ANALISIS KEMISKINAN KELURAHAN TIPES
BAB I
PROFIL KELURAHAN TIPES
Kelurahan Tipes adalah sebuah kelurahan di Luasnya mencapai 64 hektar. Kelurahan ini memiliki kodepos 57154. Kelurahan Tipes terdiri dari Nirbitan, Puspan, Kemasan, Sutogunan, Ditropuran, Semprongan, Mondorakan, Pringgolayan dan Tipes. Kelurahan ini berada di bagian barat daya Kota Surakarta yang berbatasan dengan Kabupaten Sukoharjo dengan tapal batas Kali Jenes. Di sebelah barat, Kelurahan Tipes juga berbatasan dengan Kabupaten Sukoharjo. Sedangkan di sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Kratonan dan di utara berbatasan dengan Kelurahan Panularan, Kecamatan Laweyan. Wilayah Kelurahan Tipes merupakan daerah perkotaan sehingga lahan untuk pertanian dan peternakan tidak ada kalaupun ada hanya sekedar untuk pemanfaatan lahan pekarangan diantaranya digunakan untuk memelihara ayam kampung, tanaman hias dan toga. Kelurahan Tipes sebagaimana kelurahan di pinggiran perkotaan, Heterogenitas penduduk cukup tinggi baik dari segi pendidikan ekonomi sosial budaya. Dengan kondisi yang seperti itu maka menempatkan Kelurahan Tipes Kecamatan Serengan Kota Surakarta sebagai daerah jasa dan perdagangan serta membudayakan peran dan fungsi hukum, pelaksanaan hak asasi manusia dan demokrasi bagi seluruh elemen masyarakat utamanya para penyelenggara pemerintahan.
Visi dan Misi Kelurahan Tipes
Visi Kelurahan Tipes:
1. Meningkatkan Pelayanan yang Profesional
2. Meningkatkan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat
3. Meningkatkan Sumberdaya Aparatur dan Pembangunan Partisifatif
4. Meningkatkan Potensi dan Peluang Usaha
5. Meningkatkan Ketentraman dan Ketertiban
Misi Kelurahan Tipes:
1. Meningkatnya kualitas SDM Aparatur Pemerintah dalam pelayanan kepada masyarakat
2. Meningkatnya Kebersamaan antara pemerintah dan seluruh warga masyarakat dalam Pembangunan
3. Terwujudnya kualiatas lingkungan pemukiman yang sehat
4. Meningkatkan derajat hidup sehat masyarakat
5. Peningkatan Potensi dan Peluang Usaha
6. Terwujudnya ketentraman dan ketertiban umum.
1. Meningkatkan Pelayanan yang Profesional
2. Meningkatkan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat
3. Meningkatkan Sumberdaya Aparatur dan Pembangunan Partisifatif
4. Meningkatkan Potensi dan Peluang Usaha
5. Meningkatkan Ketentraman dan Ketertiban
Misi Kelurahan Tipes:
