BBM terutama premium dan solar masih dialami masyarakat karena kekosongan stok BBM di beberapa SPBU. Saat pengelola SPBU ditanya, mereka seenaknya menjawab kekosongan BBM karena belum datangnya pasokan dari Pertamina.
Pertamina beralasan kelangkaan BBM kali ini disebabkan adanya libur panjang akhir tahun dan masih terdapatnya kendala dalam aplikasi sistem baru pengadaan BBM secara online. Dari sisi supply kendala utama adalah ketersediaan minyak mentah -Crude oil- yang akan diolah oleh kilang Pertamina menjadi BBM. Saat ini dari 6 kilang Pertamina yang beroperasi -Satu kilang di Pangkalan Brandan telah ditutup- mampu mengolah minyak mentah lebih kurang 1 juta barrel perhari dari kebutuhan BBM 1,5 juta barrel perhari, sehingga sekitar 400.000-500.000 barrel harus diimpor baik dalam bentuk minyak mentah maupun BBM dengan harga internasional.
Dengan terjadinya penurunan produksi minyak mentah dan terbatasnya impor dari sisi Supply serta semakin bertambahnya konsumsi BBM dari sisi Demand maka terjadilah tarik menarik antara Supply dan Demand. Tetapi karena harga telah dipatok oleh Pemerintah maka tarik menarik Supply - Demand ini akan mengakibatkan terjadinya distorsi pada distribusi seperti terjadinya penyelundupan, pengoplosan dan penimbunan BBM karena di samping motif cari untung juga karena kekhawatiran masyarakat tidak mendapatkan BBM yang tentunya hal ini akan mengakibatkan terjadinya kelangkaan BBM di beberapa tempat.
Kelangkaan BBM di sejumlah daerah mengakibatkan beberapa SPBU tutup. Kelangkaan terjadi akibat adanya pengurangan pasokan dari Pertamina. Pada saat langka, rata-rata SPBU menjual bensin hanya tiga sampai empat jam, Antrean tampak semrawut karena pengendara saling berebut untuk segera dilayani. Akibat kelangkaan, sekarang harga bensin di tingkat pengecer melambung tinggi ( Sriwijaya Post - Selasa, 24 Februari 2009).

Makalah Manajemen Perusahaan Beserta Tugas Anggota Bag 4

TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI (IT GOVERNANCE)

1. Kebijakan Umum
a. Teknologi informasi yang dibangun harus memiliki nilai yang sangat strategis dalam mendukung terciptanya produk atau jasa Perusahaan yang unggul dan kompetitif.
b. Investasi teknologi informasi harus mempertimbangkan aspek keuntungan berupa penguranganbiaya dan kemudahan memperoleh informasi.
c. Direksi menetapkan fungsi teknologi informasi yang :
1) bertanggung jawab untuk mewujudkan rancangan menjadi konstruksi yang detil.
2) bertindak sebagai konsultan dengan melakukan komunikasi secara rutin dengan pihak pengguna (users).
3) memfasilitasi berlangsungnya pelatihan teknologi informasi.
4) dibebaskan dari kegiatan pengadaan barang dan jasa yang berhubungan dengan kegiatanteknologi informasi.
d. Fungsi teknologi informasi menerapkan mekanisme penjaminan mutu (Quality Assurance) untuk memastikan bahwa perangkat-perangkat dan sistem yang digunakan dalam teknologi informasitelah berada pada kualitas dan tingkat layanan yang diharapkan.
e. Fungsi pemakai (user) menerapkan penjaminan mutu (Quality Assurance) untuk memastikan bahwa data/informasi yang dihasilkan oleh sistem informasi telah berada pada kualitas, kuantitas dan waktu yang diharapkan.
f. Untuk memperoleh pemanfaatan yang aman dan optimal, fungsi teknologi informasi harus menerapkan kendali-kendali terkait dengan aktivitas TI.

