Pink Sketch Heart
Tampilkan postingan dengan label Hubungan Internasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hubungan Internasional. Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 Februari 2014

MAKALAH ANALISIS KEMISKINAN KELURAHAN TIPES KECAMATAN SERENGAN KOTA SURAKARTA BAB 5

ANALISIS KEMISKINAN KELURAHAN TIPES BAB V

BAB V

KESIMPULAN

 

Kelurahan Tipes adalah sebuah kelurahan di Luasnya mencapai 64 hektar. Kelurahan ini memiliki kodepos 57154. Kelurahan Tipes terdiri dari Nirbitan, Puspan, Kemasan, Sutogunan, Ditropuran, Semprongan, Mondorakan, Pringgolayan dan Tipes. Kelurahan ini berada di bagian barat daya Kota Surakarta yang berbatasan dengan Kabupaten Sukoharjo dengan tapal batas Kali Jenes. Di sebelah barat, Kelurahan Tipes juga berbatasan dengan Kabupaten Sukoharjo. Sedangkan di sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Kratonan dan di utara berbatasan dengan Kelurahan Panularan, Kecamatan Laweyan.

Berikut analisis kemiskinan yang berada di Kelurahan Tipes:

1. Pendidikan
2. Rendahnya kualitas air minum
3. Rendahnya wc pribadi dan tempat pembuangan sampah
4. Rendahnya sertifikat kepemilikan rumah
5. Rendahnya profesi pekerjaan
6. Rendahnya kesehatan penduduk

Strategi penanggulangan kemiskinan di Kelurahan Tipes:

1. Merumuskan Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD)
2. Mengkoordinasikan dan mensinergikan seluruh program
3. Melakukan pengendalian, pengawasan dan evaluasi
4. Menyusun road map dan design program TKPKD
5. Merumuskan indikator kemiskinan lokal

Hasil pencapaian pengembangan kelurahan tipes:

1. Revitalisasi permukiman kumuh terpadu
2. Raskinda kelurahan
3. Penanggulangan kemiskinan pada usaha mikro & kecil

MAKALAH ANALISIS KEMISKINAN KELURAHAN TIPES KECAMATAN SERENGAN KOTA SURAKARTA BAB 4

ANALISIS KEMISKINAN KELURAHAN TIPES BAB IV

BAB IV

KEBERHASILAN PEMBANGUNAN KELURAHAN TIPES

 

A. Revitalisasi Permukiman Kumuh Terpadu

Dengan modal bantuan 200 unit RTLH dari Kemenpera, Bapeda Kota surakarta atas dorongan TKPKD Kota surakarta mencoba untuk mengoptimalkan bantuan tersebut dengan konsep revitalisasi permukiman terpadu, sebagai pengejawantahan konsep Walikota Surakarta yaitu managemen gotong royong atau sering disebut dengan konsep menagemen kroyokan. Yang dimaksud dengan revitalisasi permukiman terpadu adalah pembagian peran bagi seluruh stakeholder TKPK untuk berkontribusi pada wilayah sasaran, agar permasalahan atas 5 hak dasar masyarakat wilayah sasaran dapat terselesaikan dengan tuntas. Dampak program ini terhadap Kelurahan Tipes;
a. Pembangunan Rumah tidak layak huni bantuan dari kemnpera
b. Kantor BLH melakukan pembangunan Ruang Terbuka Hijau dan biopori
c. DPU mengerjakan sarana ,prasarana dan fasilitas umum (jalan, got, MCK umum, sanitasi, dll)
d. Pemberdayaan masyarakat
e. Dinas Koperasi memberikan peningkatan kapasitas dan permodalan usaha kecil
f. Dinas Kesehatan memberikan penyuluhan pola hidup sehat dan memberikan asistensi terhadap pembangunan rumah sehat
g. LSM bersama Bapermas melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat miskin.
Dengan konsep terpadu tersebut maka permasalah permukiman akan mampu terjawab sehingga tingkat kesejahteraan masyarakat akan meningkat.

B. Raskinda Kelurahan

Melalui APBD Perubahan, Raskinda mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 2,1 miliar untuk melengkapi Program Raskin yang sudah ada pemerintah pusat. “Penerima Raskinda adalah warga miskin yang tidak terdaftar sebagai penerima raskin dari pemerintah pusat. Masing-masing akan mendapat lima kilogram beras. Data Kantor Ketahanan Pangan (KKP) menunjukkan, beras yang dibagikan dalam Raskinda setara dengan beras premium itu sendiri. Jika dirupiahkan, harga tiap kilogram beras mencapai angka Rp 8.000. Menyesuaikan kualitas beras Raskinda dengan Inpres Nomor 3/2012 tentang Kebijakan Pengadaan gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah. Kadar patah atau menir dalam beras tersebut maksimal 10 persen, dengan derajat sosoh 100 persen. Jika calon penerima sudah meninggal, bisa dialihkan kepada ahli waris, yang masih berstatus kurang mampu. Kalau ternyata ahli waris dari calon penerima tersebut tidak ada, yang berhak mendapatkan Raskinda maka forum musyawarah di tingkat RT-lah yang akan memutuskan penggantinya.

C. Penanggulangan Kemiskinan Pada Usaha Mikro & Kecil

Upaya percepatan penanggulangan kemiskinan di Usaha kecil dan Mikro di Kelurahan Tipes. Beberepa jenis usaha telah di inventarisir memiliki karakteristik yang diharapkan akan didorong menjadi usaha komunal. Adapun karakteristik usaha tersebut adalah :
1. Konsep usaha “Ban Berjalan”
Konsep usaha ban berjalan adalah, usaha yang memiliki komponen yang cukup banyak dan dirangkai menjadi satu produk di finishingnya. Masing-masing komponen dikerjakan oleh kelompok yang berbeda, sehingga untuk menghasilkan satu produk melibatkan banyak orang. Pengrajin Shuttle Cocks dan sangkar burung dipilih untuk dijadikan model penanggulangan kemiskinan.
2. KUBE (kelompok Usaha Bersama)
Evaluasi Cluster III atas pengelolaan KUBE yang selama ini berjalan merumuskan beberapa hal diantaranya adalah Banyak KUBE yang mati ditengah jalan, hal ini sangat dipengaruhi beragamnya usaha dalam satu kelompok. Sehingga kelompok yang berjalan hanya menjalankan simpan pinjam saja, dan tidak berkembang pada diskusi-diskusi yang mengarah untuk peningkatan produksi atas usaha mereka. Banyak bantuan mesin maupun permodalan dari pemerintah yang dijual ataupun tidak kembali. Hal ini diniliai karena lemahnya implementasi konsep “Tanggung Renteng” dan pengawasan antar anggota kelompok maupun oleh dinas.

