Pink Sketch Heart

Kamis, 28 Februari 2013

Makalah Manajemen Perusahaan Beserta Tugas Anggota Bag 2

3. KOMITE AUDIT
3.1 Komposisi dan Keanggotaan
1)Komite Audit terdiri atas seorang Ketua dan sekurang-kurangnya dua orang anggota dengankomposisi sebagai berikut :
a) Ketua Komite Audit adalah salah satu anggota Komisaris Independen
b) Anggota Komite Audit berasal dari luar Perusahaan
c) Ketua dan anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris Utama
2) Anggota Komite harus memiliki komitmen yang teguh dan integritas yang tinggi, kemampuan berkomunikasi secara efektif serta memiliki pengetahuan, pengalaman dan kemampuan teknis dalam bidang tugasnya.
3) Anggota Komite tidak memiliki benturan kepentingan dengan kepentingan Pertamina dalammelaksanakan tugasnya.
4) Anggota Komite diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris dengan masa kerja 1 (satu) tahun yang dapat diperpanjang masa keanggotaannya dengan tidak mengurangi hak Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.

3.2. Tugas dan TanggungJawab
Komite Audit mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1) Mereview rencana audit SPI dan Auditor Eksternal
2) Mereview secara berkala Piagam SPI
3) Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilakukan oleh SPI maupun Auditor Eksternal
4) Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen
5) Mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris
6) Mengevaluasi/mereviu proses pelaporan keuangan
7) Mengevaluasi pengelolaan resiko
8) Mengevaluasi pembangunan dan pemanfaatan teknologi informasi
9) Mengevaluasi ketaatan perusahaan pada peraturan internal dan perundang-undangan.
10) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku
11) Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Komisaris baik secara berkala maupunsewaktu-waktu apabila dibutuhkan.

3. Komite Lainnya
1. Komisaris dapat membentuk komite lainnya sesuai dengan kebutuhan yang bertugas membantu pelaksanaan tugas Komisaris dengan persetujuan Menteri;
2. Komposisi dan keanggotaan, persayaratan keanggotaan atau kualifikiasi personalia, masa kerja, pemberhentian dan perpanjangan masa keanggotaan, serta tugas dan tanggung jawab dari Komite lainnya ditetapkan oleh Komisaris dalam suatu Piagam Komite.


4. KOMITE REMUNERASI DAN NOMINASI
Komposisi dan Keanggotaan
1) Komite Renumerasi dan Nominasi terdiri atas seorang Ketua dan dua orang anggota dengankomposisi sebagai berikut :
a) Satu orang anggota Komisaris yang menjadi Ketua merangkap anggota.
b) Anggota lainnya dapat berasal dari dalam (termasuk Komisaris) atau dari luarPerusahaan.
2) Anggota Komite harus memiliki komitmen yang teguh dan integritas yang tinggi, kemampuan berkomunikasi secara efektif, dan pengetahuan serta pengalaman kerja yang cukup dibidang yang dibutuhkan bagi pelaksanaan tugasnya.
3) Anggota Komite tidak memiliki benturan kepentingan terhadap Perusahaan dalammelaksanakan tugasnya.
4) Anggota Komite diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris dengan masa kerja 1 (satu) tahun yang dapat diperpanjang masa keanggotaannya dengan tidak mengurangi hak Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.

Tugas dan TanggungJawab
Komite Remunerasi dan Nominasi mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1) Mengkaji kelayakan sistem remunerasi bagi Direksi dan Komisaris, serta merekomendasikan penyesuaian yang diperlukan dengan mempertimbangkan keterkaitan antara tingkat remunerasi yang diterima dengan pencapaian target kinerja.
2) Mengkaji kelayakan kebijakan pemberian dan penggunaan fasilitas-fasilitas yang disediakan bagi Komisaris dan Direksi serta memberikan rekomendasi perbaikan/perubahan yang diperlukan.
3) Menyusun kriteria seleksi dan prosedur nominasi bagi anggota Komisaris, Direksi dan paraeksekutif lainnya, membuat sistem penilaian dan memberikan rekomendasi tentang jumlah anggota Komisaris dan Direksi.
4) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisaris yang berkaitan dengan remunerasidan nominasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5) Melaporkan hasil pengkajian dan rekomendasinya kepada Komisaris.

5. KOMITE GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
Komposisi dan Keanggotaan
1) Komite GCG terdiri atas seorang Ketua dan sekurang-kurangnya dua orang anggota dengankomposisi sebagai berikut :
a) Ketua Komite GCG adalah salah satu anggota Komisaris.
b) Anggota Komite GCG berasal dari luar Perusahaan.
c) Ketua dan anggota Komite GCG diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris Utama.
2) Anggota Komite GCG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a) Memiliki integritas dan dedikasi yang tinggi, menguasai ketrampilan, pengetahuan dan pengalaman, yang diperlukan untuk pelaksanaan tugasnya;
b) Memiliki komitmen bekerja sungguh-sungguh dan menyediakan waktu dan tenaga yang diperlukan untuk pelaksanaan tugasnya;
c) Memiliki pengetahuan dan pemahaman yang memadai dalam peraturan perundangundangan yang berkenaan dengan Perusahaan, baik dalam bidang Perseroan danBUMN, maupun dalam bidang energi dan petrokimia;
d) Mampu berkomunikasi dengan sesama Anggota dan membangun jejaring dengan unit organisasi Perusahaan yang terkait dengan penerapan praktek GCG ;
e) Bukan mantan pejabat Perusahaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir;
f) Tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan dampak negatif dan konflik kepentingan terhadap Perusahaan ;
g) Tidak merangkap pekerjaan Komite Audit Perusahaan dan atau Komite GCG di perusahaan lainnya ;
h) Memberikan pernyataan tertulis untuk bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip GCGdalam melaksanakan tugasnya sebagai Anggota Komite GCG.
3) Anggota Komite diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris dengan masa kerja 1 (satu) tahun yang dapat diperpanjang masa keanggotaannya dengan tidak mengurangi hak Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.

Tugas dan TanggungJawab
Tugas dan tanggung jawab Komite GCG adalah sebagai berikut :
1) Memantau pelaksanaan dan mengevaluasi hasil assessment berkala tentang penerapan GCG untuk memastikan efektifitas peranan organ-organ RUPS, Komisaris dan Direksi, dan organ pendukung dalam penegakan GCG yakni Sekretaris Perseroan, SekretarisKomisaris, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Komisaris lainnya.
2) Memberikan rekomendasi tentang penyempurnaan sistem dan kelengkapan GCG Perusahaan serta memantau pelaksanaannya, terutama berkenaan dengan :
a) Pedoman Corporate Governance (Code of CG);
b) Pedoman Perilaku (Code of Conduct);
c) Statement of Corporate Intent (SCI);
d) Board Manual.
3) Mereview rencana kerja dan laporan tentang pelaksanaan GCG sebagai bagian dari Laporan Tahunan Perusahaan.
4) Melakukan kajian tentang praktek-praktek terbaik GCG (best practices) untuk dapatdiimplementasikan di Perusahaan.
5) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisaris yang terkait dengan pengembangan dan penerapan GCG.

Makalah Manajemen Perusahaan Beserta Tugas Anggota Bag 1

PT.PERTAMINA



STRUKTUR GOVERNANCE EKSTERNAL

1. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perusahaan harus:
a) memperhatikan aspek-aspek pengaturan yang berasal dari pihak eksternal Perusahaan dan implikasinya bagi pelaksanaan kegiatan usahanya;
b) mematuhi kebijakan/regulasi/pengaturan Instansi Pemerintah terkait;
c) mematuhi kebijakan/regulasi/pengaturan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP MIGAS) yang membidangi pengaturan mengenai pengawasan terhadap kegiatan usaha hulu di sektor industri minyak dan gas bumi;
d) mematuhi kebijakan/regulasi/pengaturan Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Migas (BPH Migas) yang membidangi pengaturan mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa.

2. Dalam hal Pemerintah ingin memberikan penugasan kepada Perusahaan dalam rangka pelaksanaan sebagian tugas Pemerintah, maka penugasan tersebut wajib terlebih dahulu dikaji oleh Direksi dan mendapat persetujuan Menteri BUMN.


STRUKTUR DARI PT.PERTAMINA PERSERO

Adapun struktur dari PT.PERTAMINA adalah
1. DIREKSI
Keanggotaan dan Komposisi
Keanggotaan dan komposisi Direksi adalah sebagai berikut:
1) Jumlah Direksi paling sedikit 3 (tiga) orang dan disesuaikan dengan kebutuhan, tingkat kompleksitas, dan rencana strategis Perusahaan, seorang di antaranya diangkat menjadi Direktur Utama;
2) Komposisi Direksi merupakan perpaduan profesional-profesional yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang dibutuhkan Perusahaan sehingga memungkinkan dilakukannya prosespengambilan putusan yang efektif, efisien dan segera;
3) Sekurang-kurangnya 20 % (dua puluh persen) dari jumlah anggota Direksi harus berasal dari kalangan di luar Perusahaan dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan bebas daripengaruh anggota Komisaris dan anggota Direksi lainnya serta pemegang saham;
4) Komposisi dan pembagian tugas Direksi berdasarkan Struktur Organisasi Perusahaan yang ditetapkan oleh RUPS.