2. Tahapan
Perusahaan harus memaksimalkan penggunanan teknologi informasi melalui tahapan-tahapanyang sekurang-kurangnya meliputi :
a. Tahap Pra-Implementasi, yang mencakup:
1) Pencanangan visi dan misi di bidang teknologi informasi.
2) Penyusunan rencana strategis di bidang teknologi informasi yang sejalan (align) dengan strategi bisnis Perusahaan.
3) Penyusunan rancangan dan desain teknis.
4) Penjabaran rancangan dan desain teknis teknologi informasi ke dalam konstruksi system secara fisik dan fungsional.
b. Tahap Implementasi, yang meliputi:
1) Perencanaan yang matang.
2) Pelatihan dan pengembangan SDM.
3) Pembakan/standardisasi mutu layanan.
4) Evaluasi dan pengendalian system.
5) Penerapan sistem penanganan darurat (disaster recovery planning atau contingency planing).
c. Tahap Pengembangan
Pengembangan teknologi informasi harus dilaksanakan dalam koridor penerapan teknologi informasi yang terintegrasi dan handal melalui:
1) Penyusunan master plan pembangunan dan pengembangan teknologi informasi.
2) Penerapan Executive Information System dan/atau Decision Support System.
3) Penggunaan satu Enterprise Resources Planning (ERP) sebagai back office system, dan aplikasi ekstensi lainnya


PENGELOLAAN KEUANGAN

1. Kebijakan Umum
a. Keuangan Perusahaan harus dikelola secara profesional, terbuka, dan berdasarkan prinsip konservatif dan kehati-hatian.
b. Prosedur, kebijakan, serta peraturan yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan disusun dan dievaluasi secara periodik dengan memperhatikan standar akuntansi dan peraturan perundangundangan yang berlaku.
c. Perusahaan menciptakan sistem pengendalian internal yang baik untuk terciptanya pengelolaan keuangan yang optimal.
d. Pengelolaan keuangan dimaksudkan untuk memaksimalkan nilai Perusahaan melalui pelaksanaan program kerja yang dilandasi prinsip sadar biaya (cost consciousness).
e. Perusahaan melakukan analisa atas segala kemungkinan resiko dan melakukan tindakan-tindakanyang diperlukan untuk mengantisipasi resiko yang ada.

2. Perencanaan
a. Perencanaan keuangan baik jangka pendek maupun jangka panjang dilakukan secara terintegrasi yaitu mempertimbangkan kepentingan seluruh unit kerja.
b. Penyusunan anggaran dilakukan berdasarkan program kerja dan melalui koordinasi antar unit kerja untuk mensinergikan usulan anggaran setiap unit kerja dengan menganut prinsip bottom-up dan top-down.
c. Direksi menetapkan target pendapatan dan biaya yang realistis yang akan dicapai Perusahaanuntuk penyusunan anggaran di unit-unit operasi Perusahaan.
Anggaran Perusahaan terdiri atas :
a) Anggaran Pendapatan.
b) Anggaran Biaya yang terdiri dari Anggaran Beban Operasi, Anggaran Investasi, danAnggaran Pembelian Minyak Mentah, Gas & Produk.
c) Anggaran Kas.

3. Pengorganisasian
Pengelolaan keuangan dilakukan dengan memperhatikan pemisahan tugas (segregation of duties) antara fungsi verifikasi, pencatatan dan pelaporan, penyimpanan dan penyetoran dana serta otorisasi.Perusahaan juga memisahkan secara jelas pengelolaan keuangan Public Service Obligation (PSO) dan misi Perusahaan.

4. Pelaksanaan
a. Pengelolaan keuangan dilakukan dengan menerapkan disiplin anggaran dan rencana kerja.
b. Direksi dan Komisaris membuat aturan atas transaksi-transaksi yang harus mendapat persetujuan Komisaris, selain yang diatur dalam Anggaran Dasar.
c. Direksi mentaati setiap transaksi/keputusan yang harus mendapat persetujuan Komisaris.
d. Anggaran Biaya Investasi, Anggaran Biaya Operasi dan Anggaran Pembelian Minyak Mentah, Gas & Produk dapat dilaksanakan setelah diterbitkan Surat Keputusan Otorisasi Pelaksanaan (SKOP) sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan.
e. Penerbitan SKOP harus memperhatikan tata waktu dan rencana kerja dari setiap unit kerja.
f. Pengalihan/revisi rencana kerja dan anggaran harus melalui prosedur/ketentuan yang telah ditetapkan dan dilakukan dengan justifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
g. Perusahaan memberikan apresiasi terhadap unit kerja yang mencapai target-target kerjanya.
h. Resiko-resiko yang mungkin terjadi harus diantisipasi sejak awal proses pengambilan keputusan melalui sistem dan prosedur yang telah ditetapkan.