1. Meningkatnya kualitas SDM Aparatur Pemerintah dalam pelayanan kepada masyarakat
2. Meningkatnya Kebersamaan antara pemerintah dan seluruh warga masyarakat dalam Pembangunan
3. Terwujudnya kualiatas lingkungan pemukiman yang sehat
4. Meningkatkan derajat hidup sehat masyarakat
5. Peningkatan Potensi dan Peluang Usaha
6. Terwujudnya ketentraman dan ketertiban umum.
Perangkat Kelurahan Beserta Tugasnya
Kepala Kelurahan
Nama : Paniati SE, MM
Jabatan : Kepala Kelurahan
TTL : Sukoharjo, 08-04-1974
SK Pengangkatan : No. 121.1/1159/2013
Pendidikan : S2
Jenis Kelamin : Perempuan
Kepala kelurahan berkedudukan sebagai pemimpin penyelenggaraan pemerintahan kelurahan. Kepala Kelurahan memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Kelurahan mempunyai wewenang :
Ø Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Walikota
Ø Mengajukan rancangan peraturan
Ø Menetapkan peraturan Keluran yang telah mendapatkan persetujuan bersama Walikot
Jabatan : Kepala Kelurahan
TTL : Sukoharjo, 08-04-1974
SK Pengangkatan : No. 121.1/1159/2013
Pendidikan : S2
Jenis Kelamin : Perempuan
Kepala kelurahan berkedudukan sebagai pemimpin penyelenggaraan pemerintahan kelurahan. Kepala Kelurahan memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Kelurahan mempunyai wewenang :
Ø Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Walikota
Ø Mengajukan rancangan peraturan
Ø Menetapkan peraturan Keluran yang telah mendapatkan persetujuan bersama Walikot
Sekretaris Kelurahan
Nama : Daryadi
Jabatan : Sekertaris Kelurahan
TTL : Sukoharjo, 21-11-1971
SK pengangkatan : No. 825/15/2013
Pendidikan : SMA
Jabatan : Sekertaris Kelurahan
TTL : Sukoharjo, 21-11-1971
SK pengangkatan : No. 825/15/2013
Pendidikan : SMA
Jenis Kelamin : Laki-laki
Sekretaris Kelurahan berkedudukan sebagai unsur staf Kepala Kelurahan di bidang kesekretariatan. Tugas dan kewajiban Sekretaris Kelurahan sebagai berikut :
Ø Mengkoordinasikan penyusun program kerja, evaluasi dan pelaporan.
Ø Mengelola kekayaan atau asset Kelurahan
Ø Mengelola urusan rumah tangga Kelurahan
Sekretaris Kelurahan berkedudukan sebagai unsur staf Kepala Kelurahan di bidang kesekretariatan. Tugas dan kewajiban Sekretaris Kelurahan sebagai berikut :
Ø Mengkoordinasikan penyusun program kerja, evaluasi dan pelaporan.
Ø Mengelola kekayaan atau asset Kelurahan
Ø Mengelola urusan rumah tangga Kelurahan
Sub Bagian Keuangan
Nama : Slamet Sri Widodo
Jabatan : Sub Bagian Keuangan
TTL : Sukoharjo, 01-02-1965
SK Pengangkatan : No. 03/I/2001
Pendidikan : SMA
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kepala Urusan Keuangan berkedudukan sebagai unsur staf yang membantu Kepala Kelurahan di bidang Keuangan dan sebagai bendahara Kelurahan. Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas dan kewajiban :
Ø Mengelola administrasi keuangan Kelurahan
Ø Menerima, menyimpan, mengeluarkan atas persetujuan dan seijin Kepala Kelurahan, membukukan dan mempertanggung jawabkan keuangan Kelurahan.
Ø Mengendalikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kelurahan.
Nama : Slamet Sri Widodo
Jabatan : Sub Bagian Keuangan
TTL : Sukoharjo, 01-02-1965
SK Pengangkatan : No. 03/I/2001
Pendidikan : SMA
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kepala Urusan Keuangan berkedudukan sebagai unsur staf yang membantu Kepala Kelurahan di bidang Keuangan dan sebagai bendahara Kelurahan. Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas dan kewajiban :
Ø Mengelola administrasi keuangan Kelurahan
Ø Menerima, menyimpan, mengeluarkan atas persetujuan dan seijin Kepala Kelurahan, membukukan dan mempertanggung jawabkan keuangan Kelurahan.
Ø Mengendalikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kelurahan.
