Pink Sketch Heart

Kamis, 28 Februari 2013

Makalah Manajemen Perusahaan Beserta Tugas Anggota Bag 2

3. KOMITE AUDIT
3.1 Komposisi dan Keanggotaan
1)Komite Audit terdiri atas seorang Ketua dan sekurang-kurangnya dua orang anggota dengankomposisi sebagai berikut :
a) Ketua Komite Audit adalah salah satu anggota Komisaris Independen
b) Anggota Komite Audit berasal dari luar Perusahaan
c) Ketua dan anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris Utama
2) Anggota Komite harus memiliki komitmen yang teguh dan integritas yang tinggi, kemampuan berkomunikasi secara efektif serta memiliki pengetahuan, pengalaman dan kemampuan teknis dalam bidang tugasnya.
3) Anggota Komite tidak memiliki benturan kepentingan dengan kepentingan Pertamina dalammelaksanakan tugasnya.
4) Anggota Komite diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris dengan masa kerja 1 (satu) tahun yang dapat diperpanjang masa keanggotaannya dengan tidak mengurangi hak Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.

3.2. Tugas dan TanggungJawab
Komite Audit mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1) Mereview rencana audit SPI dan Auditor Eksternal
2) Mereview secara berkala Piagam SPI
3) Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilakukan oleh SPI maupun Auditor Eksternal
4) Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen
5) Mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris
6) Mengevaluasi/mereviu proses pelaporan keuangan
7) Mengevaluasi pengelolaan resiko
8) Mengevaluasi pembangunan dan pemanfaatan teknologi informasi
9) Mengevaluasi ketaatan perusahaan pada peraturan internal dan perundang-undangan.
10) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku
11) Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Komisaris baik secara berkala maupunsewaktu-waktu apabila dibutuhkan.

3. Komite Lainnya
1. Komisaris dapat membentuk komite lainnya sesuai dengan kebutuhan yang bertugas membantu pelaksanaan tugas Komisaris dengan persetujuan Menteri;
2. Komposisi dan keanggotaan, persayaratan keanggotaan atau kualifikiasi personalia, masa kerja, pemberhentian dan perpanjangan masa keanggotaan, serta tugas dan tanggung jawab dari Komite lainnya ditetapkan oleh Komisaris dalam suatu Piagam Komite.


4. KOMITE REMUNERASI DAN NOMINASI
Komposisi dan Keanggotaan
1) Komite Renumerasi dan Nominasi terdiri atas seorang Ketua dan dua orang anggota dengankomposisi sebagai berikut :
a) Satu orang anggota Komisaris yang menjadi Ketua merangkap anggota.
b) Anggota lainnya dapat berasal dari dalam (termasuk Komisaris) atau dari luarPerusahaan.
2) Anggota Komite harus memiliki komitmen yang teguh dan integritas yang tinggi, kemampuan berkomunikasi secara efektif, dan pengetahuan serta pengalaman kerja yang cukup dibidang yang dibutuhkan bagi pelaksanaan tugasnya.
3) Anggota Komite tidak memiliki benturan kepentingan terhadap Perusahaan dalammelaksanakan tugasnya.
4) Anggota Komite diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris dengan masa kerja 1 (satu) tahun yang dapat diperpanjang masa keanggotaannya dengan tidak mengurangi hak Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.

Tugas dan TanggungJawab
Komite Remunerasi dan Nominasi mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1) Mengkaji kelayakan sistem remunerasi bagi Direksi dan Komisaris, serta merekomendasikan penyesuaian yang diperlukan dengan mempertimbangkan keterkaitan antara tingkat remunerasi yang diterima dengan pencapaian target kinerja.
2) Mengkaji kelayakan kebijakan pemberian dan penggunaan fasilitas-fasilitas yang disediakan bagi Komisaris dan Direksi serta memberikan rekomendasi perbaikan/perubahan yang diperlukan.
3) Menyusun kriteria seleksi dan prosedur nominasi bagi anggota Komisaris, Direksi dan paraeksekutif lainnya, membuat sistem penilaian dan memberikan rekomendasi tentang jumlah anggota Komisaris dan Direksi.
4) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisaris yang berkaitan dengan remunerasidan nominasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5) Melaporkan hasil pengkajian dan rekomendasinya kepada Komisaris.

5. KOMITE GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
Komposisi dan Keanggotaan
1) Komite GCG terdiri atas seorang Ketua dan sekurang-kurangnya dua orang anggota dengankomposisi sebagai berikut :
a) Ketua Komite GCG adalah salah satu anggota Komisaris.
b) Anggota Komite GCG berasal dari luar Perusahaan.
c) Ketua dan anggota Komite GCG diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris Utama.
2) Anggota Komite GCG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a) Memiliki integritas dan dedikasi yang tinggi, menguasai ketrampilan, pengetahuan dan pengalaman, yang diperlukan untuk pelaksanaan tugasnya;
b) Memiliki komitmen bekerja sungguh-sungguh dan menyediakan waktu dan tenaga yang diperlukan untuk pelaksanaan tugasnya;
c) Memiliki pengetahuan dan pemahaman yang memadai dalam peraturan perundangundangan yang berkenaan dengan Perusahaan, baik dalam bidang Perseroan danBUMN, maupun dalam bidang energi dan petrokimia;
d) Mampu berkomunikasi dengan sesama Anggota dan membangun jejaring dengan unit organisasi Perusahaan yang terkait dengan penerapan praktek GCG ;
e) Bukan mantan pejabat Perusahaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir;
f) Tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan dampak negatif dan konflik kepentingan terhadap Perusahaan ;
g) Tidak merangkap pekerjaan Komite Audit Perusahaan dan atau Komite GCG di perusahaan lainnya ;
h) Memberikan pernyataan tertulis untuk bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip GCGdalam melaksanakan tugasnya sebagai Anggota Komite GCG.
3) Anggota Komite diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris dengan masa kerja 1 (satu) tahun yang dapat diperpanjang masa keanggotaannya dengan tidak mengurangi hak Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.

Tugas dan TanggungJawab
Tugas dan tanggung jawab Komite GCG adalah sebagai berikut :
1) Memantau pelaksanaan dan mengevaluasi hasil assessment berkala tentang penerapan GCG untuk memastikan efektifitas peranan organ-organ RUPS, Komisaris dan Direksi, dan organ pendukung dalam penegakan GCG yakni Sekretaris Perseroan, SekretarisKomisaris, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Komisaris lainnya.
2) Memberikan rekomendasi tentang penyempurnaan sistem dan kelengkapan GCG Perusahaan serta memantau pelaksanaannya, terutama berkenaan dengan :
a) Pedoman Corporate Governance (Code of CG);
b) Pedoman Perilaku (Code of Conduct);
c) Statement of Corporate Intent (SCI);
d) Board Manual.
3) Mereview rencana kerja dan laporan tentang pelaksanaan GCG sebagai bagian dari Laporan Tahunan Perusahaan.
4) Melakukan kajian tentang praktek-praktek terbaik GCG (best practices) untuk dapatdiimplementasikan di Perusahaan.
5) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisaris yang terkait dengan pengembangan dan penerapan GCG.

0 komentar:

Posting Komentar