Kualifikasi Personil
Direksi yang diangkat adalah orang-orang yang memiliki kriteria sebagai berikut:
1) memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, dan perilaku yang baik serta dedikasi tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan;
2) mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit serta tidak pernahmenjadi anggota Direksi atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
3) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya;
4) tidak diperkenankan memiliki hubungan keluarga sedarah sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping atau hubungan semenda (menantu/ipar) antara anggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan anggota Komisaris;
5) tidak mewakili kepentingan partai politik tertentu.

Tugas, Tanggung Jawab dan Kewajiban Direksi
1. Direksi bertugas:
a) Memimpin dan mengurus Perusahaan sesuai dengan kepentingan dan tujuan Perusahaan;
b) Menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perusahaan.
2. Direksi bertanggung jawab:
a) Memenuhi UKT yang jelas, lengkap, dan berimbang, baik dari aspek keuangan maupun non keuangan untuk menentukan pencapaian misi dan tujuan Perusahaan sesuai dengan SCI;
b) Mewujudkan pelaksanaan RJPP dan RKAP, termasuk pencapaian target keuangan dan non keuangan;
c) Melaksanakan manajemen risiko;
d) Membangun dan memanfaatkan teknologi informasi;
e) Menindaklanjuti temuan-temuan audit satuan SPI dan Auditor Eksternal serta melaporkannya kepada Komisaris;
f) Melaporkan informasi-informasi yang relevan kepada Komisaris, antara lain mengenaisuksesi/mutasi/promosi manajer kunci (senior), program pengembangan SDM, pertanggungjawaban manajemen resiko, pelaksanaan K3LL, dan kinerja pemanfaatanteknologi informasi;
g) Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan membuat risalah RUPS;
h) Memperhatikan kepentingan stakeholders sesuai dengan nilai-nilai etika dan peraturanperundang-undangan yang berlaku;
3. Direksi berkewajiban:
a) Menyiapkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) yang merupakan rencanastrategis yang memuat sasaran dan tujuan Perusahaan yang hendak dicapai dalam jangkawaktu 5 (lima) tahun, menandatanganinya bersama dengan Komisaris, danmenyampaikannya kepada RUPS untuk mendapat pengesahan;
b) Menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), dan menyampaikannyakepada Komisaris untuk ditelaah dan kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan.
c) Menyusun dan mengimplementasikan sistem akuntansi yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan termasuk pembukuan dan administrasi yang didasarkan ataspengendalian internal yang handal;
d) Memberikan pertanggungjawaban dan segala keterangan tentang keadaan dan jalannyaPerusahaan dalam bentuk laporan lainnya jika diminta oleh RUPS;
e) Menetapkan secara jelas tugas, tanggung jawab, dan wewenang manajemen serta UKT pada setiap tingkatan/level;
f) Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan yang telah ditandatangani bersama Komisaris kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan;
g) Mencantumkan kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perusahaan lain dalam Laporan Tahunan;

Hak dan Wewenang Direksi
Direksi berhak dan berwenang untuk:
1) menetapkan kebijakan-kebijakan berkaitan dengan pengelolaan Perusahaan, termasukkebijakan di bidang ketenagakerjaan;
2) mengangkat dan memberhentikan pekerja berdasarkan aturan internal Perusahaan danperaturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan;
3) mengatur masalah pendelegasian wewenang/pemberian kuasa Direksi untuk mewakiliPerusahaan di dalam dan di luar pengadilan.

2. ORGAN PENDUKUNG

1. SEKRETARIS PERSEROAN
1.1 Kedudukan dan Kualifikasi
1) Sekretaris Perseroan diangkat, diberhentikan, dan bertanggung jawab langsung kepadaDirektur Utama.
2) Sekretaris Perseroan harus memiliki kualifikasi akademis, kompetensi yang memadai agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

1.2 Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1) mempersiapkan penyelenggaraan RUPS;
2) menghadiri rapat Direksi dan rapat gabungan antara Komisaris dengan Direksi;
3) mengelola dan menyimpan dokumen yang terkait dengan kegiatan Perusahaan meliputi dokumen RUPS, risalah rapat Direksi, risalah rapat gabungan antara Direksi dengan Komisaris, dan dokumen-dokumen Perusahaan yang penting lainnya;
4) mencatat Daftar Khusus berkaitan dengan Direksi dan keluarganya serta Komisaris dankeluarganya baik dalam Perusahan maupun afiliasinya yang mencakup kepemilikan saham, hubungan bisnis, dan peranan lain yang menimbulkan benturan kepentingan dengankepentingan Perusahaan;
5) melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung-jawabnya kepada Direktur Utama secaraberkala;
6) menghimpun semua informasi yang penting mengenai Perusahaan dari setiap unit kerja;
7) menentukan kriteria mengenai jenis dan materi informasi yang dapat disampaikan kepadastakeholders, termasuk informasi yang dapat disampaikan sebagai public document;
8) memelihara dan memutakhirkan informasi tentang Perusahaan yang disampaikan kepada stakeholders, baik dalam website, buletin, atau media informasi lainnya;
9) memastikan bahwa Laporan Tahunan Perusahaan (Annual Report) telah mencantumkanpenerapan GCG di lingkungan Perusahaan.

2. SATUAN PENGAWASAN INTERN (SPI)
2.1 Kedudukan dan Kualifikasi
1) SPI mempunyai kedudukan langsung di bawah Direktur Utama untuk menjaminindependensinya dari kegiatan atau unit kerja yang diaudit.
2) Kepala SPI harus memiliki kualifikasi akademis dan kompetensi yang memadai agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
3) Kepala SPI diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan persetujuan Komisaris.

2.2 Tugas dan Tanggung Jawab SPI
1) Membuat strategi, kebijakan, serta rencana kegiatan pengawasan;
2) Memonitor pencapaian tujuan dan strategi pengawasan secara keseluruhan serta melakukankajian secara berkala;
3) Memastikan sistem pengendalian internal Perusahaan berfungsi efektif termasuk melakukan kegiatan yang dapat mencegah terjadinya penyimpangan serta melakukan assessment terhadap sistem tersebut secara berkala;

4) Melaksanakan fungsi pengawasan pada seluruh aktivitas usaha yang meliputi antara lainbidang akuntansi, keuangan, sumber daya manusia dan operasional;
5) Melakukan audit guna mendorong terciptanya kepatuhan baik pekerja maupun manajemenPerusahaan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6) Melakukan audit khusus (investigasi) untuk mengungkap kasus yang mempunyai indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang, penggelapan, penyelewengan, dan kecurangan(fraud);
7) Memberikan saran-saran perbaikan yang diperlukan dan informasi yang obyektif tentangkegiatan yang diaudit kepada semua tingkatan manajemen;
8) Memberikan konsultasi terhadap seluruh jajaran manajemen mengenai upaya peningkatanefektivitas pengendalian intern, peningkatan efisiensi, manajemen risiko, dan kegiatanlainnya terkait dengan peningkatan kinerja;
9) Mendukung penetapan GCG dilingkungan Perusahaan
10) Menyiapkan dukungan data, informasi dan analisis untuk Direksi dalam rangka penyampaian laporan Direksi kepada Komisaris;
11) Melaporkan seluruh hasil kegiatan pengawasannya langsung kepada Direktur Utama danmemberikan tembusan kepada Komisaris melalui Komite Audit.

3. SEKRETARIAT KOMISARIS
1) Sekretariat Komisaris dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Komisaris guna membantu Komisaris di bidang kegiatan kesekretariatan:
a) pelaksanaan peran sebagai penghubung antara Komisaris, Direksi, dan PemegangSaham
b) penyiapan undangan rapat dan penyiapan bahan-bahan rapat Komisaris
c) pendokumentasian surat-surat
d) penyusunan notulen rapat
e) pengumpulan data atau informasi yang relevan dengan pelaksanaan tugas Komisaris

2) Sekretariat Komisaris dilengkapi dengan uraian tugas yang jelas dan jumlah staf yang sesuai dengan kebutuhan.