5. Pengendalian
a. Setiap unit kerja harus mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan kepada pimpinanPerusahaan.
b. Pimpinan unit kerja memonitor, mengevaluasi, dan mengefektifkan realisasi anggaran yang telah ditetapkan pada unit kerja yang dipimpinnya.
c. Evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran dan analisis terhadap penyimpangan yang terjadi dilakukan oleh masing-masing unit kerja dan/atau Perusahaan secara keseluruhan.
d. Pengelolaan keuangan oleh unit kerja dimonitor oleh Divisi Controller dan dilaporkan kepada Direksi.
e. Direksi menyampaikan laporan pengelolaan keuangan kepada Komisaris dan Pemegang Saham secara berkala untuk tujuan monitor dan evaluasi.

6. Pelaporan
a. Direksi bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan standarakuntansi yang berlaku di Indonesia.
b. Laporan Keuangan internal harus tersedia pada saat dibutuhkan.
c. Direksi menetapkan kebijakan akuntansi sesuai dengan operasi Perusahaan dan tidak dengan tujuan untuk melakukan manipulasi laba.
d. Kebijakan akuntansi harus diterapkan secara konsisten dan Direktorat Keuangan harus memastikan bahwa kebijakan dan prosedur akuntansi telah dilaksanakan oleh seluruh unit kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e. Penyusunan laporan keuangan dilaksanakan dengan mengkonsolidasikan laporan keuangan seluruh unit kerja dan anak Perusahaan.
f. Setiap unit kerja dan anak Perusahaan wajib mengirimkan laporan keuangan ke DirektoratKeuangan untuk proses konsolidasi.

Makalah Manajemen Perusahaan Beserta Tugas Anggota Bag 3

6. MANAJEMEN MUTU

1. Kebijakan Umum
a. Perusahaan harus menerapkan sistem manajemen mutu secara konsisten dan terpadu di semuafungsi dan tingkatan dengan memperhatikan efektivitas proses bisnis dan kinerja Perusahaansecara menyeluruh dalam rangka peningkatan produktivitas dan daya saing.
b. Lingkup penerapan manajemen mutu tersebut hendaknya meliputi:
1) Perancangan produk dan jasa yang didasarkan pada persyaratan internal dan eksternalserta memperhatikan lingkungan saat ini dan masa datang.
2) Pengelolaan dan pengendalian proses serta indikatornya mengacu pada kepuasan pelanggan serta stakeholders.
3) Peningkatan/perbaikan pemberian layanan dan produk melalui perbaikan mutu yangberkesinambungan (continuous quality improvement) di segala bidang.
4) Penerapan mutu sebagai budaya kerja dalam setiap kegiatan.
5) Peningkatan kehandalan operasi lapangan dengan memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan kerja dan lindungan lingkungan.
6) Peningkatan kualitas SDM melalui pelatihan, on the Job training (OJT) dan benchmarking untuk memenuhi kompetensi sesuai dengan jabatannya
c. Komisaris, Direksi dan seluruh Pekerja berkomitmen dan terlibat penuh untuk menerapkan system manajemen mutu.

2. Infrastruktur Manajemen Mutu
a. Pelaksanaan manajemen mutu didukung dengan infrastruktur yang dapat menjamin kelangsungan dan kualitas sistem manajemen mutu.
b. Untuk mencapai hasil yang optimal, Perusahaan membentuk fungsi manajemen mutu yangmelakukan tugasnya secara efektif dan didukung oleh assessor mutu.

