Pink Sketch Heart

Sabtu, 23 Februari 2013

Makalah PBB Beserta Tugas Dewan PBB Bab II Part 1


BAB II 
PEMBAHASAN 



II.I. Latar Belakang Berdirinya LBB sampai terbentuknya PBB 
Liga Bangsa-Bangsa (LBB) adalah suatu organisasi internasional yang didirikan setelah Konferensi Perdamaian Paris 1919, pada 10 Januari1920. Pada awal berdirinya LBB mempunyai anggota 24 negara selanjutnya berkembang menjadi 60 negara dengan berkedudukan di Jenewa, Swiss. 
Kehancuran akibat perang dunia I mengakibatkan timbulnya kesadaran manusia untuk membentuk suatu badan perdamaian dunia yaitu LBB ( Liga Bangsa-Bangsa ) yang diharapkan mampu mengatasi kehancuran akibat peperangan. Dalam upaya menciptakan perdamaian muncul beberapa tokoh perdamaian dunia antara lain: 
1. Simon Bolivar 
2. Henry Dunnant ( Bapak Palang Merah Internasional ) 
3. Bertha Von Suthner 
4. Tsar Nicholas II 
5. Woodrow Silson 

LBB ( Liga Bangsa-Bangsa ) mempunyai tujuan sebagai berikut ini : 
1. Menjamin perdamaian dunia. 
2. Melenyapkan perang. 
3. Diplomasi secara terbuka. 
4. Menaati hokum dan perjanjian internasional. 

Setelah terbentuk LBB , LBB berusaha melaksanakan fungsinya sebagai badan perdamaian dunia dengan melaksanakan beberapa perjanjian perdamaian yaitu: 
1. Protokol Jenewa 1924. 
2. Perjanjian Locarno 1925. 
3. Perjanjian Kellog Brian 1928. 
4. Selain itu LBB juga menangani masalah-masalah internasional yakni : 
5. Masalah Kepulauan Aaland. 
6. Masalah Wilna. 
7. Masalah Mosul. 
8. Masalah Manchuria. 

LBB memiliki Sifat Dan Tugas sebagai berikut : 
1. Merupakan badan untuk pemeliharaan perdamaian dan badan pengawas daerah perwalian atau daerah mandat LBB. 
2. Merupakan badan untuk mencegah perang dan menyelesaikan perselisihan secara damai. 
3. Mengatasi masalah yang menyangkut ancaman perang. 
4. Berusaha mengintegrasikan dan mengoordinasikan lembaga-lembaga internasional yang sudah ada. 
5. Meningkatkan kerja sama dalam lapangan kesehatan, sosial, keuangan, pengangkutan, perhubungan, dan lain-lain. 
6. Memberikan perlindungan terhadap bangsa-bangsa minoritas. 

LBB tidak mampu bertahan dan kemudian berakhir dengan timbulnya Perang dunia II. Penyebab kegagalan LBB yakni : 
1. Peraturan tidak bersifat mengikat atau memaksa. 
2. Tidak mempunyai kekuasaan yang nyata untuk menindak Negara anggota yang melakukan pelanggaran. 
3. Digunakan sebagai alat politik Negara–Negara besar. 
4. Adanya pergeseran tujuan, dari masalah perdamaian ke masalah politik 

Karena ketidak berhasilan dalam melaksanakan tugasnya, maka pada tahun 1945 LBB diganti menjadi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 24 Oktober setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC, namun Sidang Umum yang pertama-yang dihadiri wakil dari 51 negara baru berlangsung pada 10 Januari 1946 di Church House, London. Sejak didirikan hingga tahun 2007, sudah tercatat ada 192 negara yang menjadi anggota PBB. Markas pertama PBB berada di San Francisco, namun sejak tahun 1946 sampai sekarang kantor pusatnya terletak di di New York. 
Lahirnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai suatu organisasi internasional membawa harapan-harapan baru bagi masyarakat internasional di bidang perdamaian dan keamanan internasional. Perserikatan Bangsa-Bangsa yang lebih dikenal dengan United Nations Organization (UNO) lahir pada tanggal 24 Oktober 1945 setelah diratifikasinya Piagam yang telah mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum internasional, oleh Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok Nasionalis, Rusia, Perancis serta penandatangan dari negara-negara lainnya. 
Lahirnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai suatu organisasi internasional membawa harapan-harapan baru bagi masyarakat internasional di bidang perdamaian dan keamanan internasional. Terbentuknya PBB menggantikan Liga Bangsa-Bangsa memang diharapkan dapat memelihara perdamaian dan keamanan internasional sebagaimana tertuang di dalam Piagam yang lahir di San Fransisco pada tanggal 26 Juni 1945. Apabila kita mempelajari di dalam literatur-literatur maka pada umumnya negara-negara di dunia mencantumkan perdamaian dan persahabatan sebagai landasan kebijaksanaan politik luar negerinya. 
Kelahiran Perserikatan Bangsa-Bangsa ditandai dengan berakhirnya Perang Dunia II, sekaligus membuka era baru politik internasional yang tentu saja dapat menimbulkan akibat bagi hukum internasional. Aliansi-aliansi lama bubar bersama berakhirnya Perang Dunia II. Aliansi baru lahir dengan sebutan “Blok Timur dan Barat” Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya di Eropa Barat, Rusia bersama sekutu-sekutu ideologinya di Eropa Timur merupakan dua kekuatan yang selalu terlibat di dalam konflik-konflik internasional, baik yang bersifat politik maupun yang bersifat konflik hukum (political conflict and judicial conflict). 
Usaha untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional telah ada jauh sebelum lahirnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, seperti Perjanjian “Briand Kelloq Pact” pada tahun 1928, Perjanjian Westphalia pada tahun 1648 untuk menghadiri Perang Tiga Puluh Tahun (Thirty Years War) di Eropa dan berdirinya Liga Bangsa-Bangsa setelah selesai Perang Dunia I pada tahun 1919. 
Kehadiran Perserikatan Bangsa-Bangsa dilengkapi dengan organ-organ utamanya, yaitu : Majelis Umum (General Assembly), Dewan Keamanan (Security Council), Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council), Dewan Perwalian (Trusteeship Council), Mahkamah Internasional (International Court of Justice), Sekretaris Jenderal (General Secretary), tentu saja telah membawa kemajuan dalam usaha memelihara perdamaian dan keamanan internasional. 
Hal ini tidak seperti Liga Bangsa-Bangsa yang telah terbukti tidak mampu mencegah pecahnya Perang Dunia II. Sedangkan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, tidak lagi terlihat kelemahan-kelemahan seperti yang ada di Liga Bangsa-Bangsa dahulu. Seperti telah disebutkan pada uraian terdahulu, bahwa kelahiran Perserikatan Bangsa-Bangsa diiringi dengan lahirnya Blok Timur dan Barat dimana negara-negara yang menjadi anggota kedua blok ini menjadi pula anggota organ-organ utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dewan Keamanan (Security Council) sebagai salah satu organ utama Perserikatan Bangsa-Bangsa berdasarkan Pasal 24 Piagam bertanggung jawab atas pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional telah berhasil menahan dan mengakhiri konflik bersenjata. 
Sejak didirikan di San Francisco pada24 Oktober 1945sedikitnya 192 negara menjadianggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suciserta Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971 hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretris Jendral PBB saat ini adalah Ban Ki-Moonasal Korea Selatan yng menjabat sejak 1 januari 2007. Perserikatan bangsa-bangsa (PBB) adalah organisasi internasional yang bertujuan untuk memfasilitasi kerjasama dalam hukum internasional, keamanan internasional, pembangunan ekonomi, kemajuan sosial, hak asasi manusia, dan pencapaian perdamaian dunia. 
Sebagaimana organisasi internasional, PBB merupakan organisasi yang sangat besar. Organisasi masyarakat bangsa-bangsa ini tentu mempunyai asas dan tujuan yang dapat kita lihat di dalam Pasal 1 Piagam PBB. 

II.II. Asas dan Tujuan PBB 
PBB mempunyai asas-asas sebagai berikut ini : 
1. Prsamaan derajat dan kedaulatan semua negara anggota. 
2. Persamaan hak dan kewajiban semua negara anggota. 
3. Penyelesaian sengketa dengan cara damai. 
4. Setiap anggota akan memberikan bantuan kepada PBB sesuai ketentuan Piagam PBB. 
5. PBB tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara anggota. 

Tujuan dari PBB yang tercantum dalam pasal 1 piagam PBB adalah sebagai berikut : 
1. Memelihara perdamaian dan keamanan internasional. 
2. Memajukan hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan penghargaan atas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri. 
3. Menciptakan kerjasama internasional dalam menyelesaikan persoalan-persoalan internasional di lapangan ekonomi, social dan kebudayaan. 
4. Menjadikan PBB sebagai pusat bagi penyelarasan segala tindakan bangsa-bangsa dalam mencapai tujuan. 
5. Menjmin perdamaian dunia, hak-hak dan kemajuan sosial ekonomi. 
6. Penyelesaian perselisihan dengan jalan damai. 
7. Menghormati kedaulatan negara lain. 
8. Mengadakan tindakan bersama terhadap negara yang membahayakan perdamaian dunia. 