MAKALAH ANALISIS KEMISKINAN KELURAHAN TIPES KECAMATAN SERENGAN KOTA SURAKARTA BAB 3

ANALISIS KEMISKINAN KELURAHAN TIPES BAB III

BAB III

STRATEGI PENANGGULANGAN KEMISKINAN KELURAHAN TIPES 

 

Kemiskinan di Kelurahan Tipes merupakan sorotan yang utama. Dengan adanya peraturan-peraturan dari pemerintah guna memajukan suatu kota atau daerah. Kelurahan Tipes merupakan kelurahan dengan taraf hidup yang rendah. Guna memajukan Kelurahan Tipes pemerintah merumuskan berbagai kebijakan. Adapun mandat utama Kelurahan Tipes untuk memajukan pembangunan adalah:

A. Merumuskan Strategi Penanggulangan kemiskinan Daerah (SPKD)

Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD) adalah dokumen strategi penanggulangan kemiskinan yang selanjutnya digunakan sebagai rancangan kebijakan pembangunan daerah di bidang penanggulangan kemiskinan. Strategi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan memuat 4 pokok strategi yaitu : Memperbaiki program perlindungan sosial, meningkatkan akses terhadap pelayanan dasar, pemberdayaan kelompok masyarakat miskin, serta menciptakan pembangunan yang inklusif, selanjutnya ditindak lanjuti dengan penyusunan Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD). Pada dasarnya, penyusunan SPKD tetap mengacu pada strategi diatas dengan melakukan penyesuaian dengan kondisi daerah.

B. Mengkoordinasikan Dan Mensinergikan Seluruh Program

Mengarah kepada upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, baik yang dijalankan oleh Pemerintah maupun non Pemerintah. Meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin. Mengembangkan dan menjamin keberlanjutan usaha ekonomi mikro dan kecil.

C. Melakukan Pengendalian, Pengawasan Dan Evaluasi

Butuh waktu 2 (dua) tahun agar kelembagaan TKPKD bisa berjalan secara efektif, hal ini dikarenakan selain aneka ragam latar belakang dari anggota, namun dalam waktu yang sama terjadi 2 kali pergantian kebijakan (Perpres), belum lagi terkendala dengan seringnya mutasi pejabat di Pemerintah Kota surakarta, sehingga belum selesai menata irama gerak sudah berganti pula kebijakan maupun orang yang terlibat, sudah barang tentu akan mempengaruhi konstelasi yang telah terbangun.

D. Menyusun Road Map dan design Program TKPKD

Roadmap ini disusun sebagai bahan dasar dalam penyusunan perencanaan strategis pelaksanaan program percepatan penanggulangan kemiskinan. Roadmap mempunyai arti penting untuk dapat dilaksanakan secara sinergis oleh setiap Kluster dan Pokja dalam rangka mencapai tujuan yang direncanakan, dengan demikian design program dapat tergambarkan dengan pasti, sehingga capaian dapat diukur dan dipastikan haslinya.

E. Merumuskan Indikator Kemiskinan Lokal

Seperti kita ketahui bersama baik dimedia maupun dilingkungan kita, bahwasannya sering terjadi kesalahan terhadap penerima manfaat atas program penanggulangan kemiskinan, yang seharus mendapatkan layanan justru tidak mendapatkan dan begitu sebaliknya, hal ini diakibatkan carut marutnya sistem dan indikator kemiskinan yang digeneralisasi oleh Pemerintah Pusat. Untuk itu guna menghindari penafsiran tunggal akan realitas sekaligus menekankan bahwa realitas itu adalah jamak, maka setiap individu penduduk miskin difasilitasi untuk membuat definisi miskin, dengan demikian data kemiskinan perlu dilengkapi dengan indikator lokal kemiskinan, yakni menentukan kriteria kemiskinan berdasarkan kebiasaan dan nilai- nilai masyarakat yang merepresentasikan karakteristik komunitas miskin berdasarkan wilayah dan sektor, kohesi sosial komunitas miskin dengan lingkungan sekitar, dan kualitas pelayanan sektor publik. Indikator lokal kemiskinan juga merepresentasikan keadaan ekonomi berupa kepemilikan aset, sumber pendapatan, pola produksi, pola pembelanjaan dan keterampilan yang dimiliki. Adapun hasil yang bisa diperoleh dengan adanya indikator lokal kemiskinan:
Þ  Tersedianya database yang valid tentang orang miskin.
Þ  Lokasi dan penyebab miskin.
Þ Menjadi dasar yang kuat untuk merumuskan strategi dan kebijakan serta program penanggulangan kemiskinan serta memudahkan evaluasi pengukuran atas efektifitas dampak program penanggulangan kemiskinan.
Terkait dengan strategi tersebut diatas serta mengacu kepada Permendagri 42/2010 penanggulanang kemiskinan yang dibagi berdasarkan 3 klaster, masing-masing:
a. Klaster I
· Program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga
· Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS)
· Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Surakarta (PKMS)
b. Klaster
· Program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat
· Beras untuk Rakyat Miskin Daerah (Raskinda)
c. Klaster III
· Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikro dan Kecil

MAKALAH ANALISIS KEMISKINAN KELURAHAN TIPES KECAMATAN SERENGAN KOTA SURAKARTA BAB 2

ANALISIS KEMISKINAN KELURAHAN TIPES BAB II



BAB II

ANALISIS KEMISKINAN KELURAHAN TIPES




Masalah permukiman di Indonesia, terutama untuk wilayah perkotaan, disebabkan karena besarnya jumlah penduduk dan perkembangan penduduk secara pesat. Sebagaimana negara–negara yang sedang berkembang. Permasalahan utama yang terjadi di kota diantaranya adalah masalah permukiman, yang pada umumnya disebabkan karena semakin meningkatnya jumlah penduduk. Pertumbuhan yang tinggi, baik yang disebabkan oleh pertumbuhan penduduk alami maupun oleh urbanisasi yang tidak terkendali menyebabkan pertumbuhan penduduk dikota semakin tinggi. Tingginya pertumbuhan penduduk dikota ini disebabkan karena kota merupakan pusat kegiatan manusia dan menawarkan berbagai kesempatan yang lebih baik daripada didaerah pedesaan, sehingga tidak mengherankan jika terjadi banyak penduduk pedesaan yang melakukan migrasi kekota untuk memperbaiki kehidupan dan sebagai akibatnya maka laju pertumbuhan penduduk kota berlangsung sangat cepat, dan hal inilah yang menimbulkan berbagai masalah dalam pengadaan dan penataan ruang untuk permukiman, pendidikan, perdagangan, rekreasi, industri, olahraga, dan ekonomi.

Daya tarik kota yang mendorong terjadinya perpindahan penduduk ke kota ini disebut sebagai faktor penarik. Tentunya saja penarik tersebut bukan hanya karena aktivitas ekonomi saja. Faktor sosial budaya dan pelayanan kehidupan kota juga menjadi daya penarik lain. Bayangan tentang kemajuan dan gemerlapnya kota menjadi daya tarik terjadinya migrasi kekota. Di Indonesia, diperkirakan perpindahan penduduk oleh pekerjaan hanya sekitar 40%, selebihnya karena alasan nonekonomi dan nonlapangan kerja seperti misalnya ikut keluarga, ingin mendapatkan pendidikan lebih tinggi dan mungkin tanpa tujuan yang jelas.