3. Implementasi Manajemen Mutu
a. Implementasi manajemen mutu dimulai dengan tahap pemetaan untuk memperoleh gambaranmengenai praktik manajemen mutu yang terjadi.
b. Pelaksanaan sistem manajemen mutu ini dilaksanakan oleh semua pekerja di semua tingkat yang meliputi:
1) penerapan prinsip-prinsip yang mengutamakan kepentingan Perusahaan, fokus kepadakepuasan pelanggan dan stakeholders, keterlibatan yang total dari seluruh jajaran dan memperhatikan lingkungan
2) penerapan metode dan alat-alat ukur mutu yang relevan
3) pelaksanaan perbaikan atau peningkatan mutu yang berkesinambungan
c. Perusahaan dapat menyelenggaraan ajang kompetisi mutu di Perusahaan sebagai upaya pemberian penghargaan dan pengakuan (reward and recognition) kepada unit bisnis/operasi dalam rangka implementasi teknik dan manajemen mutu.
d. Implementasi manajemen mutu yang baik tercermin dengan terciptanya proses-proses bisnis yang efektif dan efisien yang dapat meningkatkan kinerja Proses, kinerja Unit, dan kinerja Korporat dan dapat berkompetisi dalam ajang Indonesian Quality Award atau ajang kompetisi lainnya.
e. Dalam upaya membentuk budaya mutu, penerapan mutu dimasukkan dalam penilaian kerja.

4. Evaluasi, Penilaian Hasil, dan Tindak Lanjut
a. Evaluasi manajemen mutu dapat dilakukan dengan kriteria yang sesuai dengan standar internasional, dengan tujuan untuk :
1) mengetahui posisi/tingkat kinerja yang telah dicapai dibandingkan dengan target dan benchmark.
2) mendapatkan peluang-peluang yang masih dapat ditingkatkan (Opportunities for Improvement).
3) memperoleh umpan balik untuk meningkatkan kinerja.
4) mendorong peningkatan kinerja Perusahaan.
b. Evaluasi dilakukan oleh assessor melalui on desk review dan on site visit untuk mendapatkanpenilaian yang dituangkan dalam laporan umpan balik (Feedback Report).
c. Untuk mencapai tingkat efektivitas yang baik dalam rangka peningkatan kinerja, perlu dilakukan mekanisme tindak lanjut yang berkesinambungan dari Direksi dan jajaran manajemen atas laporan umpan balik (Feedback Report).

5. Optimalisasi Peran Assessor
Untuk mengoptimalkan peran dan kualitas assesor, Perusahaan :
a. melakukan kaderisasi assesor secara berkesinambungan dengan mempertimbangkankomitmen, dedikasi dan kompetensi
b. mencantumkan kinerja assessor dalam penilaian kinerja perorangan.
c. mengikutsertakan assessor di dalam seminar, pelatihan, forum atau asosiasi terkait untuk meningkatkan kompetensi.
d. melibatkan assessor dalam melakukan benchmark ke perusahaan sejenis.