Tujuan PBB tercantum dalam pasal 1 piagam PBB tersebut dapat di singkat “ to maintain international peace and security”. Tujuan PBB juga bukan hanya untuk menyelesaikan perselisihan namun juga sebagai promoting the common interest of members in peace, security, and well being.untuk mencapai tujuan yang tercantum dalam pasal 1, PBB menganut tujuh asas seperti tertuang dalam pasal 2 piagam perdamaian berikut ini : 
1. PBB di dirikan atas dasar persamaan kedaulatan dari semua anggota. 
2. Semua anggota dengan iktikad baik harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah di setujui sesuai dengan ketentuan piagam. 
3. Sengketa-sengketa internasional akan di selesaikan dengan cara damai sehingga tidak membahayakan, perdamaian, keamanan, dan keadilan nasional. 
4. Dalam melaksanakan hubungan internasional, semua anggota harus mencegah tindakan-tindakan yang berupa ancaman atau kekerasan terhadap kedaulatan atau kemerdekan politik Negara lain. 
5. Semua anggota harus membantu PBB dalam tindakan-tindakan yang di ambil berdasarkan ketentuan piagam. 
6. PBB akan menjaga agar Negara-negara yang bukan anggota bertindak sesuai dengan asas-asas yang ditetapkan oleh PBB. 
7. PBB tidak akan mengadakan campur tangan dalam masalah-masalah dalam negeri dari setiap anggota atau mengharuskan penyelesaian masalah itu menurut ketentuan piagam. 

II.III. Kriteria PBB Dalam Merekrut Anggotanya. 
Keanggotaan PBB terdiri dari anggota asli dan anggota tambahan. Anggota asli adalah 50 negara yang menandatangani Piagam San Fransisco pada tanggal 24 Juli 1945, sedangkan anggota tambahan adalah negara-negara anggota yang menyusul kemudian setelah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : 
1. Negara merdeka. 
2. Cinta damai. 
3. Sanggup memenuhi kewajiban sebagai anggota. 
4. Mendapat persetujuan dari Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum PBB. 
Perserikatan bangsa-bangsa (PBB) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial. Keanggotaan PBB terdiri dari dua jenis, yaitu: 
1. Anggota asli (orginal members) yang terdiri dari 50 negara yang menandatangani Piagam San Fransisco 26 Juni 1945. 
2. Anggota tambahan,negara-negara yang masuk menjadi anggota PBB sesuai dengan persyaratan yang tercantum di dalam piagam PBB dan disetujui oleh majelis uum PBB.Di mulai dari negara polandia Pada tanggal 15 Oktober 1945 yang menjadi anggota PBB. 

Di dalam Piagam PBB menyebutkan bahwa seluruh negara di dunia yang cinta damai boleh menjadi anggota organisasi internasional tersebut.meski demikian,untuk menjadi anggota PBB itu tidaklah mudah. Karana untuk menjadi anggota PBB diharuskan memenuhi syarat sesuai dengan yang tertera di dalam piagam PBB pasal 4.tentunya tidak hanya memenuhi syarat itu saja,setiap calon anggota PBB juga harus mendapat persetujuan dari minimal 9 anggota Dewan Keamanan PBBdan tidak di tolak oleh 5 dwan keamanan (DK)PBB yang memiliki hak istimewa yang di sebut dengan hak veto yaitu hak untuk mengambil keputusan yang hanya di miliki negara ngang di anggap penguasa di dalam PBB dan hak itu bersifat mutlak.Negara-negara yang memiliki hak veto yaitu China, Rusia, Inggris, Prancis, dan Amerika Serikat. 
Syarat yang harus di penuhi oleh tiap-tiap negara yang ingin menjadi anggota PBB harus sesuai dengan yang telah tertera di dalam pasal 4 piagam PBB disebutkan bahwa : 
“Membership in the United Nations is open to all other peace-loving states which accept the obligations contained in the present Charter and, in the judgment of the Organization, are able and willing to carry out these obligations.” 
The admission of any such state to membership in the United Nations will be effected by a decision of the General Assembly upon the recommendation of the Security Council. 
Terdapat kata “state” di dalam pasal tersebut yaitu berarti negara. Negara yang dimaksud dalam hal ini adalah negara yang merdeka yang telah memenuhi syarat berdirinya sebuah negara menurut hukum internasional yaitu yang di akuai secara de jure dan de fakto. Secara de jure ialah ditengarai adanya Undang-Undang yang berisi tentang bukti-bukti adanya sebuah Negara tersbut serta peraturan lain yang tertulis. Secara de facto ialah bukti secara fisik tentang keberadaan wilayah, rakyat, pmerintah yang berdaulat dan adanya pengakuan dari Negara lain yang mengakui Negara tersebut telah merdeka. Syarat-syarat berdirinya suatu negara terdapat dalam Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933, yang terdiri dari wilayah, penduduk yang tetap, pemerintahan yang efektif, serta kemampuan dalam berhubungan dengan negara lain. Berdasarkan Pasal 61 Statuta Mahkamah Internasional peninjauan kembali terhadap suatu keputusan dapat dilakukan jika diperoleh fakta-fakta yang baru. Fakta-fakta tersebut berkaitan dengan perkembangan Hukum Internasional dimana masalah penerimaan keanggotaan PBB sebaiknya tidak termasuk dalam masalah non-prosedural, karena PBB harus konsisten terhadap prinsip universalitas dalam penerimaan keanggotaannya.

0 komentar:

Posting Komentar