Minggu, 24 Februari 2013

Pengertian Redundansi dan Konvensi

Redundansi 

Konsep kedua yang merupakan kebalikan dari entropi adalah redundansi. Redudansi adalah sesuatu yang bisa diramalkan atau diprediksikan (predictable). Karena prediktabilitasnya tinggi (high predictable), maka informasi pun rendah (low information). Fungsi dari redundan dalam komunikasi menurut Shannon dan Weaver ada dua, yaitu yang berkaitan dengan masalah teknis dan yang berkaitan dengan perluasan konsep redundan itu sendiri ke dalam dimensi sosial.Fungsi redundansi apabila dikaitkan dengan masalah teknis, ia dapat membantu untuk mengatasi masalah komunikasi praktis. Masalah ini berhubungan dengan akurasi dan kesalahan, dengan saluran dan gangguan, dengan sifat pesan, atau dengan khalayak.
Kekurangan-kekurangan dari saluran (channel) yang mengalami gangguan (noisy channel) juga dapat diatasi oleh bantuan redundansi. Misalnya ketika kita berkomunikasi melalui pesawat telepon dan mengalami gangguan, mungkin sinyal yang lemah, maka kita akan mengeja huruf dengan ejaan yang telah banyak diketahui umum, seperti charlie untuk C, alpa untuk huruf A, dan seterusnya. Contoh lain, apabila kita ingin mengiklankan produk kita kepada masyarakat konsumen baik melalui media cetak (koran, majalah, atau tabloid) ataupun elektronik (radio dan televisi), maka redundansi berperan pada penciptaan pesan (iklan) yang dapat menarik perhatian, sangat simpel, sederhana, berulang-ulang dan mudah untuk diprediksikan (predictable).
Selain masalah gangguan, redundansi juga membantu mengatasi masalah dalam pentransmisian pesan entropik dalam proses komunikasi. Pesan yang tidak diinginkan atau tidak diharapkan, lebih baik disampaikan lebih dari satu kali, dengan berbagai cara yang sekreatif mungkin.
Fungsi kreatif redundansi ini juga bila dikaitkan dengan khalayak, akan sangat membantu sekali pada masalah jumlah dan gangguan pesan di dalamnya. Jika pesan yang ingin disampaikan tertuju pada khalayak yang besar dan heterogen, maka pesan tersebut harus memiliki tingkat redundansi yang tinggi, sehingga pesan yang disampaikan akan berhasil dan mudah dicerna. Sebaliknya, jika khalayak berada pada jumlah yang kecil, spesialis, dan homogen, maka pesan yang akan disampaikan akan lebih entropik.Contoh dari fungsi redundansi di atas misalnya pada pemaknaan seni populer (popular art) yang lebih redundan dari pada seni bercita rasa tinggi (highbrow art). Hal ini dikarenakan seni populer lebih mudah untuk dicerna dan dipahami oleh banyak khalayak dari pada seni bercita rasa tinggi di mana khalayak yang mengerti hanya beberapa golongan elit saja.
Selain masalah di atas, konsep redundansi juga bisa diperluas hubungannya dengan konvensi dan hubungan realitas sosial masyarakat. 

Redundansi dan Konvensi

Konvensi adalah menyusun suatu pesan dengan pola-pola yang sama. Pengertian sederhananya dapat dipahami sebagai bentuk baku yang telah umum diterima sebagai pedoman. Sebagai contoh, dalam karya sastra lama ada yang disebut dengan pantun. Pantun merupakan salah satu bentuk karya sastra lama (klasik) yang memiliki karakteristik tersendiri. Cirinya antara lain berpola AB AB, artinya bunyi huruf terakhir dari dua baris terakhir pasti sama dengan bunyi dua huruf terakhir dua baris pertama. Contoh: 

Jalan-jalan ke sawah Lunto
Keliling jalan Batu Sangkar
Tegaklah tikus berpidato
Kucing mendengar habis bertengkar 

Pada contoh pantun di atas, kita setidaknya dapat meramalkan bahwa baris ketiga dan keempat pasti memiliki bunyi yang sama dengan baris pertama dan kedua, walaupun kita belum mengetahui isi dan maknanya. Hal ini dikarenakan pantun menekankan pengulangan dan pola-pola yang bisa diramalkan. Sehingga ini bisa meningkatkan redundansi dan menurunkan entropi.Ketika berbicara masalah entropi dan redundansi pada masalah karya seni , kita mengetahui bahwa karya seni bukan merupakan hal yang statis dan kaku. Ia akan terus berubah dan bersifat dinamis seiring perkembangan nilai dan corak hidup masyarakat. Karya seni ada kalanya akan bersifat ‘nakal’ atau ‘nyeleneh’ dan melanggar konvensi-konvensi yang ada, sehingga menjadi entropik bagi khalayak yang ada di dekatnya. Namun, ia juga akan berusaha mengikis imej itu secara perlahan dengan membangun sendiri konvensi-konvensi baru yang awalnya hanya ada pada khalayak yang jumlahnya terbatas. Maka dengan sendirinya karya seni tadi akan diterima dan dipelajari secara luas, sehingga dapat meningkatkan redundansinya. Sebagai contoh, seni lukis tubuh (body paint) yang dahulu dianggap tabu sekarang dianggap sebagai hal yang biasa dan mempunyai nilai seni. 
Teori informasi yang dikemukakan Shannon dan Weaver ini banyak menuai kritik . Salah satunya adalah ia tidak mnjelaskan konsep umpan balik (feedback) dalam model teorinya. Padahal dalam konsep analogi pesawat telepon yang ia kemukakan, konsep umpan balik sangat berperan penting dalam menentukan keberhasilan komunikasi. Hal ini dikarenakan teori yang ia kaji hanya melihat komunikasi sebagai fenomena linear satu arah.Teori informasi (matematis) yang ia kaji hanya melihat komunikasi dari faktor komunikator yang dominan. Padahal penerima sebagai komunikan pun adalah bagian dari proses komunikasi yang akan terlibat jika konsep umpan balik ia masukkan. Selain itu umpan balik juga justru bisa memberitahukan kegagalan dalam komunikasi. Sebagai contoh, ketika seseorang menelpon dan yang ditelepon tidak melakukan reaksi apapun, atau mungkin sinyal di udara lemah, maka reaksi diam penerima sebenarnya adalah umpan balik bagi sumber atau penelpon.Selain konsep umpan balik yang tidak diusung dalam teori informasi, sebenarnya, Shannon dan weaver juga tidak mengkaji detil tentang peranan medium (media) dalam teorinya. Ia hanya terfokus pada fungsi saluran atau transmitter. Padahal konsep medium tidak dapat dipisahkan dari konsep transmisi yang ia usung sebelumnya.Secara garis besar, jika dibandingkan dengan teori kontemporer, misalnya, interaksionisme simbolik, model teori Shannon dan Weaver ini terlalu sederhana. Padahal komunikasi terdiri dari banyak aspek seperti yang dikatakan Schramm sebagai area studi Multidisipliner. Ia akan selalu berkaitan dengan ilmu sosial, psikologi, kejiwaan, teknologi, bahkan perang. 

Pengertian Entropi

Entropi 

Entropi adalah konsep keacakan, di mana terdapat suatu keadaan yang tidak dapat dipastikan kemungkinannya. Entropi timbul jika prediktabilitas/kemungkinan rendah (low predictable) dan informasi yang ada tinggi (high information). Sebagai contoh ada pada penderita penyakit Aids. Pengidap Aids atau yang lebih sering disebut OHIDA tidak dapat dipastikan usianya atau kapan ia akan dijemput maut. Ada yang sampai delapan tahun, sepuluh tahun, bahkan sampai dua puluh tahun, masih bisa menjalani hidup sebagaimana orang yang sehat. Hal ini dikarenakan ajal atau kematian adalah sebuah sistem organisasi yang kemungkinannya sangat tidak dapat dipastikan.
Dengan kata lain, semakin besar entropi, semakin kecil kemungkinanya (prediktabilitas). 
Informasi adalah sebuah ukuran ketidakpastian, atau entropi, dalam sebuah situasi. Semakin besar ketidakpastian, semakin besar informasi yang tersedia dalam proses komunikasi. Ketika sebuah situasi atau keadaan secara lengkap dapat dipastikan kemungkinannya atau dapat diprediksikan-highly predictable, maka informasi tidak ada sama sekali. Kondisi inilah yang disebut dengan negentropy.