7. MANAJEMEN RESIKO

1. Klasifikasi, Tujuan, Ruang Lingkup, Dan Manfaat
a. Klasifikasi resiko
Resiko Perusahaan dapat diklasifikasikan sebagai :
1) Resiko strategi, yang meliputi antara lain: resiko kegagalan eksplorasi dan eksploitasi, resiko adanya produk substitusi BBM dan NBBM, resiko persaingan bisnis, resiko kerugian anak Perusahaan, resiko kerugian kerja sama strategis, resiko penugasan dari pemerintah (PSO), resiko kegagalan marketing, resiko penurunan cadangan minyak mentah, serta resiko yangtimbul dari dampak adanya kebijakan/regulasi pemasaran.
2) Resiko operasional, meliputi antara lain: resiko kegagalan operasional kilang, resiko kelangkaan minyak mentah dan produk minyak, resiko memproduksi migas, resiko kehandalan peralatan (pasokan dan teknologi), resiko kesalahan proses, resiko bencana alam, resiko ketidakpatuhan pada prosedur, resiko pemogokan kerja dan SDM, resiko kegagalan penanganan lingkungan, resiko kesehatan dan keselamatan lingkungan serta keselamatan proses, resiko perubahan situasi sosial, politik dan keamanan, resiko persaingan pemasaran.
3) Resiko keuangan, yang meliputi antara lain: resiko harga produk BBM dan NBBM, resiko transaksi mata uang asing, resiko perubahan harga minyak mentah dunia, resiko keterlambatan terbitnya SKOP, resiko perubahan nilai suku bunga, resiko ketiadaan dana akibat keputusan pemerintah, resiko tidak tertagihnya piutang, dan resiko dari adanya regulasikeuangan dari pemerintah.
b. Tujuan Manajemen Resiko
Manajemen resiko bertujuan untuk meminimalisasi resiko kerugian.
c. Ruang lingkup Manajemen Resiko
Manajemen resiko sekurang-kurangnya mencakup:
1) Mengidentifikasi potensi resiko internal pada setiap fungsi/unit dan potensi resiko eksternalyang dapat mempengaruhi kinerja Perusahaan;
2) Mengembangkan strategi penanganan pengelolaan resiko;
3) Mengimplementasikan program-program pengelolaan untuk mengurangi resiko;
4) Mengevaluasi keberhasilan manajemen resiko.
d. Manfaat Manajemen Resiko
Manfaat manajemen resiko adalah memperkecil dampak kerugian dari ketidakpastian dalam usaha.

2. Kebijakan Umum
Dalam menerapkan manajeman resiko sekurang-kurangnya:
a. memperhatikan keselarasan antara strategi, proses bisnis, SDM, keuangan, teknologi, dan lingkungan, dengan tujuan Perusahaan.
b. menetapkan sistem dan prosedur standar manajemen resiko .
c. menyiapkan Penilai Resiko (risk assesor) yang kompeten.

3. Unsur-Unsur Terkait
Penerapan manajeman resiko pada dasarnya melibatkan unsur-unsur Perusahaan dengan tanggung jawab sebagai berikut :
a. Direksi dan seluruh pekerja bertanggung jawab menggunakan pendekatan manajemen resiko dalam melakukan kegiatannya sesuai dengan batas kewenangan dan uraian tugas (job description) masing-masing.
b. Organ yang bertanggung jawab di bidang manajemen resiko adalah:
1) Komisaris dan Komite yang terkait antara lain Komite Audit (dalam hal tidak ada Komite Resiko).
2) Direksi.
3) Fungsi manajemen resiko.
4) Satuan Pengawasan Intern (SPI)
c. Komisaris dan Direksi bertanggung jawab menetapkan tingkat resiko yang dipandang wajar.
d. Komisaris bertanggung jawab untuk:
1) memonitor resiko-resiko penting yang dihadapi Perusahaan dan memberi saran mengenai perumusan kebijakan di bidang manajemen resiko.
2) melakukan pengawasan penerapan manajemen resiko dan memberikan arahan kepada Direksi.
3) memastikan bahwa penyusunan RJPP dan RKAP telah memperhatikan aspek manajemen resiko.
4) melakukan kajian berkala atas efektivitas sistem manajemen resiko dan melaporkannyakepada Pemegang Saham/RUPS.
e. Direksi bertanggung jawab untuk :
1) menjalankan proses manajemen resiko di fungsi-fungsi terkait (risk owners).
2) melaporkan kepada Komisaris tentang resiko-resiko yang dihadapi dan ditangani.
3) menyempurnakan sistem manajemen resiko.
f. Fungsi Manajemen Resiko bertanggung jawab untuk:
1) merumuskan sistem manajemen resiko,
2) merumuskan kebijakan pokok yang berhubungan dengan manajemen resiko.
3) mengidentifikasi dan menangani resiko-resiko serta membuat pemetaan resiko.
4) mengimplementasikan dan mengupayakan penerapan manajemen resiko yang efektif dalam batas-batas tanggung jawab dan kewenangannya.
5) memantau dan mengevaluasi perkembangan resiko dan melaporkannya kepada Direksi.
g. Satuan Pengawasan Intern (SPI) bertanggung jawab untuk :
1) Memastikan bahwa kebijakan dan sistem manajemen resiko telah diterapkan dan dievaluasi secara berkala.
2) Mengevaluasi dan memberikan masukan atas kecukupan dan efektivitas pengendalian intern dalam rangka mitigasi resiko.
3) Mengevaluasi dan memberi masukan mengenai kesesuaian strategi dengan kebijakan manajemen resiko.