Pertumbuhan penduduk di daerah perkotaan akan menimbulkan masalah permukiman terutama masalah hunian liar atau daerah permukiman kumuh yang berkembang di berbagai kota dan mengakibatkan menurunya kualitas permukiman. Urbanisasi sendiri adalah proses menjadi urban dan wujud nyata urbanisasi ini berupa permukiman yang mewadahi suatu kehidupan dimana segi sosial, ekonomi, dan budayanya mempunyai sifat kekotaan. Dapat diketahui bahwa urbanisasi berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi negara. Semakin tinggi tingkat perekonomian suatu negara maka semakin tinggi pula jumlah penduduk yang tinggal di kawasan perkotaan. Hal ini dapat dimengerti karena di kawasan perkotaan berkembang lapangan kerja yang menyerap tenaga seperti tidak terbatas dan bahkan dapat tumbuh dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi. Lapangan kerja sektor industri dan jasa yang bukan saja terkonsentrasi di kawasan perkotaan tetapi juga menumbuhkan kawasan kota itu sendiri. Di Indonesia urbanisasi sering diidentikkan dengan migrasi kekota. Karena realitanya memang hanya berupa perpindahan penduduk dari pedesaan ke perkotaan tanpa disertai dengan perubahan sosial budaya maupun aktivitas ekonominya. Berikut analisis kemiskinan yang berada di Kelurahan Tipes:

A. Pendidikan

Banyak terdapat institusi pendidikan di Tipes. Hal ini merupakan aset dimana anak-anak punya akses ke sekolah. Dari 873 anak usia sekolah hanya 33 yang berada di luar sekolah, sama dengan rata-rata Kecamatan 4%. Anak di luar sekolah banyak terdapat di Tipes Selatan. Namun dalam permasalahan pendidikan semoga pemerintah lebih memperhatikanya. Diantara kelurahan yang berada di Kecamatan Serengan, Kelurahan Tipes memiliki aset yang paling tinggi.

B. Rendahnya Kualitas Air Minum

Air minum disini adalah sumber air minum masyarakat yang digunakan dalam permukiman ini, dimana air tersebut merupakan salah satu kebutuhan hidup. Sumber air minumyang digunakan oleh penduduk Kota Surakarta berasal dari berbagai sumber, baik sumber berupa air hujan dan air sungai serta sumber air yang berasal dari sumur dan PDAM. Masyarakat di Kelurahan Tipes lebih ketergantungan pada sumur umum. Akses PDAM yang sangat rendah terutama nampak warga bantaran sungai janes.

C. Rendahnya WC Pribadi Dan Tempat Pembuangan Sampah

Kelurahan Tipes memiliki kepadatan permukiman yang cukup tinggi, kerapatan vegetasi yang jarang, pola permukiman tidak teratur, tata letak permukiman berada pada zona rawan bencana dan dekat dengan pusat polusi, akses jalannya buruk, merupakan daerah rawan banjir, memiliki kualitas sanitasi dan saluran limbah yang buruk. Akses WC pribadi di Tipes sangat rendah di bawah rata-rata Kecamatan yaitu 48%. Namun, WC pribadi cukup tinggi di utara. Di selatan, KK dengan WC pribadi sangat minim. Saluran air hujan adalah yang berfungsi sebagai pengaturan dari genangan air hujan dari setiap rumah mukim dari suatu unit permukiman yang menuju selokan.

D. Rendahnya Kepemilikan Sertifikat Rumah

Masalah permukiman di Indonesia, terutama untuk wilayah perkotaan, disebabkan karena besarnya jumlah penduduk dan perkembangan penduduk secara pesat. Permasalahan utama yang terjadi di kota ini adalah masalah permukiman manusia, yang pada umumnya disebabkan karena semakin meningkatnya jumlah penduduk. Salah satu wilayah yang terkena dampak tersebut adalah Kelurahan Tipes. Perkembangan penduduk kian pesat menjadikan kawasan ini memiliki permukiman yang sangat padat dan memiliki kompleksitas masalah permukiman. Daerah bantaran sungai di Kelurahan Tipes sangat padat dan semi- permanen dengan kepemilikan sertifikat yang rendah. Sangat berbeda dengan Tipes Utara yang tinggi sertifikatnya.

E. Rendahnya Profesi Pekerjaan

Profesi buruh sangat mendominasi Kelurahan Tipes. Banyak terdapat industri rumahan, seperti suttlecock, dan kain perca.Pertumbuhan penduduk alami maupun oleh urbanisasi yang tidak terkendali menyebabkan berkurangnya lapangan kerja di Kelurahan Tipes. Tingginya pertumbuhan penduduk dikota ini disebabkan karena kota merupakan pusat kegiatan manusia dan menawarkan berbagai kesempatan yang lebih baik daripada didaerah pedesaan, sehingga tidak mengherankan jika terjadi banyak penduduk pedesaan yang melakukan migrasi kekota untuk memperbaiki kehidupan dan sebagai akibatnya maka laju pertumbuhan penduduk kota berlangsung sangat cepat, dan hal inilah yang menimbulkan berbagai masalah dalam ekonomi.

F. Rendahnya Kesehatan Penduduk

Banyak masalah kesehatan terkait dengan kualitas sungai dan banjir. Namun kurang gizi karena kemiskinan juga masalah. Masyarakat yang bermukin dekat dengan sungai dapat dipastikan sering mengalami sakit terutama diare, mutaber hingga demam berdarah. Tempat pembuangan sampah merupakan tempat penampungan sampah dilakukan oleh penghuni pada suatu blok permukiman. Dimana tempat pembuangan sampah ini salah satu syarat lingkungan yang sehat. Tersedianya bak sampah sangat bermanfaat. Dengan pertumbuhan penduduk di daerah perkotaan menimbulkan masalah permukiman terutama masalah permukiman kumuh yang berkembang mengakibatkan menurunya kualitas kesehatan lingkungan.

MAKALAH ANALISIS KEMISKINAN KELURAHAN TIPES KECAMATAN SERENGAN KOTA SURAKARTA

ANALISIS KEMISKINAN KELURAHAN TIPES 

  BAB I  

PROFIL KELURAHAN TIPES

 

     Kelurahan Tipes adalah sebuah kelurahan di Luasnya mencapai 64 hektar. Kelurahan ini memiliki kodepos 57154. Kelurahan Tipes terdiri dari Nirbitan, Puspan, Kemasan, Sutogunan, Ditropuran, Semprongan, Mondorakan, Pringgolayan dan Tipes. Kelurahan ini berada di bagian barat daya Kota Surakarta yang berbatasan dengan Kabupaten Sukoharjo dengan tapal batas Kali Jenes. Di sebelah barat, Kelurahan Tipes juga berbatasan dengan Kabupaten Sukoharjo. Sedangkan di sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Kratonan dan di utara berbatasan dengan Kelurahan Panularan, Kecamatan Laweyan. Wilayah Kelurahan Tipes merupakan daerah perkotaan sehingga lahan untuk pertanian dan peternakan tidak ada kalaupun ada hanya sekedar untuk pemanfaatan lahan pekarangan diantaranya digunakan untuk memelihara ayam kampung, tanaman hias dan toga. Kelurahan Tipes sebagaimana kelurahan di pinggiran perkotaan, Heterogenitas penduduk cukup tinggi baik dari segi pendidikan ekonomi sosial budaya. Dengan kondisi yang seperti itu maka menempatkan Kelurahan Tipes Kecamatan Serengan Kota Surakarta sebagai daerah jasa dan perdagangan serta membudayakan peran dan fungsi hukum, pelaksanaan hak asasi manusia dan demokrasi bagi seluruh elemen masyarakat utamanya para penyelenggara pemerintahan.