Sejarah Komunikasi Teori Informasi

Salah satu teori komunikasi klasik yang sangat mempengaruhi teori-teori komunikasi selanjutnya adalah teori informasi atau teori matematis. Teori ini merupakan bentuk penjabaran dari karya Claude Shannon dan Warren Weaver (1949, Weaver. 1949 b), Mathematical Theory of Communication.
Teori ini melihat komunikasi sebagai fenomena mekanistis, matematis, dan informatif: komunikasi sebagai transmisi pesan dan bagaimana transmitter menggunakan saluran dan media komunikasi. Ini merupakan salah satu contoh gamblang dari mazhab proses yang mana melihat kode sebagai sarana untuk mengonstruksi pesan dan menerjemahkannya (encoding dan decoding). Titik perhatiannya terletak pada akurasi dan efisiensi proses. Proses yang dimaksud adalah komunikasi seorang pribadi yang bagaimana ia mempengaruhi tingkah laku atau state of mind pribadi yang lain. Jika efek yang ditimbulkan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, maka mazhab ini cenderung berbicara tentang kegagalan komunikasi. Ia melihat ke tahap-tahap dalam komunikasi tersebut untuk mengetahui di mana letak kegagalannya. Selain itu, mazhab proses juga cenderung mempergunakan ilmu-ilmu sosial, terutama psikologi dan sosiologi, dan cenderung memusatkan dirinya pada tindakan komunikasi.
Karya Shannon dan Weaver ini kemudian banyak berkembang setelah Perang Dunia II di Bell Telephone Laboratories di Amerika Serikat mengingat Shannon sendiri adalah insiyiur di sana yang berkepentingan atas penyampaian pesan yang cermat melalui telepon. Kemudian Weaver mengembangkan konsep Shannon ini untuk diterapkan pada semua bentuk komunikasi. Titik kajian utamanya adalah bagaimana menentukan cara di mana saluran (channel) komunikasi digunakan secara sangat efisien. Menurut mereka, saluran utama dalam komunikasi yang dimaksud adalah kabel telepon dan gelombang radio. 
Latar belakang keahlian teknik dan matematik Shannon dan Weaver ini tampak dalam penekanan mereka. Misalnya, dalam suatu sistem telepon, faktor yang terpenting dalam keberhasilan komunikasi adalah bukan pada pesan atau makna yang disampaikan-seperti pada mazhab semiotika, tetapi lebih pada berapa jumlah sinyal yang diterima dam proses transmisi.

Teori Komunikasi Kontemporer

Teori komunikasi kontemporer yang merupakan perkembangan dari teori komunikasi klasik melihat fenomena komunikasi tidak fragmatis. Artinya, komunikasi dipandang sebagai sesuatu yang kompleks-tidak sesederhana yang dipahami dalam teori komunikasi klasik.
Pendekatan dalam memahami komunikasi pun tidak hanya mengacu pada teori semata, tetapi juga memperhitungkan mazhab dan model apa yang dipakai. Mazhab yang dipakai antara lain mazhab proses dan semiotika. Teori yang termasuk ke dalam tradisi sibernetik ini mengkaji bagaimana mengirim sejumlah informasi yang maksimum melalui saluran yang ada.Tentunya teori ini memiliki kelebihan dan kelemahan jika dibandingkan dengan teori-teori lainnya.

Konsep Dalam Teknologi

Teknologi adalah pengetahuan ilmiah atau pengetahuan terorganisasikan untuk mencapai tujuan-tujuan praktis (Galbraith, 1972). Hasil teknologi bisa berbentuk teknologi keras (seperti: kamera atau pesawat terbang) dan bisa juga dalam bentuk teknologi lunak (seperti: prosedur kerja atau software komputer). Teknologi dibedakan dengan ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan lebih bersifat teoretik, karena tujuan utamanya bukan memecahkan masalah-masalah kehidupan praktis, melainkan membangun prinsip-prinsip, hukum-hukum dan teori-teori untuk memahami lebih baik atau menjelaskan phenomena-phenomena dalam kehidupan. Dari satu sisi ilmu pengetahuan merupakan induk teknologi karena teknologi hanya merupakan penerapan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan. 
Teknologi pendidikan secara umum dapat diartikan sebagai alat atau piranti yang dapat dipergunakan untuk membantu orang belajar sehingga mereka dapat belajar lebih mudah, lebih cepat, lebih pasti dan atau lebih murah ( AECT Definition, 2004, hlm. 2 ). 
Meskipun konsep teknologi pendidikan seperti dikemukakan di atas mudah dipahami, mendefinisikan konsep tersebut secara komprehesif bukan merupakan pekerjaan yang mudah. Konsep teknologi pendidikan selalu berkembang dan berubah seirama dengan perubahan konsepsi pendidikan yang menjadi induknya. Karena itu perlu disadari bahwa definisi teknologi pendidikan harus selalu dilihat sebagai sesuatu yang bersifat tentatif. Konsepsi teknologi pendidikan, termasuk didalamnya teknologi pembelajaran, telah berkembang dan akan terus berkembang sejalan dengan perkembangan disiplin teknologi pendidikan.

Sabtu, 23 Februari 2013

Makalah PBB Beserta Tugas Dewan PBB Bab III


BAB III 
PENUTUP 


III.I. Kesimpulan 
Perserikatan Bangsa-bangsa atau biasa disingkat PBB adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, keamanan internasional, pengembangan ekonomi, perlindungan social, hak asasi dan pencapaian perdamaian dunia. 
Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada 24 oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington DC, namun siding umum yang pertama dihadiri wakil dari 51 negara baru berlangsung pada 10 Januari 1946 ( di Church House, London). 
Sejak didirikan pada tahun 1945 hingga 2011, sudah ada 193 negara yang bergabung menjadi anggota PBB, termasuk semua negara yang menyatakan kemerdekaannya masing-masing dan diakui kedaulatannya secara internasional, kecuali Vatikan. Selain negara anggota, beberapa organisasi internasional dan organisasi antar-negara mendapat tempat sebagai pengamat permanen yang mempunyai kantor di Markas Besar PBB, dan ada juga yang hanya berstatus sebagai pengamat .Palestina dan Vatikan adalah negara bukan anggota (non-member states) dan termasuk pengamat permanen (Tahta Suci mempunyai wakil permanen di PBB, sedangkan Palestina mempunyai kantor permanen di PBB. Sekretaris Jenderal PBB saat ini adalah Ban Ki-moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007 , menggantikan Sekretaris Jendral terdahulu, yaitu Kofi Annan dari Ghana. Organisasi ini memiliki enam organ utama : Majelis Umum (majelis musyawarah utama), Dewan Keamanan (untuk memutuskan resolusi tertentu untuk perdamaian dan keamanan), Dewan Ekonomi dan Sosial (untuk membantu dalam mempromosikan kerjasama ekonomi, sosial internasional dan pembangunan), Sekretariat (untuk menyediakan studi, informasi dan fasilitas yang diperlukan oleh PBB), Mahkamah Internasional (organ peradilan primer), Dewan Perwalian (yang saat ini tidak aktif).

Makalah PBB Beserta Tugas Dewan PBB Bab II Part 2


II.IV. Organ-organ pokok perserikatan bangsa-bangsa (PBB) 


Berdasarkan tujuan dan asas-asas yang dimiliki oleh PBB, maka dalam pergaulan Internasional, PBB menyelenggarakan kegiatan melalui enam aparat perlengkapan utamanya, dalam pasal 7 Piagam PBB disebutkan organ2 utama PBB yaitu : 
1. Dewan Keamanan 
Dewan Keamanan ditugaskan untuk menjaga perdamaian dan keamanan antar negara. Jika organ-organ lain dari PBB hanya bisa membuat 'rekomendasi' untuk pemerintah negara anggota, Dewan Keamanan memiliki kekuatan untuk membuat keputusan yang mengikat bahwa pemerintah negara anggota telah sepakat untuk melaksanakan, menurut ketentuan Piagam Pasal 25. Keputusan Dewan dikenal sebagai Resolusi Dewan Keamanan PBB. 
Dewan Keamanan terdiri dari 15 negara anggota, yang terdiri dari 5 anggota tetap yaitu Cina, Prancis, Rusia, Inggris dan Amerika Serikat dan 10 anggota tidak tetap, saat ini , Bosnia dan Herzegovina, Brasil, Kolombia, Gabon, Jepang, Jerman, India, Lebanon, Nigeria, Portugal, dan Afrika Selatan. Lima anggota tetap memegang hak veto terhadap resolusi substantif tetapi tidak prosedural, dan memungkinkan anggota tetap untuk memblokir adopsi tetapi tidak berkuasa untuk memblokir perdebatan resolusi tidak dapat diterima untuk itu. Sepuluh kursi sementara diadakan selama dua tahun masa jabatan dengan negara-negara anggota dipilih oleh Majelis Umum secara regional. Presiden Dewan Keamanan diputar secara abjad setiap bulan. 
Dewan Keamanan juga memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut : 
Dalam hal mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional diserahkan kepada dewan keamanan, dengan syarat; semua tindakan dewan keamanan tersebut harus selaras dengan tujuan dan azas-azas PBB, tugas dan kewajiban dewan keamanan dapat dibaagi atas beberapa golongan, yaitu : 
a. Meyelesaikan perselisihan dengan cara-cara damai, yaitu dengan cara yang didasarkan atas; persetujuan sukarela atau paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan. 
b. Mengambil tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti penyerangan. 
Sedangkan fungsi dewan keamanan sebagai berikut : 
a. Memelihara perdamaian dan keamanan internasionaal selaras dengan azas-azas dan tujuan PBB. 
b. Menyelidiki tiap-tiap persengketaan atau situasi yang dapat menimbulkan pergeseran internasional. 
c. Mengusulkan metode-metode untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang demikian atau syarat penyelesaian. 
d. Merumuskan rencana-rencana untuk menetapkan suatu sistem mengatur persenjataan. 
e. Menentukan adanya suatu ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan mengusulkan tindakan apa yang harus diambil. 
f. Menyerukan untuk mengadakan sanksi-sanksi ekonomi dan tindakan lain yang bukan perang untuk mencegah atau menghentikan aggressor. 
g. Mengadakan aksi militer terhadap seorang aggressor. 
h. Mengusulkan pemasukan anggota-anggota baru dan syarat-syarat dengan negara-negara mana yang dapat menjadi pihak dalam setatus mahkamah internasional. 
i. Melaksanakan fungsi-fungsi perwakilan PBB di daerah “strategis”. 
j. Mengusulkan kepada majelis umum pengangkatan seorang sekretaris jendral, dan bersama–sama dengan majelis umum, pengangkatan para hakim dari mahkamah internasional. 
k. Menyampaikan laporan tahunan kepada majelis umum. 
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Keamanan dibantu badan-badan dan program khusus seperti : 
a. UNIFIL : Pasukan PBB di Libanon. 
b. UNIIMOG : Pasukan Peninjau Militer di Iran-Irak. 
c. UNTAC : Pasukan Sementara di Kamboja. 

2. Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC) 
Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC) membantu Majelis Umum dalam mempromosikan kerjasama ekonomi dan sosial internasional dan pembangunan. ECOSOC memiliki 54 anggota, yang semuanya dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan tiga tahun. Presiden dipilih untuk jangka waktu satu tahun dan dipilah di antara kekuatan kecil atau menengah yang berada di ECOSOC. ECOSOC bertemu sekali setahun pada bulan Juli untuk sesi empat minggu. Sejak tahun 1998, ia telah mengadakan pertemuan lain setiap bulan April dengan menteri keuangan yang menduduki komite kunci dari Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF). Dilihat terpisah dari badan-badan khusus yang ia koordinasi, fungsi ECOSOC mencakup pengumpulan informasi, menasihati negara anggota, dan membuat rekomendasi. Selain itu, ECOSOC mempunyai posisi yang baik untuk memberikan koherensi kebijakan dan mengkoordinasikan fungsi tumpang tindih dari badan anak PBB dan dalam peran-peran inilah ECOSOC yang paling aktif. 
Dewan Ekonomi dan Sosial memiliki tugas sebagai berikut : 
a. Bertanggungjawab dalam menyelenggarakan kegiatan ekonomi dan sosial yang digariskan oleh PBB. 
b. Mengembangkan ekonomi, sosial dan budaya. 
c. Memupuk ham asasi manusia. 
d. Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan dari bidang khusus dengan berkonsultasi dan menyampaikannya pada sidang umum anggota PBB. 

3. Sekretariat 
Sekretariat PBB dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal PBB, dibantu oleh suatu staf pegawai sipil internasional dari seluruh dunia. Tugas utama seorang Sekretaris-Jenderal adalah menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang diperlukan oleh badan-badan PBB untuk pertemuan mereka. Dia juga membawa tugas seperti yang diperintahkan oleh Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB, dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menjelaskan bahwa staf yang akan dipilih oleh penerapan "standar tertinggi efisiensi, kompetensi, dan integritas," dengan memperhatikan pentingnya merekrut luas secara geografis. 
Piagam menetapkan bahwa staf tidak akan meminta atau menerima instruksi dari otoritas lain selain PBB. Setiap negara anggota PBB diperintahkan untuk menghormati karakter internasional dari Sekretariat dan tidak berusaha untuk memengaruhi para stafnya. Sekretaris Jenderal sendiri bertanggung jawab untuk pemilihan staf. 
Tugas Sekretaris-Jenderal termasuk membantu menyelesaikan sengketa internasional, administrasi operasi penjaga perdamaian, menyelenggarakan konperensi internasional, mengumpulkan informasi tentang pelaksanaan keputusan Dewan Keamanan, dan konsultasi dengan pemerintah anggota mengenai berbagai inisiatif. Sekretariat kunci kantor di daerah ini termasuk Kantor Koordinator Urusan Kemanusiaan dan Departemen Operasi Penjaga Perdamaian. Sekretaris-Jenderal dapat membawa kepada perhatian Dewan Keamanan setiap masalah yang, menurut nya, bisa mengancam perdamaian dan keamanan internasional. 
a. Sekretaris Jenderal 
Sekretaris Jenderal saat ini, Ban Ki-moon dari Korea Selatan. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Jenderal PBB, yang bertindak sebagai juru bicara de facto dan pemimpin PBB. Sekretaris Jenderal saat ini Ban Ki-moon, yang mengambil alih dari Kofi Annan pada tahun 2007 dan akan memenuhi syarat untuk pengangkatan kembali ketika masa jabatan pertamanya berakhir pada tahun 2011. 
Dibayangkan oleh Franklin D. Roosevelt sebagai "moderator dunia", posisi ini ditetapkan dalam Piagam PBB sebagai "kepala pegawai administrasi" organisasi, tetapi Piagam juga menyatakan bahwa Sekretaris Jenderal dapat membawa ke perhatian Dewan Keamanan "setiap masalah yang menurut pendapatnya dapat mengancam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional", memberikan ruang lingkup yang lebih besar untuk posisi aksi di panggung dunia. Posisi ini telah berkembang menjadi peran ganda dari administrator organisasi PBB, dan seorang diplomat dan mediator menangani yang sengketa antara negara-negara anggota dan menemukan konsensus dalam menangani isu-isu global. 
Sekretaris Jenderal diangkat oleh Majelis Umum, setelah direkomendasikan oleh Dewan Keamanan, setiap anggota yang dapat memveto, dan Majelis Umum secara teoritis dapat mengabaikan rekomendasi Dewan Keamanan jika suara mayoritas tidak tercapai, meskipun smapai sekarang hal ini tidak terjadi. Pada 1996, Dewan Keamanan mengadopsi seperangkat pedoman untuk proses seleksi yang dicetuskan oleh Duta Permanen Indonesia untuk PBB pada waktu itu, Nugroho Wisnumurti. Pedoman Wisnumurti (Wisnumurti Guidelines) telah mempengaruhi proses seleksi, termasuk penggunaan surat suara berkode warna untuk memilih kandidat. Tidak ada kriteria khusus untuk jabatan tersebut, tetapi selama bertahun-tahun, telah diterima bahwa jabatan itu bisa dijabat untuk jangka satu atau dua dari lima tahun, dan akan diangkat pada dasar rotasi geografis, dan bahwa Sekretaris-Jenderal tidak berasal dari salah satu lima negara anggota tetap Dewan Keamanan. 
b. Sekjen-sekjen PBB : 
· Trygv Lie, Norwegia (1945-1953). 
· Dag Hammarskjold, Swedia (1953-1961). 
· U Thant, Burma (1961-1971). 
· Javier Perez de Cuellar, Peru (1982-1991). 
· Boutros Boutros-Ghali, Mesir (1992-1996). 
· Kofi Annan, Ghana (1997-2006). 
· Ban Ki-Moon, Korea Selatan (2006 sampai sekarang). 

4. Dewan Perwakilan 
Dewan Perwalian PBB adalah suatu sistem perwalian internasional lebih jauh telah didirikan oleh anggota PBB untuk mengatur pemerintah daerah-daerah yang ditempatkan di bawah pengawasan PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian individual. (daerah-daerah yang demikian oleh karena itu disebut “daerah-daerah perwalian”). 

Dewan Perwakilan Mempunyai tujuan sebagai berikut : 
a. Memelihara perdamaian dan keamanan internasional. 
b. Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian agar mereka mencapai pemerintahan sendiri atau kemerdekaan. 
c. Memberi dorongan agar mengakui dan menghormati hak-hak manusia dari rakyat-rakyat di dunia. 
d. Memastikan perlakuan yang sama di daerah perwalian dalam persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan komersial untuk semua anggota PBB dan kebangsaan-kebangsaan mereka, serta perlakuan yang sama bagi kebangsaan semua anggota dalam mengatur keadilan di daerah-daerah yang di ambil dari negara-negara musuh akibat perang dunia kedua dan lain-lain yang secara sukarela ditempatkan dibawah sistem perwalian. Tidak satu pun negara yang menjadi anggota PBB dapat diatur pemerintahannya dibawah sistem perwalian. 

Tugas dan hak Dewan Perwakilan adalah sebagai berikut : 
a. Dewan Perwalian bertugas untuk menjalankan kewajiban Majelis Umum dalam hal-hal yang berhubungan dengan daerah-daerah perwalian, kecuali daerah-daerah strategis yang diurus oleh Dewan Keamanan. Atas dasar penyerahan kuasa itu Dewan Perwalian diberi hak untuk : 
b. Menimbang laporan-laporan yang disampaikan oleh negara-negara penguasa. 
c. Menerima surat-surat permintaan lalu menyelidikinya secara bersamaan dengan negara-negara penguasa. 
d. Menyelenggarakan kunjungan berkala ke masing-masing daerah perwalian yang disetujui oleh Negara penguasa. 
e. Menjalankan pekerjaan-pekerjaan dengan syarat-syarat persetujuan perwalian. 
Dewan Perwalian terdiri dari 3 golongan anggota ,yaitu : 
a. Anggota-anggota yang menguasai daerah perwalian. 
b. Anggota-anggota tetap dewan keamanan yang tidak menguasai daerah perwakilan (Rusia dan Tiongkok). 
c. Sejumlah anggota yang dipilih untuk 3 tahun oleh majelis umum sehingga anggota-anggota yang memegang perwalian sama banyaknya dengan anggota-anggota yang tidak memegang perwalian. 

5. Mahkamah Internasional 
Pengadilan Internasional (ICJ), yang terletak di Den Haag, Belanda, adalah badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Didirikan pada tahun 1945 oleh Piagam PBB, Pengadilan mulai bekerja pada tahun 1946 sebagai penerus ke Mahkamah Tetap Kehakiman Internasional. Statuta Mahkamah Internasional, mirip dengan pendahulunya, adalah dokumen utama yang merupakan konstitusional dan mengatur Pengadilan. 
Hal ini didasarkan di Istana Perdamaian di Den Haag, Belanda, berbagi gedung dengan Akademi Hukum Internasional Den Haag, pusat swasta untuk studi hukum internasional. Beberapa saat hakim Pengadilan adalah baik alumni atau anggota fakultas mantan Academy. Tujuannya adalah untuk mengadili sengketa antara negara. Pengadilan telah mendengar kasus-kasus yang berkaitan dengan kejahatan perang, campur tangan negara ilegal dan pembersihan etnis, antara lain, dan terus untuk mendengar kasus-kasus. 
Sebuah pengadilan yang terkait, Mahkamah Pidana Internasional (ICC), mulai beroperasi pada tahun 2002 melalui diskusi internasional yang diprakarsai oleh Majelis Umum. Ini adalah pengadilan internasional pertama tetap dikenakan dengan mencoba mereka yang melakukan kejahatan yang paling serius di bawah hukum internasional, termasuk kejahatan perang dan genosida. ICC secara fungsional independen dari PBB dalam hal personel dan pendanaan, tetapi beberapa pertemuan badan ICC yang mengatur, Majelis Negara Pihak pada Statuta Roma, diadakan di PBB. Ada "hubungan perjanjian" antara ICC dan PBB yang mengatur bagaimana kedua lembaga menganggap satu sama lain secara sah. 

Tugas pokok Mahkamah Internasional adalah : 
a. Memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional. 
b. Memberi pendapat kepada majelis Umum tentang penyelesaian senngketa antar negara-negara anggota PBB. 
c. Menganjurkan Dewan Keamanan PBB untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional. 

6. Majelis Umum 
Majelis Umum adalah majelis permusyawaratan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Terdiri dari semua negara anggota PBB, majelis bertemu setiap tahun di bawah pimpinan yang dipilih dari negara-negara anggota. Selama periode dua minggu awal setiap sesi, semua anggota memiliki kesempatan untuk berpidato di hadapan majelis. Biasanya Sekretaris Jenderal melakukan pidato pertama, diikuti oleh pimpinan dewan. Sidang pertama diadakan pada tanggal 10 Januari 1946 di Westminster Central Hall di London dan dihadiri oleh wakil dari 51 negara. 
Ketika Majelis Umum mengadakan pemilihan pada masalah-masalah penting, minimal diperlukan dua pertiga suara dari seluruh anggota yang hadir. Contoh masalah penting ini termasuk: rekomendasi tentang perdamaian dan keamanan; pemilihan anggota untuk badan PBB; pemasukan, suspensi, dan pengusiran anggota; dan hal-hal anggaran. Sedang masalah-masalah lain yang ditentukan cukup oleh suara mayoritas. Setiap negara anggota memiliki satu suara. Selain hal-hal persetujuan anggaran, resolusi tidak mengikat pada anggota. Majelis dapat membuat rekomendasi mengenai setiap masalah dalam lingkup PBB, kecuali masalah perdamaian dan keamanan yang berada di bawah pertimbangan Dewan Keamanan. 
Dapat dibayangkan, dengan struktur satu negara memiliki satu suara maka dapat terjadi negara-negara yang mewakili dari hanya delapan persen populasi mampu meloloskan resolusi dengan suara dua-pertiga (lihat Daftar negara menurut jumlah penduduk). Namun, karena resolusi ini tidak lebih dari sekedar rekomendasi, sulit dibayangkan situasi dimana ketika rekomendasi dari delapan persen populasi dunia akan diikuti oleh sembilan puluh dua persen lainnhya, jika mereka semua menolak resolusi tersebut. 

Tugas dan kekuasaaan majelis umum dapat dibagi dalam 8 golongan, yaitu mengenai : 
a. Pelaksaan perdamaian dan keamanan internasional. 
b. Kerja sama dilapangan perekonomian dan masyarakat internasional. 
c. sistem perwakilan internasional. 
d. Keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri. 
e. Urusan keuangan. 
f. Penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota. 
g. Perubahan piagam. 
h. Hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain. 

Tujuh komite (panitia) utama, yaitu : 
a. Panitia pertama : tugasnya dibidang politik dan keamanan termasuk soal pengaturan persenjataan. 
b. Panitia kedua : tugasnya khusus untuk politik. 
c. Panitia ketiga : tugasnya di bidang ekonomi dan keuangan. 
d. Panitia keempat : tugasnya di bidang social, kemanusiaan dan kebudayaan. 
e. Panitia kelima : tugasnya dibidang dekolonisasi yang tidak berpemerintahan sendiri. 
f. Panitia keenam : tugasnya di bidang administrasi dan anggaran. 
g. Panitia ketujuh : tugasnya di bidang hukum. 

