ANALISIS KEMISKINAN KELURAHAN TIPES BAB IV
BAB IV
KEBERHASILAN PEMBANGUNAN KELURAHAN TIPES
A. Revitalisasi Permukiman Kumuh Terpadu
Dengan modal bantuan 200 unit RTLH dari Kemenpera, Bapeda Kota surakarta atas dorongan TKPKD Kota surakarta mencoba untuk mengoptimalkan bantuan tersebut dengan konsep revitalisasi permukiman terpadu, sebagai pengejawantahan konsep Walikota Surakarta yaitu managemen gotong royong atau sering disebut dengan konsep menagemen kroyokan. Yang dimaksud dengan revitalisasi permukiman terpadu adalah pembagian peran bagi seluruh stakeholder TKPK untuk berkontribusi pada wilayah sasaran, agar permasalahan atas 5 hak dasar masyarakat wilayah sasaran dapat terselesaikan dengan tuntas. Dampak program ini terhadap Kelurahan Tipes;
a. Pembangunan Rumah tidak layak huni bantuan dari kemnpera
b. Kantor BLH melakukan pembangunan Ruang Terbuka Hijau dan biopori
c. DPU mengerjakan sarana ,prasarana dan fasilitas umum (jalan, got, MCK umum, sanitasi, dll)
d. Pemberdayaan masyarakat
e. Dinas Koperasi memberikan peningkatan kapasitas dan permodalan usaha kecil
f. Dinas Kesehatan memberikan penyuluhan pola hidup sehat dan memberikan asistensi terhadap pembangunan rumah sehat
g. LSM bersama Bapermas melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat miskin.
Dengan konsep terpadu tersebut maka permasalah permukiman akan mampu terjawab sehingga tingkat kesejahteraan masyarakat akan meningkat.
B. Raskinda Kelurahan
Melalui APBD Perubahan, Raskinda mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 2,1 miliar untuk melengkapi Program Raskin yang sudah ada pemerintah pusat. “Penerima Raskinda adalah warga miskin yang tidak terdaftar sebagai penerima raskin dari pemerintah pusat. Masing-masing akan mendapat lima kilogram beras. Data Kantor Ketahanan Pangan (KKP) menunjukkan, beras yang dibagikan dalam Raskinda setara dengan beras premium itu sendiri. Jika dirupiahkan, harga tiap kilogram beras mencapai angka Rp 8.000. Menyesuaikan kualitas beras Raskinda dengan Inpres Nomor 3/2012 tentang Kebijakan Pengadaan gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah. Kadar patah atau menir dalam beras tersebut maksimal 10 persen, dengan derajat sosoh 100 persen. Jika calon penerima sudah meninggal, bisa dialihkan kepada ahli waris, yang masih berstatus kurang mampu. Kalau ternyata ahli waris dari calon penerima tersebut tidak ada, yang berhak mendapatkan Raskinda maka forum musyawarah di tingkat RT-lah yang akan memutuskan penggantinya.
C. Penanggulangan Kemiskinan Pada Usaha Mikro & Kecil
Upaya percepatan penanggulangan kemiskinan di Usaha kecil dan Mikro di Kelurahan Tipes. Beberepa jenis usaha telah di inventarisir memiliki karakteristik yang diharapkan akan didorong menjadi usaha komunal. Adapun karakteristik usaha tersebut adalah :
1. Konsep usaha “Ban Berjalan”
Konsep usaha ban berjalan adalah, usaha yang memiliki komponen yang cukup banyak dan dirangkai menjadi satu produk di finishingnya. Masing-masing komponen dikerjakan oleh kelompok yang berbeda, sehingga untuk menghasilkan satu produk melibatkan banyak orang. Pengrajin Shuttle Cocks dan sangkar burung dipilih untuk dijadikan model penanggulangan kemiskinan.
2. KUBE (kelompok Usaha Bersama)
Evaluasi Cluster III atas pengelolaan KUBE yang selama ini berjalan merumuskan beberapa hal diantaranya adalah Banyak KUBE yang mati ditengah jalan, hal ini sangat dipengaruhi beragamnya usaha dalam satu kelompok. Sehingga kelompok yang berjalan hanya menjalankan simpan pinjam saja, dan tidak berkembang pada diskusi-diskusi yang mengarah untuk peningkatan produksi atas usaha mereka. Banyak bantuan mesin maupun permodalan dari pemerintah yang dijual ataupun tidak kembali. Hal ini diniliai karena lemahnya implementasi konsep “Tanggung Renteng” dan pengawasan antar anggota kelompok maupun oleh dinas.
0 komentar:
Posting Komentar