Visi dan Misi Kelurahan Tipes  

Visi Kelurahan Tipes:
1. Meningkatkan Pelayanan yang Profesional
2. Meningkatkan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat
3. Meningkatkan Sumberdaya Aparatur dan Pembangunan Partisifatif
4. Meningkatkan Potensi dan Peluang Usaha
5. Meningkatkan Ketentraman dan Ketertiban

Misi Kelurahan Tipes:
1. Meningkatnya kualitas SDM Aparatur Pemerintah dalam pelayanan kepada masyarakat
2. Meningkatnya Kebersamaan antara pemerintah dan seluruh warga masyarakat dalam Pembangunan
3. Terwujudnya kualiatas lingkungan pemukiman yang sehat
4. Meningkatkan derajat hidup sehat masyarakat
5. Peningkatan Potensi dan Peluang Usaha
6. Terwujudnya ketentraman dan ketertiban umum.

Perangkat Kelurahan Beserta Tugasnya

Kepala Kelurahan  
Nama : Paniati SE, MM
Jabatan : Kepala Kelurahan
TTL : Sukoharjo, 08-04-1974
SK Pengangkatan : No. 121.1/1159/2013
Pendidikan : S2
Jenis Kelamin : Perempuan
Kepala kelurahan berkedudukan sebagai pemimpin penyelenggaraan pemerintahan kelurahan. Kepala Kelurahan memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Kelurahan mempunyai wewenang :
Ø Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Walikota
Ø Mengajukan rancangan peraturan
Ø Menetapkan peraturan Keluran yang telah mendapatkan persetujuan bersama Walikot
Sekretaris Kelurahan  
Nama : Daryadi
Jabatan : Sekertaris Kelurahan
TTL : Sukoharjo, 21-11-1971
SK pengangkatan : No. 825/15/2013
Pendidikan : SMA  
Jenis Kelamin : Laki-laki
Sekretaris Kelurahan berkedudukan sebagai unsur staf Kepala Kelurahan di bidang kesekretariatan. Tugas dan kewajiban Sekretaris Kelurahan sebagai berikut :
Ø Mengkoordinasikan penyusun program kerja, evaluasi dan pelaporan.
Ø Mengelola kekayaan atau asset Kelurahan
Ø Mengelola urusan rumah tangga Kelurahan
Sub Bagian Keuangan
Nama : Slamet Sri Widodo
Jabatan : Sub Bagian Keuangan
TTL : Sukoharjo, 01-02-1965
SK Pengangkatan : No. 03/I/2001
Pendidikan : SMA
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kepala Urusan Keuangan berkedudukan sebagai unsur staf yang membantu Kepala Kelurahan di bidang Keuangan dan sebagai bendahara Kelurahan. Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas dan kewajiban :
Ø Mengelola administrasi keuangan Kelurahan
Ø Menerima, menyimpan, mengeluarkan atas persetujuan dan seijin Kepala Kelurahan, membukukan dan mempertanggung jawabkan keuangan Kelurahan.
Ø Mengendalikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kelurahan.
Kepala Seksi Tata Pemerintahan
Nama : Buyung Asmoro
Jabatan : Kepala Seksi Tata Pemerintahan
TTL : Sukoharjo, 22-03-1984
SK Pengangkatan : No. 141/09/VI/2009
Pendidikan : D3
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kepala urusan pemerintahan berkedudukan sebagai unsur staf Kepala Kelurahan di bidang Pemerintahan. Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai tugas dan kewajiban :
Ø Melaksanakan pembinaan wilayah dan masyarakat
Ø Melaksanakan kegiatan administrasi pertahanan
Ø Melaksanakan kegiatan administrasi kependudukan dan catatan sipil
Kepala Seksi Lingkungan Hidup
Nama : Sudarman
Jabatan : Kepala Seksi Lingkungan Hidup
TTL : Sukoharjo, 09-04-1968
SK Pengangkatan : No. 03/I/2012
Pendidikan : SMA
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kepala Seksi Lingkungan Hidup berkedudukan sebagai unsur staf yang membantu Kepala Kelurahan di bidang Lingkungan Hidup. Kepala Seksi Lingkungan Hdiup mempunyai tugas dan kewajiban :
Ø Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kesadaranmasyarakat dalammemelihara kebersihan lingkungan dan pembangunan.
Ø Melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintahan dalam pengawasan dan bimbingan kebersihan umum serta program pemugaran perumahan dan lingkungan hidup.
Ø Melaksanakan usaha/kegiatan di bidang peningkatan kebersihan, keindahan,kesehatan dan penghijauan serta kelestarian hidup.
Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat
Nama : Sarjono
Jabatan : Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat
TTL : Sukoharjo, 22-08-1972
SK Pengangkatan : 03/I/2003
Pendidikan : SMA
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat berkedudukan sebagai unsur staf yang membantu Kepala Kelurahan di bidang kesejahteraan masyarakat. Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas dan kewajiban :
Ø Melakukan pembinaan organisasi pemuda, organisasi kemasyarakatan lainnya
Ø Melakukan bimbingan keagamaan dan kerukunan umat beragama
Ø Melakukan bimbingan hidup sehat dan keluarga berencana
Kepala Seksi Sosial Budaya
Nama : Sri Haryati
Jabatan : Kepala Seksi Sosial Budaya
TTL : Sukoharjo, 16-10-1973
SK Pengangkatan : No. 03/I/2001
Pendidikan : SMA  
Jenis Kelamin : Perempuan
Kepala Urusan Sosial Budaya berkedudukan sebagai unsur staf yang membantu Kepala Kelurahan di bidang sosial dan budaya. Kepala Seksi Sosial Budaya mempunyai tugas dan kewajiban :
Ø Penyusunan program kerja di seksi pembinaan Sosial budaya dan sumber daya manusia.
Ø Pengumpulan, pengolahan dan perumusan bahan kebijakan teknis pembinaan sosial budaya dan sumber daya manusia.
Ø Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi staff di seksi pembinaan sosial budaya dan sumber daya manusia.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
       Merupakan Kegiatan yang ada di kelurahan tipes yang melaksanakan Bulan Bakti Gotong Royong dan jalan sehat bersama seluruh warga setiap tahunnya dan partisipasi pengurus akan kepedulian pembangunan Kelurahan Tipes. LPMK mampu bekerja sama dengan pemerintahan kelurahan sebagai mitra kerja yang baik dan ikut dalam pengendalian management dana Block Grant.
Bidang Pemerintahan Kelurahan
      Sistem penyelenggaraan pemerintahan di masa akan datang berasaskan semangat dan jiwa demokarsi yaitu menempatkan kedaulatan rakyat sebagai prioritas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan didalam kerangka Negara Kesatuan Republok Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut Majelis permusyawaratan Rakyat menerbitkan ketetapan nomor : XV / MPR / 1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah pengaturan pembagian serta perimbangan keunagan pusat dan daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari ketetapan tersebut kemudian di terbitkan Undang Undang No : 22 tahun 1998 tentang pemerintahan daerah dengan prinsip ekonomi pada daerah kabupaten dan atau kota yang lebih luas di bareng ialokasi perimbangan keuangan yang proposional. Undang undang tersebut merupakan bagian dari jawaban atas tuntutan reformasi yang mengandung pengertian bahwa jawaban tersebut akan menjadi sesuatu nyata jika peraturan tersebut dan peraturan pelaksanaannya dapat berlaku seperti apa yang terkandung didalam jiwa dan semangat peraturan itu sendiri. Peraturan daerah no 6 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja perangkat Daerah Kota Surakarta yang dipimpin oleh lurah untuk mengakomodimir tuntuan perubahan diperlukan sikap serta semangat kerja yang responsif juga antisipasif dari setiap jajaran aparatur pegawai kelurahan terhadap berbagai tuntutan sesuai perkembangan dinamika masyarakat.