II.V. Hak Istimewa PBB 
Hak veto adalah hak untuk membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan dan undang-undang atau resolusi. Sebuah suara tunggal istimewa menurut beberapa sistem aturan untuk pengambilan keputusan, memiliki efek menghambat atau meniadakan keputusan mayoritas. Di Amerika Serikat, Presiden dapat memveto rancangan undang-undang yang disahkan oleh mayoritas di kedua majelis Kongres, mencegah dari menjadi hukum kecuali setiap rumah kemudian kembali melewati RUU oleh mayoritas dua-pertiga. Di Dewan Keamanan PBB, suara negatif (veto) oleh bahkan salah satu dari lima negara anggota tetap (AS, Rusia, Inggris, Perancis, dan Cina) memiliki efek mengalahkan setiap resolusi Dewan Keamanan yang diusulkan. 
Tujuan pendirian PBB utamanya yaitu pertama, menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Kedua, membangun hubungan yang baik dan bersahabat dengan negara-negara di dunia berdasarkan pengakuan atas hak yang sama dan hak penentuan nasib masing-masing. Ketiga, mengupayakan kerja sama dalam mengatasi masalah yang muncul dalam kegiatan ekonomi internasional, sosial, budaya dan masalah kemanusiaan dalam rangka peningkatan penghormatan terhadap has asasi manusia dan bentuk kebebasan hidup yang fundamental lainnya. Keempat, menjadi aktor yang mampu berperan sebagai pusat dalam menyelaraskan segala kegiatan negara-negara di dunia. 
PBB sekalipun merupakan organisasi internasional yang bersifat moral force, karena keputusan-keputusannya tidak bersifat mengikat, namun adanya dewan keamanan ini PBB memiliki kewibawaan untuk menekan negara-negara agar resolusi yang dihasilkannya dipatuhi dan dilaksanakan. Keanggotaan dewan keamanan terdiri dari dua kelompok , Pertama : Anggota tetap yang terdiri dari negara-negara yang menang dalam perang dunia II yaitu , Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Rusia dan China. Kedua : Anggota tidak tetap terdiri dari 10 negara yang dipilih oleh majelis umum untuk masa jabatan 2 tahun. 
Pada saat ini opini yang berkembang di media-media internasional menyebutkan keberadaan lima negara anggota tetap dan hak veto ditinjau kembali karena perkembangan dunia yang semakin kompleks serta sering dianggap membuat berlarut larutnya masalah internasional yang membawa akibat pada masalah kemanusiaan akibat digunakannya hak ini oleh negara-negara besar yang dianggap membawa kepentingannya sendiri dan juga kelompok, karena keberadaanya merupakan warisan Perang Dunia II yang diambil dari negara-negara kuat pemenang perang, banyak suara-suara dari tokoh tokoh internasional agar PBB dirombak atau direformasi agar dapat mengakomodasi perkembangan dunia internasional khususnya negara-negara dunia ketiga. 
PBB didirikan sebagai pengejawantahan ide collective security ( keamanan kolektif ). Konsep itu sering didefinisikan sebagai sistem penjaminan keamanan bersama oleh semua anggota komunitas internasional, yang menegaskan bahwa ancaman terhadap satu aktor akan menjadi ancaman bagi semua. Artinya, ada kesadaran bahwa dibutuhkan satu mekanisme, satu sistem, dan satu organisasi yang bisa memberi jaminan hidup bagi semua ( one for all ) yang beban operasionalnya ditanggung oleh semua ( all for one ). 
Selama ini PBB sering disorot berkait dengan perannya dalam menjaga perdamaian dunia. Itu tidaklah salah, mengingat tugas utama sesuai dengan deklarasinya adalah menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Namun, tantangan kontemporer tidaklah semata persoalan high politics yang banyak berkait dengan persoalan keamanan nasional. Masalah-masalah yang selama ini dikategorikan dalam soft politics justru semakin menantang dan membutuhkan penanganan. Tanpa keseriusan dan upaya berkelanjutan dari PBB dengan enam badan utamanya, lebih dari 35 badan PBB lain, dan sekitar 18 badan khususnya, masalah-masalah tersebut berpotensi membahayakan keamanan internasional. 
Tekad dari PBB itu sendiri untuk menyelamatkan generasi-generasi yang mendatang dari bencana perang. Untuk mencapai tujuan dari piagam PBB tersebut, Dewan Keaamanan diberi tanggungjawab paling besar terhadap pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. Lebih dari 50% pasal-pasal dalam piagam PBB berkaitan dengan tugas dan fungsi Dewan Keamanan. Penempatan Dewan Keamanan pada posisi yang paling bertanggungjawab seperti itu menjadikan organ Dewan Keaamanan berperan sangat dominan. Apalagi kalau kita amati tugas dan fungsi dari semua organ pokok PBB yang lainnya,seperti Majelis Umum, Sekretariat, Dewan Ekonomi dan Sosial, Mahkamah Internasional, dan Dewan Perwalian, selalu ada kaitan langsung dengan tugas dan fungsi Dewan Keamanan. Misalnya pengangkatan anggota baru, walaupun itu tugas majelis Umum, tetapi harus mendapatkan rekomendasi dari Dewan keamanan. Walaupun PBB menegaskan bahwa organisasi bersendikan pada prinsip-prinsip persamaan kedaulatan dari semua anggota, tetapi PBB masih mengklifikasikan anggotanya tersebut ke dalam dua kelompok yang memiliki kedudukan yang berbeda, yakni kelompok negra-negar besar dan kelompok negrara-negar tidak besar. Kelompok negara-negar besar ini yang terdiri dari lima negara pemenang Perang Dunia II, yaitu Amerika, Inggris, Perancis, Rusia, Cina, dipandang memiliki tanggungjawab yang paling besar terhadap perdamaian dan keamanan internasional. Untuk melaksanakan ini mereka dijadikan anggota tetap Dewan Keamanan yang tidak bisa diganggu gugat oleh negara mana pun dan diberi peran yang menentukan di dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. Pemberian status yang menentukan ini mungkin tidak akan menjadi masalah yang krusial bagi PBB seandainya di antara mereka selalu sepakat satu kata dalam upaya memlelihara perdamaian dan keamana internasional. Masalahnya justru di antara kelima negara anggota tetap ini selalu terjadi perbedaan kepentingan dan pandangan serta persepsi tentang perdamaian dan keamana internasional.

Makalah PBB Beserta Tugas Dewan PBB Bab II Part 1


BAB II 
PEMBAHASAN 



II.I. Latar Belakang Berdirinya LBB sampai terbentuknya PBB 
Liga Bangsa-Bangsa (LBB) adalah suatu organisasi internasional yang didirikan setelah Konferensi Perdamaian Paris 1919, pada 10 Januari1920. Pada awal berdirinya LBB mempunyai anggota 24 negara selanjutnya berkembang menjadi 60 negara dengan berkedudukan di Jenewa, Swiss. 
Kehancuran akibat perang dunia I mengakibatkan timbulnya kesadaran manusia untuk membentuk suatu badan perdamaian dunia yaitu LBB ( Liga Bangsa-Bangsa ) yang diharapkan mampu mengatasi kehancuran akibat peperangan. Dalam upaya menciptakan perdamaian muncul beberapa tokoh perdamaian dunia antara lain: 
1. Simon Bolivar 
2. Henry Dunnant ( Bapak Palang Merah Internasional ) 
3. Bertha Von Suthner 
4. Tsar Nicholas II 
5. Woodrow Silson 

LBB ( Liga Bangsa-Bangsa ) mempunyai tujuan sebagai berikut ini : 
1. Menjamin perdamaian dunia. 
2. Melenyapkan perang. 
3. Diplomasi secara terbuka. 
4. Menaati hokum dan perjanjian internasional. 

Setelah terbentuk LBB , LBB berusaha melaksanakan fungsinya sebagai badan perdamaian dunia dengan melaksanakan beberapa perjanjian perdamaian yaitu: 
1. Protokol Jenewa 1924. 
2. Perjanjian Locarno 1925. 
3. Perjanjian Kellog Brian 1928. 
4. Selain itu LBB juga menangani masalah-masalah internasional yakni : 
5. Masalah Kepulauan Aaland. 
6. Masalah Wilna. 
7. Masalah Mosul. 
8. Masalah Manchuria. 

LBB memiliki Sifat Dan Tugas sebagai berikut : 
1. Merupakan badan untuk pemeliharaan perdamaian dan badan pengawas daerah perwalian atau daerah mandat LBB. 
2. Merupakan badan untuk mencegah perang dan menyelesaikan perselisihan secara damai. 
3. Mengatasi masalah yang menyangkut ancaman perang. 
4. Berusaha mengintegrasikan dan mengoordinasikan lembaga-lembaga internasional yang sudah ada. 
5. Meningkatkan kerja sama dalam lapangan kesehatan, sosial, keuangan, pengangkutan, perhubungan, dan lain-lain. 
6. Memberikan perlindungan terhadap bangsa-bangsa minoritas. 

LBB tidak mampu bertahan dan kemudian berakhir dengan timbulnya Perang dunia II. Penyebab kegagalan LBB yakni : 
1. Peraturan tidak bersifat mengikat atau memaksa. 
2. Tidak mempunyai kekuasaan yang nyata untuk menindak Negara anggota yang melakukan pelanggaran. 
3. Digunakan sebagai alat politik Negara–Negara besar. 
4. Adanya pergeseran tujuan, dari masalah perdamaian ke masalah politik 

Karena ketidak berhasilan dalam melaksanakan tugasnya, maka pada tahun 1945 LBB diganti menjadi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 24 Oktober setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC, namun Sidang Umum yang pertama-yang dihadiri wakil dari 51 negara baru berlangsung pada 10 Januari 1946 di Church House, London. Sejak didirikan hingga tahun 2007, sudah tercatat ada 192 negara yang menjadi anggota PBB. Markas pertama PBB berada di San Francisco, namun sejak tahun 1946 sampai sekarang kantor pusatnya terletak di di New York. 
Lahirnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai suatu organisasi internasional membawa harapan-harapan baru bagi masyarakat internasional di bidang perdamaian dan keamanan internasional. Perserikatan Bangsa-Bangsa yang lebih dikenal dengan United Nations Organization (UNO) lahir pada tanggal 24 Oktober 1945 setelah diratifikasinya Piagam yang telah mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum internasional, oleh Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok Nasionalis, Rusia, Perancis serta penandatangan dari negara-negara lainnya. 
Lahirnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai suatu organisasi internasional membawa harapan-harapan baru bagi masyarakat internasional di bidang perdamaian dan keamanan internasional. Terbentuknya PBB menggantikan Liga Bangsa-Bangsa memang diharapkan dapat memelihara perdamaian dan keamanan internasional sebagaimana tertuang di dalam Piagam yang lahir di San Fransisco pada tanggal 26 Juni 1945. Apabila kita mempelajari di dalam literatur-literatur maka pada umumnya negara-negara di dunia mencantumkan perdamaian dan persahabatan sebagai landasan kebijaksanaan politik luar negerinya. 
Kelahiran Perserikatan Bangsa-Bangsa ditandai dengan berakhirnya Perang Dunia II, sekaligus membuka era baru politik internasional yang tentu saja dapat menimbulkan akibat bagi hukum internasional. Aliansi-aliansi lama bubar bersama berakhirnya Perang Dunia II. Aliansi baru lahir dengan sebutan “Blok Timur dan Barat” Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya di Eropa Barat, Rusia bersama sekutu-sekutu ideologinya di Eropa Timur merupakan dua kekuatan yang selalu terlibat di dalam konflik-konflik internasional, baik yang bersifat politik maupun yang bersifat konflik hukum (political conflict and judicial conflict). 
Usaha untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional telah ada jauh sebelum lahirnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, seperti Perjanjian “Briand Kelloq Pact” pada tahun 1928, Perjanjian Westphalia pada tahun 1648 untuk menghadiri Perang Tiga Puluh Tahun (Thirty Years War) di Eropa dan berdirinya Liga Bangsa-Bangsa setelah selesai Perang Dunia I pada tahun 1919. 
Kehadiran Perserikatan Bangsa-Bangsa dilengkapi dengan organ-organ utamanya, yaitu : Majelis Umum (General Assembly), Dewan Keamanan (Security Council), Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council), Dewan Perwalian (Trusteeship Council), Mahkamah Internasional (International Court of Justice), Sekretaris Jenderal (General Secretary), tentu saja telah membawa kemajuan dalam usaha memelihara perdamaian dan keamanan internasional. 
Hal ini tidak seperti Liga Bangsa-Bangsa yang telah terbukti tidak mampu mencegah pecahnya Perang Dunia II. Sedangkan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, tidak lagi terlihat kelemahan-kelemahan seperti yang ada di Liga Bangsa-Bangsa dahulu. Seperti telah disebutkan pada uraian terdahulu, bahwa kelahiran Perserikatan Bangsa-Bangsa diiringi dengan lahirnya Blok Timur dan Barat dimana negara-negara yang menjadi anggota kedua blok ini menjadi pula anggota organ-organ utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dewan Keamanan (Security Council) sebagai salah satu organ utama Perserikatan Bangsa-Bangsa berdasarkan Pasal 24 Piagam bertanggung jawab atas pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional telah berhasil menahan dan mengakhiri konflik bersenjata. 
Sejak didirikan di San Francisco pada24 Oktober 1945sedikitnya 192 negara menjadianggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suciserta Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971 hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretris Jendral PBB saat ini adalah Ban Ki-Moonasal Korea Selatan yng menjabat sejak 1 januari 2007. Perserikatan bangsa-bangsa (PBB) adalah organisasi internasional yang bertujuan untuk memfasilitasi kerjasama dalam hukum internasional, keamanan internasional, pembangunan ekonomi, kemajuan sosial, hak asasi manusia, dan pencapaian perdamaian dunia. 
Sebagaimana organisasi internasional, PBB merupakan organisasi yang sangat besar. Organisasi masyarakat bangsa-bangsa ini tentu mempunyai asas dan tujuan yang dapat kita lihat di dalam Pasal 1 Piagam PBB. 