Kepala Seksi Tata Pemerintahan
Nama : Buyung Asmoro
Jabatan : Kepala Seksi Tata Pemerintahan
TTL : Sukoharjo, 22-03-1984
SK Pengangkatan : No. 141/09/VI/2009
Pendidikan : D3
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kepala urusan pemerintahan berkedudukan sebagai unsur staf Kepala Kelurahan di bidang Pemerintahan. Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai tugas dan kewajiban :
Ø Melaksanakan pembinaan wilayah dan masyarakat
Ø Melaksanakan kegiatan administrasi pertahanan
Ø Melaksanakan kegiatan administrasi kependudukan dan catatan sipil
Nama : Buyung Asmoro
Jabatan : Kepala Seksi Tata Pemerintahan
TTL : Sukoharjo, 22-03-1984
SK Pengangkatan : No. 141/09/VI/2009
Pendidikan : D3
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kepala urusan pemerintahan berkedudukan sebagai unsur staf Kepala Kelurahan di bidang Pemerintahan. Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai tugas dan kewajiban :
Ø Melaksanakan pembinaan wilayah dan masyarakat
Ø Melaksanakan kegiatan administrasi pertahanan
Ø Melaksanakan kegiatan administrasi kependudukan dan catatan sipil
Kepala Seksi Lingkungan Hidup
Nama : Sudarman
Jabatan : Kepala Seksi Lingkungan Hidup
TTL : Sukoharjo, 09-04-1968
SK Pengangkatan : No. 03/I/2012
Pendidikan : SMA
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kepala Seksi Lingkungan Hidup berkedudukan sebagai unsur staf yang membantu Kepala Kelurahan di bidang Lingkungan Hidup. Kepala Seksi Lingkungan Hdiup mempunyai tugas dan kewajiban :
Ø Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kesadaranmasyarakat dalammemelihara kebersihan lingkungan dan pembangunan.
Ø Melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintahan dalam pengawasan dan bimbingan kebersihan umum serta program pemugaran perumahan dan lingkungan hidup.
Ø Melaksanakan usaha/kegiatan di bidang peningkatan kebersihan, keindahan,kesehatan dan penghijauan serta kelestarian hidup.
Nama : Sudarman
Jabatan : Kepala Seksi Lingkungan Hidup
TTL : Sukoharjo, 09-04-1968
SK Pengangkatan : No. 03/I/2012
Pendidikan : SMA
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kepala Seksi Lingkungan Hidup berkedudukan sebagai unsur staf yang membantu Kepala Kelurahan di bidang Lingkungan Hidup. Kepala Seksi Lingkungan Hdiup mempunyai tugas dan kewajiban :
Ø Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kesadaranmasyarakat dalammemelihara kebersihan lingkungan dan pembangunan.
Ø Melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintahan dalam pengawasan dan bimbingan kebersihan umum serta program pemugaran perumahan dan lingkungan hidup.
Ø Melaksanakan usaha/kegiatan di bidang peningkatan kebersihan, keindahan,kesehatan dan penghijauan serta kelestarian hidup.
Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat
Nama : Sarjono
Jabatan : Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat
TTL : Sukoharjo, 22-08-1972
SK Pengangkatan : 03/I/2003
Pendidikan : SMA
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat berkedudukan sebagai unsur staf yang membantu Kepala Kelurahan di bidang kesejahteraan masyarakat. Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas dan kewajiban :
Ø Melakukan pembinaan organisasi pemuda, organisasi kemasyarakatan lainnya
Ø Melakukan bimbingan keagamaan dan kerukunan umat beragama
Ø Melakukan bimbingan hidup sehat dan keluarga berencana
Nama : Sarjono
Jabatan : Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat
TTL : Sukoharjo, 22-08-1972
SK Pengangkatan : 03/I/2003
Pendidikan : SMA
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat berkedudukan sebagai unsur staf yang membantu Kepala Kelurahan di bidang kesejahteraan masyarakat. Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas dan kewajiban :
Ø Melakukan pembinaan organisasi pemuda, organisasi kemasyarakatan lainnya
Ø Melakukan bimbingan keagamaan dan kerukunan umat beragama
Ø Melakukan bimbingan hidup sehat dan keluarga berencana
Kepala Seksi Sosial Budaya
Nama : Sri Haryati
Jabatan : Kepala Seksi Sosial Budaya
TTL : Sukoharjo, 16-10-1973
SK Pengangkatan : No. 03/I/2001
Pendidikan : SMA
Nama : Sri Haryati
Jabatan : Kepala Seksi Sosial Budaya
TTL : Sukoharjo, 16-10-1973
SK Pengangkatan : No. 03/I/2001
Pendidikan : SMA
Jenis Kelamin : Perempuan
Kepala Urusan Sosial Budaya berkedudukan sebagai unsur staf yang membantu Kepala Kelurahan di bidang sosial dan budaya. Kepala Seksi Sosial Budaya mempunyai tugas dan kewajiban :
Ø Penyusunan program kerja di seksi pembinaan Sosial budaya dan sumber daya manusia.