Sabtu, 23 Februari 2013

Makalah PBB Beserta Tugas Dewan PBB Bab III


BAB III 
PENUTUP 


III.I. Kesimpulan 
Perserikatan Bangsa-bangsa atau biasa disingkat PBB adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, keamanan internasional, pengembangan ekonomi, perlindungan social, hak asasi dan pencapaian perdamaian dunia. 
Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada 24 oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington DC, namun siding umum yang pertama dihadiri wakil dari 51 negara baru berlangsung pada 10 Januari 1946 ( di Church House, London). 
Sejak didirikan pada tahun 1945 hingga 2011, sudah ada 193 negara yang bergabung menjadi anggota PBB, termasuk semua negara yang menyatakan kemerdekaannya masing-masing dan diakui kedaulatannya secara internasional, kecuali Vatikan. Selain negara anggota, beberapa organisasi internasional dan organisasi antar-negara mendapat tempat sebagai pengamat permanen yang mempunyai kantor di Markas Besar PBB, dan ada juga yang hanya berstatus sebagai pengamat .Palestina dan Vatikan adalah negara bukan anggota (non-member states) dan termasuk pengamat permanen (Tahta Suci mempunyai wakil permanen di PBB, sedangkan Palestina mempunyai kantor permanen di PBB. Sekretaris Jenderal PBB saat ini adalah Ban Ki-moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007 , menggantikan Sekretaris Jendral terdahulu, yaitu Kofi Annan dari Ghana. Organisasi ini memiliki enam organ utama : Majelis Umum (majelis musyawarah utama), Dewan Keamanan (untuk memutuskan resolusi tertentu untuk perdamaian dan keamanan), Dewan Ekonomi dan Sosial (untuk membantu dalam mempromosikan kerjasama ekonomi, sosial internasional dan pembangunan), Sekretariat (untuk menyediakan studi, informasi dan fasilitas yang diperlukan oleh PBB), Mahkamah Internasional (organ peradilan primer), Dewan Perwalian (yang saat ini tidak aktif).

Makalah PBB Beserta Tugas Dewan PBB Bab II Part 2


II.IV. Organ-organ pokok perserikatan bangsa-bangsa (PBB) 


Berdasarkan tujuan dan asas-asas yang dimiliki oleh PBB, maka dalam pergaulan Internasional, PBB menyelenggarakan kegiatan melalui enam aparat perlengkapan utamanya, dalam pasal 7 Piagam PBB disebutkan organ2 utama PBB yaitu : 
1. Dewan Keamanan 
Dewan Keamanan ditugaskan untuk menjaga perdamaian dan keamanan antar negara. Jika organ-organ lain dari PBB hanya bisa membuat 'rekomendasi' untuk pemerintah negara anggota, Dewan Keamanan memiliki kekuatan untuk membuat keputusan yang mengikat bahwa pemerintah negara anggota telah sepakat untuk melaksanakan, menurut ketentuan Piagam Pasal 25. Keputusan Dewan dikenal sebagai Resolusi Dewan Keamanan PBB. 
Dewan Keamanan terdiri dari 15 negara anggota, yang terdiri dari 5 anggota tetap yaitu Cina, Prancis, Rusia, Inggris dan Amerika Serikat dan 10 anggota tidak tetap, saat ini , Bosnia dan Herzegovina, Brasil, Kolombia, Gabon, Jepang, Jerman, India, Lebanon, Nigeria, Portugal, dan Afrika Selatan. Lima anggota tetap memegang hak veto terhadap resolusi substantif tetapi tidak prosedural, dan memungkinkan anggota tetap untuk memblokir adopsi tetapi tidak berkuasa untuk memblokir perdebatan resolusi tidak dapat diterima untuk itu. Sepuluh kursi sementara diadakan selama dua tahun masa jabatan dengan negara-negara anggota dipilih oleh Majelis Umum secara regional. Presiden Dewan Keamanan diputar secara abjad setiap bulan. 
Dewan Keamanan juga memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut : 
Dalam hal mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional diserahkan kepada dewan keamanan, dengan syarat; semua tindakan dewan keamanan tersebut harus selaras dengan tujuan dan azas-azas PBB, tugas dan kewajiban dewan keamanan dapat dibaagi atas beberapa golongan, yaitu : 
a. Meyelesaikan perselisihan dengan cara-cara damai, yaitu dengan cara yang didasarkan atas; persetujuan sukarela atau paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan. 
b. Mengambil tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti penyerangan. 
Sedangkan fungsi dewan keamanan sebagai berikut : 
a. Memelihara perdamaian dan keamanan internasionaal selaras dengan azas-azas dan tujuan PBB. 
b. Menyelidiki tiap-tiap persengketaan atau situasi yang dapat menimbulkan pergeseran internasional. 
c. Mengusulkan metode-metode untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang demikian atau syarat penyelesaian. 
d. Merumuskan rencana-rencana untuk menetapkan suatu sistem mengatur persenjataan. 
e. Menentukan adanya suatu ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan mengusulkan tindakan apa yang harus diambil. 
f. Menyerukan untuk mengadakan sanksi-sanksi ekonomi dan tindakan lain yang bukan perang untuk mencegah atau menghentikan aggressor. 
g. Mengadakan aksi militer terhadap seorang aggressor. 
h. Mengusulkan pemasukan anggota-anggota baru dan syarat-syarat dengan negara-negara mana yang dapat menjadi pihak dalam setatus mahkamah internasional. 
i. Melaksanakan fungsi-fungsi perwakilan PBB di daerah “strategis”. 
j. Mengusulkan kepada majelis umum pengangkatan seorang sekretaris jendral, dan bersama–sama dengan majelis umum, pengangkatan para hakim dari mahkamah internasional. 
k. Menyampaikan laporan tahunan kepada majelis umum. 
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Keamanan dibantu badan-badan dan program khusus seperti : 
a. UNIFIL : Pasukan PBB di Libanon. 
b. UNIIMOG : Pasukan Peninjau Militer di Iran-Irak. 
c. UNTAC : Pasukan Sementara di Kamboja. 

2. Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC) 
Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC) membantu Majelis Umum dalam mempromosikan kerjasama ekonomi dan sosial internasional dan pembangunan. ECOSOC memiliki 54 anggota, yang semuanya dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan tiga tahun. Presiden dipilih untuk jangka waktu satu tahun dan dipilah di antara kekuatan kecil atau menengah yang berada di ECOSOC. ECOSOC bertemu sekali setahun pada bulan Juli untuk sesi empat minggu. Sejak tahun 1998, ia telah mengadakan pertemuan lain setiap bulan April dengan menteri keuangan yang menduduki komite kunci dari Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF). Dilihat terpisah dari badan-badan khusus yang ia koordinasi, fungsi ECOSOC mencakup pengumpulan informasi, menasihati negara anggota, dan membuat rekomendasi. Selain itu, ECOSOC mempunyai posisi yang baik untuk memberikan koherensi kebijakan dan mengkoordinasikan fungsi tumpang tindih dari badan anak PBB dan dalam peran-peran inilah ECOSOC yang paling aktif. 
Dewan Ekonomi dan Sosial memiliki tugas sebagai berikut : 
a. Bertanggungjawab dalam menyelenggarakan kegiatan ekonomi dan sosial yang digariskan oleh PBB. 
b. Mengembangkan ekonomi, sosial dan budaya. 
c. Memupuk ham asasi manusia. 
d. Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan dari bidang khusus dengan berkonsultasi dan menyampaikannya pada sidang umum anggota PBB. 

3. Sekretariat 
Sekretariat PBB dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal PBB, dibantu oleh suatu staf pegawai sipil internasional dari seluruh dunia. Tugas utama seorang Sekretaris-Jenderal adalah menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang diperlukan oleh badan-badan PBB untuk pertemuan mereka. Dia juga membawa tugas seperti yang diperintahkan oleh Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB, dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menjelaskan bahwa staf yang akan dipilih oleh penerapan "standar tertinggi efisiensi, kompetensi, dan integritas," dengan memperhatikan pentingnya merekrut luas secara geografis. 
Piagam menetapkan bahwa staf tidak akan meminta atau menerima instruksi dari otoritas lain selain PBB. Setiap negara anggota PBB diperintahkan untuk menghormati karakter internasional dari Sekretariat dan tidak berusaha untuk memengaruhi para stafnya. Sekretaris Jenderal sendiri bertanggung jawab untuk pemilihan staf. 
Tugas Sekretaris-Jenderal termasuk membantu menyelesaikan sengketa internasional, administrasi operasi penjaga perdamaian, menyelenggarakan konperensi internasional, mengumpulkan informasi tentang pelaksanaan keputusan Dewan Keamanan, dan konsultasi dengan pemerintah anggota mengenai berbagai inisiatif. Sekretariat kunci kantor di daerah ini termasuk Kantor Koordinator Urusan Kemanusiaan dan Departemen Operasi Penjaga Perdamaian. Sekretaris-Jenderal dapat membawa kepada perhatian Dewan Keamanan setiap masalah yang, menurut nya, bisa mengancam perdamaian dan keamanan internasional. 
a. Sekretaris Jenderal 
Sekretaris Jenderal saat ini, Ban Ki-moon dari Korea Selatan. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Jenderal PBB, yang bertindak sebagai juru bicara de facto dan pemimpin PBB. Sekretaris Jenderal saat ini Ban Ki-moon, yang mengambil alih dari Kofi Annan pada tahun 2007 dan akan memenuhi syarat untuk pengangkatan kembali ketika masa jabatan pertamanya berakhir pada tahun 2011. 
Dibayangkan oleh Franklin D. Roosevelt sebagai "moderator dunia", posisi ini ditetapkan dalam Piagam PBB sebagai "kepala pegawai administrasi" organisasi, tetapi Piagam juga menyatakan bahwa Sekretaris Jenderal dapat membawa ke perhatian Dewan Keamanan "setiap masalah yang menurut pendapatnya dapat mengancam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional", memberikan ruang lingkup yang lebih besar untuk posisi aksi di panggung dunia. Posisi ini telah berkembang menjadi peran ganda dari administrator organisasi PBB, dan seorang diplomat dan mediator menangani yang sengketa antara negara-negara anggota dan menemukan konsensus dalam menangani isu-isu global. 
Sekretaris Jenderal diangkat oleh Majelis Umum, setelah direkomendasikan oleh Dewan Keamanan, setiap anggota yang dapat memveto, dan Majelis Umum secara teoritis dapat mengabaikan rekomendasi Dewan Keamanan jika suara mayoritas tidak tercapai, meskipun smapai sekarang hal ini tidak terjadi. Pada 1996, Dewan Keamanan mengadopsi seperangkat pedoman untuk proses seleksi yang dicetuskan oleh Duta Permanen Indonesia untuk PBB pada waktu itu, Nugroho Wisnumurti. Pedoman Wisnumurti (Wisnumurti Guidelines) telah mempengaruhi proses seleksi, termasuk penggunaan surat suara berkode warna untuk memilih kandidat. Tidak ada kriteria khusus untuk jabatan tersebut, tetapi selama bertahun-tahun, telah diterima bahwa jabatan itu bisa dijabat untuk jangka satu atau dua dari lima tahun, dan akan diangkat pada dasar rotasi geografis, dan bahwa Sekretaris-Jenderal tidak berasal dari salah satu lima negara anggota tetap Dewan Keamanan. 
b. Sekjen-sekjen PBB : 
· Trygv Lie, Norwegia (1945-1953). 
· Dag Hammarskjold, Swedia (1953-1961). 
· U Thant, Burma (1961-1971). 
· Javier Perez de Cuellar, Peru (1982-1991). 
· Boutros Boutros-Ghali, Mesir (1992-1996). 
· Kofi Annan, Ghana (1997-2006). 
· Ban Ki-Moon, Korea Selatan (2006 sampai sekarang). 

4. Dewan Perwakilan 
Dewan Perwalian PBB adalah suatu sistem perwalian internasional lebih jauh telah didirikan oleh anggota PBB untuk mengatur pemerintah daerah-daerah yang ditempatkan di bawah pengawasan PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian individual. (daerah-daerah yang demikian oleh karena itu disebut “daerah-daerah perwalian”). 