II.II. Asas dan Tujuan PBB 
PBB mempunyai asas-asas sebagai berikut ini : 
1. Prsamaan derajat dan kedaulatan semua negara anggota. 
2. Persamaan hak dan kewajiban semua negara anggota. 
3. Penyelesaian sengketa dengan cara damai. 
4. Setiap anggota akan memberikan bantuan kepada PBB sesuai ketentuan Piagam PBB. 
5. PBB tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara anggota. 

Tujuan dari PBB yang tercantum dalam pasal 1 piagam PBB adalah sebagai berikut : 
1. Memelihara perdamaian dan keamanan internasional. 
2. Memajukan hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan penghargaan atas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri. 
3. Menciptakan kerjasama internasional dalam menyelesaikan persoalan-persoalan internasional di lapangan ekonomi, social dan kebudayaan. 
4. Menjadikan PBB sebagai pusat bagi penyelarasan segala tindakan bangsa-bangsa dalam mencapai tujuan. 
5. Menjmin perdamaian dunia, hak-hak dan kemajuan sosial ekonomi. 
6. Penyelesaian perselisihan dengan jalan damai. 
7. Menghormati kedaulatan negara lain. 
8. Mengadakan tindakan bersama terhadap negara yang membahayakan perdamaian dunia. 

Tujuan PBB tercantum dalam pasal 1 piagam PBB tersebut dapat di singkat “ to maintain international peace and security”. Tujuan PBB juga bukan hanya untuk menyelesaikan perselisihan namun juga sebagai promoting the common interest of members in peace, security, and well being.untuk mencapai tujuan yang tercantum dalam pasal 1, PBB menganut tujuh asas seperti tertuang dalam pasal 2 piagam perdamaian berikut ini : 
1. PBB di dirikan atas dasar persamaan kedaulatan dari semua anggota. 
2. Semua anggota dengan iktikad baik harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah di setujui sesuai dengan ketentuan piagam. 
3. Sengketa-sengketa internasional akan di selesaikan dengan cara damai sehingga tidak membahayakan, perdamaian, keamanan, dan keadilan nasional. 
4. Dalam melaksanakan hubungan internasional, semua anggota harus mencegah tindakan-tindakan yang berupa ancaman atau kekerasan terhadap kedaulatan atau kemerdekan politik Negara lain. 
5. Semua anggota harus membantu PBB dalam tindakan-tindakan yang di ambil berdasarkan ketentuan piagam. 
6. PBB akan menjaga agar Negara-negara yang bukan anggota bertindak sesuai dengan asas-asas yang ditetapkan oleh PBB. 
7. PBB tidak akan mengadakan campur tangan dalam masalah-masalah dalam negeri dari setiap anggota atau mengharuskan penyelesaian masalah itu menurut ketentuan piagam. 

II.III. Kriteria PBB Dalam Merekrut Anggotanya. 
Keanggotaan PBB terdiri dari anggota asli dan anggota tambahan. Anggota asli adalah 50 negara yang menandatangani Piagam San Fransisco pada tanggal 24 Juli 1945, sedangkan anggota tambahan adalah negara-negara anggota yang menyusul kemudian setelah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : 
1. Negara merdeka. 
2. Cinta damai. 
3. Sanggup memenuhi kewajiban sebagai anggota. 
4. Mendapat persetujuan dari Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum PBB. 
Perserikatan bangsa-bangsa (PBB) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial. Keanggotaan PBB terdiri dari dua jenis, yaitu: 
1. Anggota asli (orginal members) yang terdiri dari 50 negara yang menandatangani Piagam San Fransisco 26 Juni 1945. 
2. Anggota tambahan,negara-negara yang masuk menjadi anggota PBB sesuai dengan persyaratan yang tercantum di dalam piagam PBB dan disetujui oleh majelis uum PBB.Di mulai dari negara polandia Pada tanggal 15 Oktober 1945 yang menjadi anggota PBB. 

Di dalam Piagam PBB menyebutkan bahwa seluruh negara di dunia yang cinta damai boleh menjadi anggota organisasi internasional tersebut.meski demikian,untuk menjadi anggota PBB itu tidaklah mudah. Karana untuk menjadi anggota PBB diharuskan memenuhi syarat sesuai dengan yang tertera di dalam piagam PBB pasal 4.tentunya tidak hanya memenuhi syarat itu saja,setiap calon anggota PBB juga harus mendapat persetujuan dari minimal 9 anggota Dewan Keamanan PBBdan tidak di tolak oleh 5 dwan keamanan (DK)PBB yang memiliki hak istimewa yang di sebut dengan hak veto yaitu hak untuk mengambil keputusan yang hanya di miliki negara ngang di anggap penguasa di dalam PBB dan hak itu bersifat mutlak.Negara-negara yang memiliki hak veto yaitu China, Rusia, Inggris, Prancis, dan Amerika Serikat. 
Syarat yang harus di penuhi oleh tiap-tiap negara yang ingin menjadi anggota PBB harus sesuai dengan yang telah tertera di dalam pasal 4 piagam PBB disebutkan bahwa : 
“Membership in the United Nations is open to all other peace-loving states which accept the obligations contained in the present Charter and, in the judgment of the Organization, are able and willing to carry out these obligations.” 
The admission of any such state to membership in the United Nations will be effected by a decision of the General Assembly upon the recommendation of the Security Council. 
Terdapat kata “state” di dalam pasal tersebut yaitu berarti negara. Negara yang dimaksud dalam hal ini adalah negara yang merdeka yang telah memenuhi syarat berdirinya sebuah negara menurut hukum internasional yaitu yang di akuai secara de jure dan de fakto. Secara de jure ialah ditengarai adanya Undang-Undang yang berisi tentang bukti-bukti adanya sebuah Negara tersbut serta peraturan lain yang tertulis. Secara de facto ialah bukti secara fisik tentang keberadaan wilayah, rakyat, pmerintah yang berdaulat dan adanya pengakuan dari Negara lain yang mengakui Negara tersebut telah merdeka. Syarat-syarat berdirinya suatu negara terdapat dalam Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933, yang terdiri dari wilayah, penduduk yang tetap, pemerintahan yang efektif, serta kemampuan dalam berhubungan dengan negara lain. Berdasarkan Pasal 61 Statuta Mahkamah Internasional peninjauan kembali terhadap suatu keputusan dapat dilakukan jika diperoleh fakta-fakta yang baru. Fakta-fakta tersebut berkaitan dengan perkembangan Hukum Internasional dimana masalah penerimaan keanggotaan PBB sebaiknya tidak termasuk dalam masalah non-prosedural, karena PBB harus konsisten terhadap prinsip universalitas dalam penerimaan keanggotaannya.