4. Proses Manajemen Resiko
Proses manajemen resiko sekurang-kurangnya meliputi :
a. Identifikasi resiko
b. Pengukuran dan analisis resiko
c. Pemilihan metode pengelolaan resiko
d. Implementasi metode pengelolaan resiko
e. Evaluasi terhadap implementasi metode pengelolaan resiko
f. Pelaporan manajemen resiko

Makalah Manajemen Perusahaan Beserta Tugas Anggota Bag 2

3. KOMITE AUDIT
3.1 Komposisi dan Keanggotaan
1)Komite Audit terdiri atas seorang Ketua dan sekurang-kurangnya dua orang anggota dengankomposisi sebagai berikut :
a) Ketua Komite Audit adalah salah satu anggota Komisaris Independen
b) Anggota Komite Audit berasal dari luar Perusahaan
c) Ketua dan anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris Utama
2) Anggota Komite harus memiliki komitmen yang teguh dan integritas yang tinggi, kemampuan berkomunikasi secara efektif serta memiliki pengetahuan, pengalaman dan kemampuan teknis dalam bidang tugasnya.
3) Anggota Komite tidak memiliki benturan kepentingan dengan kepentingan Pertamina dalammelaksanakan tugasnya.
4) Anggota Komite diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris dengan masa kerja 1 (satu) tahun yang dapat diperpanjang masa keanggotaannya dengan tidak mengurangi hak Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.

3.2. Tugas dan TanggungJawab
Komite Audit mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1) Mereview rencana audit SPI dan Auditor Eksternal
2) Mereview secara berkala Piagam SPI
3) Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilakukan oleh SPI maupun Auditor Eksternal
4) Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen
5) Mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris
6) Mengevaluasi/mereviu proses pelaporan keuangan
7) Mengevaluasi pengelolaan resiko
8) Mengevaluasi pembangunan dan pemanfaatan teknologi informasi
9) Mengevaluasi ketaatan perusahaan pada peraturan internal dan perundang-undangan.
10) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku
11) Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Komisaris baik secara berkala maupunsewaktu-waktu apabila dibutuhkan.

3. Komite Lainnya
1. Komisaris dapat membentuk komite lainnya sesuai dengan kebutuhan yang bertugas membantu pelaksanaan tugas Komisaris dengan persetujuan Menteri;
2. Komposisi dan keanggotaan, persayaratan keanggotaan atau kualifikiasi personalia, masa kerja, pemberhentian dan perpanjangan masa keanggotaan, serta tugas dan tanggung jawab dari Komite lainnya ditetapkan oleh Komisaris dalam suatu Piagam Komite.


4. KOMITE REMUNERASI DAN NOMINASI
Komposisi dan Keanggotaan
1) Komite Renumerasi dan Nominasi terdiri atas seorang Ketua dan dua orang anggota dengankomposisi sebagai berikut :
a) Satu orang anggota Komisaris yang menjadi Ketua merangkap anggota.
b) Anggota lainnya dapat berasal dari dalam (termasuk Komisaris) atau dari luarPerusahaan.
2) Anggota Komite harus memiliki komitmen yang teguh dan integritas yang tinggi, kemampuan berkomunikasi secara efektif, dan pengetahuan serta pengalaman kerja yang cukup dibidang yang dibutuhkan bagi pelaksanaan tugasnya.
3) Anggota Komite tidak memiliki benturan kepentingan terhadap Perusahaan dalammelaksanakan tugasnya.
4) Anggota Komite diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris dengan masa kerja 1 (satu) tahun yang dapat diperpanjang masa keanggotaannya dengan tidak mengurangi hak Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.

Tugas dan TanggungJawab
Komite Remunerasi dan Nominasi mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1) Mengkaji kelayakan sistem remunerasi bagi Direksi dan Komisaris, serta merekomendasikan penyesuaian yang diperlukan dengan mempertimbangkan keterkaitan antara tingkat remunerasi yang diterima dengan pencapaian target kinerja.
2) Mengkaji kelayakan kebijakan pemberian dan penggunaan fasilitas-fasilitas yang disediakan bagi Komisaris dan Direksi serta memberikan rekomendasi perbaikan/perubahan yang diperlukan.
3) Menyusun kriteria seleksi dan prosedur nominasi bagi anggota Komisaris, Direksi dan paraeksekutif lainnya, membuat sistem penilaian dan memberikan rekomendasi tentang jumlah anggota Komisaris dan Direksi.
4) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisaris yang berkaitan dengan remunerasidan nominasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5) Melaporkan hasil pengkajian dan rekomendasinya kepada Komisaris.

5. KOMITE GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
Komposisi dan Keanggotaan
1) Komite GCG terdiri atas seorang Ketua dan sekurang-kurangnya dua orang anggota dengankomposisi sebagai berikut :
a) Ketua Komite GCG adalah salah satu anggota Komisaris.
b) Anggota Komite GCG berasal dari luar Perusahaan.
c) Ketua dan anggota Komite GCG diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris Utama.
2) Anggota Komite GCG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a) Memiliki integritas dan dedikasi yang tinggi, menguasai ketrampilan, pengetahuan dan pengalaman, yang diperlukan untuk pelaksanaan tugasnya;
b) Memiliki komitmen bekerja sungguh-sungguh dan menyediakan waktu dan tenaga yang diperlukan untuk pelaksanaan tugasnya;
c) Memiliki pengetahuan dan pemahaman yang memadai dalam peraturan perundangundangan yang berkenaan dengan Perusahaan, baik dalam bidang Perseroan danBUMN, maupun dalam bidang energi dan petrokimia;
d) Mampu berkomunikasi dengan sesama Anggota dan membangun jejaring dengan unit organisasi Perusahaan yang terkait dengan penerapan praktek GCG ;
e) Bukan mantan pejabat Perusahaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir;
f) Tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan dampak negatif dan konflik kepentingan terhadap Perusahaan ;
g) Tidak merangkap pekerjaan Komite Audit Perusahaan dan atau Komite GCG di perusahaan lainnya ;
h) Memberikan pernyataan tertulis untuk bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip GCGdalam melaksanakan tugasnya sebagai Anggota Komite GCG.
3) Anggota Komite diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris dengan masa kerja 1 (satu) tahun yang dapat diperpanjang masa keanggotaannya dengan tidak mengurangi hak Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.

Tugas dan TanggungJawab
Tugas dan tanggung jawab Komite GCG adalah sebagai berikut :
1) Memantau pelaksanaan dan mengevaluasi hasil assessment berkala tentang penerapan GCG untuk memastikan efektifitas peranan organ-organ RUPS, Komisaris dan Direksi, dan organ pendukung dalam penegakan GCG yakni Sekretaris Perseroan, SekretarisKomisaris, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Komisaris lainnya.
2) Memberikan rekomendasi tentang penyempurnaan sistem dan kelengkapan GCG Perusahaan serta memantau pelaksanaannya, terutama berkenaan dengan :
a) Pedoman Corporate Governance (Code of CG);
b) Pedoman Perilaku (Code of Conduct);
c) Statement of Corporate Intent (SCI);
d) Board Manual.
3) Mereview rencana kerja dan laporan tentang pelaksanaan GCG sebagai bagian dari Laporan Tahunan Perusahaan.
4) Melakukan kajian tentang praktek-praktek terbaik GCG (best practices) untuk dapatdiimplementasikan di Perusahaan.
5) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisaris yang terkait dengan pengembangan dan penerapan GCG.