Dewan Perwakilan Mempunyai tujuan sebagai berikut : 
a. Memelihara perdamaian dan keamanan internasional. 
b. Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian agar mereka mencapai pemerintahan sendiri atau kemerdekaan. 
c. Memberi dorongan agar mengakui dan menghormati hak-hak manusia dari rakyat-rakyat di dunia. 
d. Memastikan perlakuan yang sama di daerah perwalian dalam persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan komersial untuk semua anggota PBB dan kebangsaan-kebangsaan mereka, serta perlakuan yang sama bagi kebangsaan semua anggota dalam mengatur keadilan di daerah-daerah yang di ambil dari negara-negara musuh akibat perang dunia kedua dan lain-lain yang secara sukarela ditempatkan dibawah sistem perwalian. Tidak satu pun negara yang menjadi anggota PBB dapat diatur pemerintahannya dibawah sistem perwalian. 

Tugas dan hak Dewan Perwakilan adalah sebagai berikut : 
a. Dewan Perwalian bertugas untuk menjalankan kewajiban Majelis Umum dalam hal-hal yang berhubungan dengan daerah-daerah perwalian, kecuali daerah-daerah strategis yang diurus oleh Dewan Keamanan. Atas dasar penyerahan kuasa itu Dewan Perwalian diberi hak untuk : 
b. Menimbang laporan-laporan yang disampaikan oleh negara-negara penguasa. 
c. Menerima surat-surat permintaan lalu menyelidikinya secara bersamaan dengan negara-negara penguasa. 
d. Menyelenggarakan kunjungan berkala ke masing-masing daerah perwalian yang disetujui oleh Negara penguasa. 
e. Menjalankan pekerjaan-pekerjaan dengan syarat-syarat persetujuan perwalian. 
Dewan Perwalian terdiri dari 3 golongan anggota ,yaitu : 
a. Anggota-anggota yang menguasai daerah perwalian. 
b. Anggota-anggota tetap dewan keamanan yang tidak menguasai daerah perwakilan (Rusia dan Tiongkok). 
c. Sejumlah anggota yang dipilih untuk 3 tahun oleh majelis umum sehingga anggota-anggota yang memegang perwalian sama banyaknya dengan anggota-anggota yang tidak memegang perwalian. 

5. Mahkamah Internasional 
Pengadilan Internasional (ICJ), yang terletak di Den Haag, Belanda, adalah badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Didirikan pada tahun 1945 oleh Piagam PBB, Pengadilan mulai bekerja pada tahun 1946 sebagai penerus ke Mahkamah Tetap Kehakiman Internasional. Statuta Mahkamah Internasional, mirip dengan pendahulunya, adalah dokumen utama yang merupakan konstitusional dan mengatur Pengadilan. 
Hal ini didasarkan di Istana Perdamaian di Den Haag, Belanda, berbagi gedung dengan Akademi Hukum Internasional Den Haag, pusat swasta untuk studi hukum internasional. Beberapa saat hakim Pengadilan adalah baik alumni atau anggota fakultas mantan Academy. Tujuannya adalah untuk mengadili sengketa antara negara. Pengadilan telah mendengar kasus-kasus yang berkaitan dengan kejahatan perang, campur tangan negara ilegal dan pembersihan etnis, antara lain, dan terus untuk mendengar kasus-kasus. 
Sebuah pengadilan yang terkait, Mahkamah Pidana Internasional (ICC), mulai beroperasi pada tahun 2002 melalui diskusi internasional yang diprakarsai oleh Majelis Umum. Ini adalah pengadilan internasional pertama tetap dikenakan dengan mencoba mereka yang melakukan kejahatan yang paling serius di bawah hukum internasional, termasuk kejahatan perang dan genosida. ICC secara fungsional independen dari PBB dalam hal personel dan pendanaan, tetapi beberapa pertemuan badan ICC yang mengatur, Majelis Negara Pihak pada Statuta Roma, diadakan di PBB. Ada "hubungan perjanjian" antara ICC dan PBB yang mengatur bagaimana kedua lembaga menganggap satu sama lain secara sah. 

Tugas pokok Mahkamah Internasional adalah : 
a. Memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional. 
b. Memberi pendapat kepada majelis Umum tentang penyelesaian senngketa antar negara-negara anggota PBB. 
c. Menganjurkan Dewan Keamanan PBB untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional. 

6. Majelis Umum 
Majelis Umum adalah majelis permusyawaratan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Terdiri dari semua negara anggota PBB, majelis bertemu setiap tahun di bawah pimpinan yang dipilih dari negara-negara anggota. Selama periode dua minggu awal setiap sesi, semua anggota memiliki kesempatan untuk berpidato di hadapan majelis. Biasanya Sekretaris Jenderal melakukan pidato pertama, diikuti oleh pimpinan dewan. Sidang pertama diadakan pada tanggal 10 Januari 1946 di Westminster Central Hall di London dan dihadiri oleh wakil dari 51 negara. 
Ketika Majelis Umum mengadakan pemilihan pada masalah-masalah penting, minimal diperlukan dua pertiga suara dari seluruh anggota yang hadir. Contoh masalah penting ini termasuk: rekomendasi tentang perdamaian dan keamanan; pemilihan anggota untuk badan PBB; pemasukan, suspensi, dan pengusiran anggota; dan hal-hal anggaran. Sedang masalah-masalah lain yang ditentukan cukup oleh suara mayoritas. Setiap negara anggota memiliki satu suara. Selain hal-hal persetujuan anggaran, resolusi tidak mengikat pada anggota. Majelis dapat membuat rekomendasi mengenai setiap masalah dalam lingkup PBB, kecuali masalah perdamaian dan keamanan yang berada di bawah pertimbangan Dewan Keamanan. 
Dapat dibayangkan, dengan struktur satu negara memiliki satu suara maka dapat terjadi negara-negara yang mewakili dari hanya delapan persen populasi mampu meloloskan resolusi dengan suara dua-pertiga (lihat Daftar negara menurut jumlah penduduk). Namun, karena resolusi ini tidak lebih dari sekedar rekomendasi, sulit dibayangkan situasi dimana ketika rekomendasi dari delapan persen populasi dunia akan diikuti oleh sembilan puluh dua persen lainnhya, jika mereka semua menolak resolusi tersebut. 

Tugas dan kekuasaaan majelis umum dapat dibagi dalam 8 golongan, yaitu mengenai : 
a. Pelaksaan perdamaian dan keamanan internasional. 
b. Kerja sama dilapangan perekonomian dan masyarakat internasional. 
c. sistem perwakilan internasional. 
d. Keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri. 
e. Urusan keuangan. 
f. Penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota. 
g. Perubahan piagam. 
h. Hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain. 