Ø Pengumpulan, pengolahan dan perumusan bahan kebijakan teknis pembinaan sosial budaya dan sumber daya manusia.
Ø Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi staff di seksi pembinaan sosial budaya dan sumber daya manusia.
Kepala Urusan Sosial Budaya berkedudukan sebagai unsur staf yang membantu Kepala Kelurahan di bidang sosial dan budaya. Kepala Seksi Sosial Budaya mempunyai tugas dan kewajiban :
Ø Penyusunan program kerja di seksi pembinaan Sosial budaya dan sumber daya manusia.
Ø Pengumpulan, pengolahan dan perumusan bahan kebijakan teknis pembinaan sosial budaya dan sumber daya manusia.
Ø Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi staff di seksi pembinaan sosial budaya dan sumber daya manusia.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
Merupakan Kegiatan yang ada di kelurahan tipes yang melaksanakan Bulan Bakti Gotong Royong dan jalan sehat bersama seluruh warga setiap tahunnya dan partisipasi pengurus akan kepedulian pembangunan Kelurahan Tipes. LPMK mampu bekerja sama dengan pemerintahan kelurahan sebagai mitra kerja yang baik dan ikut dalam pengendalian management dana Block Grant.
Merupakan Kegiatan yang ada di kelurahan tipes yang melaksanakan Bulan Bakti Gotong Royong dan jalan sehat bersama seluruh warga setiap tahunnya dan partisipasi pengurus akan kepedulian pembangunan Kelurahan Tipes. LPMK mampu bekerja sama dengan pemerintahan kelurahan sebagai mitra kerja yang baik dan ikut dalam pengendalian management dana Block Grant.
Bidang Pemerintahan Kelurahan
Sistem penyelenggaraan pemerintahan di masa akan datang berasaskan semangat dan jiwa demokarsi yaitu menempatkan kedaulatan rakyat sebagai prioritas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan didalam kerangka Negara Kesatuan Republok Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut Majelis permusyawaratan Rakyat menerbitkan ketetapan nomor : XV / MPR / 1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah pengaturan pembagian serta perimbangan keunagan pusat dan daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari ketetapan tersebut kemudian di terbitkan Undang Undang No : 22 tahun 1998 tentang pemerintahan daerah dengan prinsip ekonomi pada daerah kabupaten dan atau kota yang lebih luas di bareng ialokasi perimbangan keuangan yang proposional. Undang undang tersebut merupakan bagian dari jawaban atas tuntutan reformasi yang mengandung pengertian bahwa jawaban tersebut akan menjadi sesuatu nyata jika peraturan tersebut dan peraturan pelaksanaannya dapat berlaku seperti apa yang terkandung didalam jiwa dan semangat peraturan itu sendiri. Peraturan daerah no 6 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja perangkat Daerah Kota Surakarta yang dipimpin oleh lurah untuk mengakomodimir tuntuan perubahan diperlukan sikap serta semangat kerja yang responsif juga antisipasif dari setiap jajaran aparatur pegawai kelurahan terhadap berbagai tuntutan sesuai perkembangan dinamika masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar