Pink Sketch Heart

Kamis, 28 Februari 2013

Makalah Manajemen Perusahaan Beserta Tugas Anggota Bag 1

PT.PERTAMINA



STRUKTUR GOVERNANCE EKSTERNAL

1. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perusahaan harus:
a) memperhatikan aspek-aspek pengaturan yang berasal dari pihak eksternal Perusahaan dan implikasinya bagi pelaksanaan kegiatan usahanya;
b) mematuhi kebijakan/regulasi/pengaturan Instansi Pemerintah terkait;
c) mematuhi kebijakan/regulasi/pengaturan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP MIGAS) yang membidangi pengaturan mengenai pengawasan terhadap kegiatan usaha hulu di sektor industri minyak dan gas bumi;
d) mematuhi kebijakan/regulasi/pengaturan Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Migas (BPH Migas) yang membidangi pengaturan mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa.

2. Dalam hal Pemerintah ingin memberikan penugasan kepada Perusahaan dalam rangka pelaksanaan sebagian tugas Pemerintah, maka penugasan tersebut wajib terlebih dahulu dikaji oleh Direksi dan mendapat persetujuan Menteri BUMN.


STRUKTUR DARI PT.PERTAMINA PERSERO

Adapun struktur dari PT.PERTAMINA adalah
1. DIREKSI
Keanggotaan dan Komposisi
Keanggotaan dan komposisi Direksi adalah sebagai berikut:
1) Jumlah Direksi paling sedikit 3 (tiga) orang dan disesuaikan dengan kebutuhan, tingkat kompleksitas, dan rencana strategis Perusahaan, seorang di antaranya diangkat menjadi Direktur Utama;
2) Komposisi Direksi merupakan perpaduan profesional-profesional yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang dibutuhkan Perusahaan sehingga memungkinkan dilakukannya prosespengambilan putusan yang efektif, efisien dan segera;
3) Sekurang-kurangnya 20 % (dua puluh persen) dari jumlah anggota Direksi harus berasal dari kalangan di luar Perusahaan dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan bebas daripengaruh anggota Komisaris dan anggota Direksi lainnya serta pemegang saham;
4) Komposisi dan pembagian tugas Direksi berdasarkan Struktur Organisasi Perusahaan yang ditetapkan oleh RUPS.

Kualifikasi Personil
Direksi yang diangkat adalah orang-orang yang memiliki kriteria sebagai berikut:
1) memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, dan perilaku yang baik serta dedikasi tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan;
2) mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit serta tidak pernahmenjadi anggota Direksi atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
3) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya;
4) tidak diperkenankan memiliki hubungan keluarga sedarah sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping atau hubungan semenda (menantu/ipar) antara anggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan anggota Komisaris;
5) tidak mewakili kepentingan partai politik tertentu.

Tugas, Tanggung Jawab dan Kewajiban Direksi
1. Direksi bertugas:
a) Memimpin dan mengurus Perusahaan sesuai dengan kepentingan dan tujuan Perusahaan;
b) Menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perusahaan.
2. Direksi bertanggung jawab:
a) Memenuhi UKT yang jelas, lengkap, dan berimbang, baik dari aspek keuangan maupun non keuangan untuk menentukan pencapaian misi dan tujuan Perusahaan sesuai dengan SCI;
b) Mewujudkan pelaksanaan RJPP dan RKAP, termasuk pencapaian target keuangan dan non keuangan;
c) Melaksanakan manajemen risiko;
d) Membangun dan memanfaatkan teknologi informasi;
e) Menindaklanjuti temuan-temuan audit satuan SPI dan Auditor Eksternal serta melaporkannya kepada Komisaris;
f) Melaporkan informasi-informasi yang relevan kepada Komisaris, antara lain mengenaisuksesi/mutasi/promosi manajer kunci (senior), program pengembangan SDM, pertanggungjawaban manajemen resiko, pelaksanaan K3LL, dan kinerja pemanfaatanteknologi informasi;
g) Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan membuat risalah RUPS;
h) Memperhatikan kepentingan stakeholders sesuai dengan nilai-nilai etika dan peraturanperundang-undangan yang berlaku;
3. Direksi berkewajiban:
a) Menyiapkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) yang merupakan rencanastrategis yang memuat sasaran dan tujuan Perusahaan yang hendak dicapai dalam jangkawaktu 5 (lima) tahun, menandatanganinya bersama dengan Komisaris, danmenyampaikannya kepada RUPS untuk mendapat pengesahan;
b) Menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), dan menyampaikannyakepada Komisaris untuk ditelaah dan kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan.
c) Menyusun dan mengimplementasikan sistem akuntansi yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan termasuk pembukuan dan administrasi yang didasarkan ataspengendalian internal yang handal;
d) Memberikan pertanggungjawaban dan segala keterangan tentang keadaan dan jalannyaPerusahaan dalam bentuk laporan lainnya jika diminta oleh RUPS;
e) Menetapkan secara jelas tugas, tanggung jawab, dan wewenang manajemen serta UKT pada setiap tingkatan/level;
f) Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan yang telah ditandatangani bersama Komisaris kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan;
g) Mencantumkan kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perusahaan lain dalam Laporan Tahunan;

Hak dan Wewenang Direksi
Direksi berhak dan berwenang untuk:
1) menetapkan kebijakan-kebijakan berkaitan dengan pengelolaan Perusahaan, termasukkebijakan di bidang ketenagakerjaan;
2) mengangkat dan memberhentikan pekerja berdasarkan aturan internal Perusahaan danperaturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan;
3) mengatur masalah pendelegasian wewenang/pemberian kuasa Direksi untuk mewakiliPerusahaan di dalam dan di luar pengadilan.

2. ORGAN PENDUKUNG

1. SEKRETARIS PERSEROAN
1.1 Kedudukan dan Kualifikasi
1) Sekretaris Perseroan diangkat, diberhentikan, dan bertanggung jawab langsung kepadaDirektur Utama.
2) Sekretaris Perseroan harus memiliki kualifikasi akademis, kompetensi yang memadai agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

1.2 Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1) mempersiapkan penyelenggaraan RUPS;
2) menghadiri rapat Direksi dan rapat gabungan antara Komisaris dengan Direksi;
3) mengelola dan menyimpan dokumen yang terkait dengan kegiatan Perusahaan meliputi dokumen RUPS, risalah rapat Direksi, risalah rapat gabungan antara Direksi dengan Komisaris, dan dokumen-dokumen Perusahaan yang penting lainnya;
4) mencatat Daftar Khusus berkaitan dengan Direksi dan keluarganya serta Komisaris dankeluarganya baik dalam Perusahan maupun afiliasinya yang mencakup kepemilikan saham, hubungan bisnis, dan peranan lain yang menimbulkan benturan kepentingan dengankepentingan Perusahaan;
5) melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung-jawabnya kepada Direktur Utama secaraberkala;
6) menghimpun semua informasi yang penting mengenai Perusahaan dari setiap unit kerja;
7) menentukan kriteria mengenai jenis dan materi informasi yang dapat disampaikan kepadastakeholders, termasuk informasi yang dapat disampaikan sebagai public document;
8) memelihara dan memutakhirkan informasi tentang Perusahaan yang disampaikan kepada stakeholders, baik dalam website, buletin, atau media informasi lainnya;
9) memastikan bahwa Laporan Tahunan Perusahaan (Annual Report) telah mencantumkanpenerapan GCG di lingkungan Perusahaan.

2. SATUAN PENGAWASAN INTERN (SPI)
2.1 Kedudukan dan Kualifikasi
1) SPI mempunyai kedudukan langsung di bawah Direktur Utama untuk menjaminindependensinya dari kegiatan atau unit kerja yang diaudit.
2) Kepala SPI harus memiliki kualifikasi akademis dan kompetensi yang memadai agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
3) Kepala SPI diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan persetujuan Komisaris.

2.2 Tugas dan Tanggung Jawab SPI
1) Membuat strategi, kebijakan, serta rencana kegiatan pengawasan;
2) Memonitor pencapaian tujuan dan strategi pengawasan secara keseluruhan serta melakukankajian secara berkala;
3) Memastikan sistem pengendalian internal Perusahaan berfungsi efektif termasuk melakukan kegiatan yang dapat mencegah terjadinya penyimpangan serta melakukan assessment terhadap sistem tersebut secara berkala;

4) Melaksanakan fungsi pengawasan pada seluruh aktivitas usaha yang meliputi antara lainbidang akuntansi, keuangan, sumber daya manusia dan operasional;
5) Melakukan audit guna mendorong terciptanya kepatuhan baik pekerja maupun manajemenPerusahaan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6) Melakukan audit khusus (investigasi) untuk mengungkap kasus yang mempunyai indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang, penggelapan, penyelewengan, dan kecurangan(fraud);
7) Memberikan saran-saran perbaikan yang diperlukan dan informasi yang obyektif tentangkegiatan yang diaudit kepada semua tingkatan manajemen;
8) Memberikan konsultasi terhadap seluruh jajaran manajemen mengenai upaya peningkatanefektivitas pengendalian intern, peningkatan efisiensi, manajemen risiko, dan kegiatanlainnya terkait dengan peningkatan kinerja;
9) Mendukung penetapan GCG dilingkungan Perusahaan
10) Menyiapkan dukungan data, informasi dan analisis untuk Direksi dalam rangka penyampaian laporan Direksi kepada Komisaris;
11) Melaporkan seluruh hasil kegiatan pengawasannya langsung kepada Direktur Utama danmemberikan tembusan kepada Komisaris melalui Komite Audit.

3. SEKRETARIAT KOMISARIS
1) Sekretariat Komisaris dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Komisaris guna membantu Komisaris di bidang kegiatan kesekretariatan:
a) pelaksanaan peran sebagai penghubung antara Komisaris, Direksi, dan PemegangSaham
b) penyiapan undangan rapat dan penyiapan bahan-bahan rapat Komisaris
c) pendokumentasian surat-surat
d) penyusunan notulen rapat
e) pengumpulan data atau informasi yang relevan dengan pelaksanaan tugas Komisaris

2) Sekretariat Komisaris dilengkapi dengan uraian tugas yang jelas dan jumlah staf yang sesuai dengan kebutuhan.

0 komentar:

Posting Komentar