Tujuh komite (panitia) utama, yaitu : 
a. Panitia pertama : tugasnya dibidang politik dan keamanan termasuk soal pengaturan persenjataan. 
b. Panitia kedua : tugasnya khusus untuk politik. 
c. Panitia ketiga : tugasnya di bidang ekonomi dan keuangan. 
d. Panitia keempat : tugasnya di bidang social, kemanusiaan dan kebudayaan. 
e. Panitia kelima : tugasnya dibidang dekolonisasi yang tidak berpemerintahan sendiri. 
f. Panitia keenam : tugasnya di bidang administrasi dan anggaran. 
g. Panitia ketujuh : tugasnya di bidang hukum. 

II.V. Hak Istimewa PBB 
Hak veto adalah hak untuk membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan dan undang-undang atau resolusi. Sebuah suara tunggal istimewa menurut beberapa sistem aturan untuk pengambilan keputusan, memiliki efek menghambat atau meniadakan keputusan mayoritas. Di Amerika Serikat, Presiden dapat memveto rancangan undang-undang yang disahkan oleh mayoritas di kedua majelis Kongres, mencegah dari menjadi hukum kecuali setiap rumah kemudian kembali melewati RUU oleh mayoritas dua-pertiga. Di Dewan Keamanan PBB, suara negatif (veto) oleh bahkan salah satu dari lima negara anggota tetap (AS, Rusia, Inggris, Perancis, dan Cina) memiliki efek mengalahkan setiap resolusi Dewan Keamanan yang diusulkan. 
Tujuan pendirian PBB utamanya yaitu pertama, menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Kedua, membangun hubungan yang baik dan bersahabat dengan negara-negara di dunia berdasarkan pengakuan atas hak yang sama dan hak penentuan nasib masing-masing. Ketiga, mengupayakan kerja sama dalam mengatasi masalah yang muncul dalam kegiatan ekonomi internasional, sosial, budaya dan masalah kemanusiaan dalam rangka peningkatan penghormatan terhadap has asasi manusia dan bentuk kebebasan hidup yang fundamental lainnya. Keempat, menjadi aktor yang mampu berperan sebagai pusat dalam menyelaraskan segala kegiatan negara-negara di dunia. 
PBB sekalipun merupakan organisasi internasional yang bersifat moral force, karena keputusan-keputusannya tidak bersifat mengikat, namun adanya dewan keamanan ini PBB memiliki kewibawaan untuk menekan negara-negara agar resolusi yang dihasilkannya dipatuhi dan dilaksanakan. Keanggotaan dewan keamanan terdiri dari dua kelompok , Pertama : Anggota tetap yang terdiri dari negara-negara yang menang dalam perang dunia II yaitu , Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Rusia dan China. Kedua : Anggota tidak tetap terdiri dari 10 negara yang dipilih oleh majelis umum untuk masa jabatan 2 tahun. 
Pada saat ini opini yang berkembang di media-media internasional menyebutkan keberadaan lima negara anggota tetap dan hak veto ditinjau kembali karena perkembangan dunia yang semakin kompleks serta sering dianggap membuat berlarut larutnya masalah internasional yang membawa akibat pada masalah kemanusiaan akibat digunakannya hak ini oleh negara-negara besar yang dianggap membawa kepentingannya sendiri dan juga kelompok, karena keberadaanya merupakan warisan Perang Dunia II yang diambil dari negara-negara kuat pemenang perang, banyak suara-suara dari tokoh tokoh internasional agar PBB dirombak atau direformasi agar dapat mengakomodasi perkembangan dunia internasional khususnya negara-negara dunia ketiga. 
PBB didirikan sebagai pengejawantahan ide collective security ( keamanan kolektif ). Konsep itu sering didefinisikan sebagai sistem penjaminan keamanan bersama oleh semua anggota komunitas internasional, yang menegaskan bahwa ancaman terhadap satu aktor akan menjadi ancaman bagi semua. Artinya, ada kesadaran bahwa dibutuhkan satu mekanisme, satu sistem, dan satu organisasi yang bisa memberi jaminan hidup bagi semua ( one for all ) yang beban operasionalnya ditanggung oleh semua ( all for one ). 
Selama ini PBB sering disorot berkait dengan perannya dalam menjaga perdamaian dunia. Itu tidaklah salah, mengingat tugas utama sesuai dengan deklarasinya adalah menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Namun, tantangan kontemporer tidaklah semata persoalan high politics yang banyak berkait dengan persoalan keamanan nasional. Masalah-masalah yang selama ini dikategorikan dalam soft politics justru semakin menantang dan membutuhkan penanganan. Tanpa keseriusan dan upaya berkelanjutan dari PBB dengan enam badan utamanya, lebih dari 35 badan PBB lain, dan sekitar 18 badan khususnya, masalah-masalah tersebut berpotensi membahayakan keamanan internasional. 
Tekad dari PBB itu sendiri untuk menyelamatkan generasi-generasi yang mendatang dari bencana perang. Untuk mencapai tujuan dari piagam PBB tersebut, Dewan Keaamanan diberi tanggungjawab paling besar terhadap pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. Lebih dari 50% pasal-pasal dalam piagam PBB berkaitan dengan tugas dan fungsi Dewan Keamanan. Penempatan Dewan Keamanan pada posisi yang paling bertanggungjawab seperti itu menjadikan organ Dewan Keaamanan berperan sangat dominan. Apalagi kalau kita amati tugas dan fungsi dari semua organ pokok PBB yang lainnya,seperti Majelis Umum, Sekretariat, Dewan Ekonomi dan Sosial, Mahkamah Internasional, dan Dewan Perwalian, selalu ada kaitan langsung dengan tugas dan fungsi Dewan Keamanan. Misalnya pengangkatan anggota baru, walaupun itu tugas majelis Umum, tetapi harus mendapatkan rekomendasi dari Dewan keamanan. Walaupun PBB menegaskan bahwa organisasi bersendikan pada prinsip-prinsip persamaan kedaulatan dari semua anggota, tetapi PBB masih mengklifikasikan anggotanya tersebut ke dalam dua kelompok yang memiliki kedudukan yang berbeda, yakni kelompok negra-negar besar dan kelompok negrara-negar tidak besar. Kelompok negara-negar besar ini yang terdiri dari lima negara pemenang Perang Dunia II, yaitu Amerika, Inggris, Perancis, Rusia, Cina, dipandang memiliki tanggungjawab yang paling besar terhadap perdamaian dan keamanan internasional. Untuk melaksanakan ini mereka dijadikan anggota tetap Dewan Keamanan yang tidak bisa diganggu gugat oleh negara mana pun dan diberi peran yang menentukan di dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. Pemberian status yang menentukan ini mungkin tidak akan menjadi masalah yang krusial bagi PBB seandainya di antara mereka selalu sepakat satu kata dalam upaya memlelihara perdamaian dan keamana internasional. Masalahnya justru di antara kelima negara anggota tetap ini selalu terjadi perbedaan kepentingan dan pandangan serta persepsi tentang perdamaian dan keamana internasional.