Pink Sketch Heart

Jumat, 28 Desember 2012

Definisi Hukum, Kesimpulan Hukum Indonesia

DEFINISI HUKUM
Drs. E.ULtrecht, S.H. yaitu himpunan peraturan aturan baik perintah maupun larangan yg mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
S.N. Amint, S.H. yaitu kumpulan peraturan aturan yang terdiri dari norma – norma dan sanksi – sanksi. (bertamasya kea lam hokum).
J.C.T. Simorangkir, S.H. & Wirjono Sastropranoto, S.H. yaitu peraturan yang bersifat memaksa yang menentukqn tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan2 resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan yaitu dengan tindakan hokum.
N.H. Tirtaamidjoyo, S.H. yaitu semua aturan yang harus diturut dalam tingkah laku, tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan tersebut akam membahayakan diri sendiri.

KESIMPULAN
§ Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam masyarakat.
§ Peraturan2 yang diadakan oleh badan / lembaga yang terkait.
§ Peraturan itu mengikat / memaksa.
§ Sanksi terhadap pelanggaran yang tegas.

CIRI – CIRI HUKUM
v Adanya perintah / larangan.
v Perintah / larangan harus ditaati.
v Sifatnya mengatur /dan memaksa.

TUJUAN HUKUM = ada 3 jenis aliran KONVENSIONAL

ý ALIRAN ETIS adalah semata – mata untuk mencapai keadilan.
ý ALIRAN UTULITIS adalah semata – mata untuk menciptakan kemanfaatan / kebahagian masyarakat.
ý ALIRAN NORMATIF DOKMATIF adalah semata – mata untuk mencapai kepastian hokum.

FUNGSI HUKUM
Fungsi Pasif ===è sarana social control. Yaitu hanya untuk menjaga status quo / tidak berubah.
Fungsi aktif ==è Law is tool of social engginering. Yaitu hokum sebagai alat perekayasa social. Merombak tatana yang telah ada menuju suatu keadaan yang telah dicita – citakan.

Tujuan mempelajari hokum Indonesia
Agar mengerti dan memahami sistematika dan susunan hokum yang berlaku di Indonesia termasuk mempertahankan, memelihara dan melaksanakan tata tertib di kalangan anggota masyarakat dan peraturan2 yang diadakan oleh Negara.

SUMBER HUKUM
A Segala sesuatu yang menimbulkan aturan – aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yaitu apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
A Sumber hokum dibagi menjadi 2
1. sumber hokum Materiil ==è sumber hokum yang menentukan isi kaidah hokum yang terdiri atas perasaan hokum seseorang atau pendapat umum, agama, kebiasaan dan politik hokum dari pemerintah. (tempat dimana materi hokum diambil). Ex: ahli ekonomi mengatakan bahwa ekonomi bias diatur denga baik, maka harus mentaati peraturan ekonomi.
2. sumber hokum formal ==è merupakan tempat / sumber dimana sesuatu peraturan memperoleh kekuatan hokum, cara kekuatan hokum itu berlaku. Ex: undang2 atau pelaksanaan undang2 kebiasaan, keputusan hakim (yurispudensi), traktat, pendapat para sarjana.

0 komentar:

Posting Komentar