Pink Sketch Heart

Kamis, 28 Februari 2013

Makalah Manajemen Perusahaan Beserta Tugas Anggota Bag 4

TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI (IT GOVERNANCE)

1. Kebijakan Umum
a. Teknologi informasi yang dibangun harus memiliki nilai yang sangat strategis dalam mendukung terciptanya produk atau jasa Perusahaan yang unggul dan kompetitif.
b. Investasi teknologi informasi harus mempertimbangkan aspek keuntungan berupa penguranganbiaya dan kemudahan memperoleh informasi.
c. Direksi menetapkan fungsi teknologi informasi yang :
1) bertanggung jawab untuk mewujudkan rancangan menjadi konstruksi yang detil.
2) bertindak sebagai konsultan dengan melakukan komunikasi secara rutin dengan pihak pengguna (users).
3) memfasilitasi berlangsungnya pelatihan teknologi informasi.
4) dibebaskan dari kegiatan pengadaan barang dan jasa yang berhubungan dengan kegiatanteknologi informasi.
d. Fungsi teknologi informasi menerapkan mekanisme penjaminan mutu (Quality Assurance) untuk memastikan bahwa perangkat-perangkat dan sistem yang digunakan dalam teknologi informasitelah berada pada kualitas dan tingkat layanan yang diharapkan.
e. Fungsi pemakai (user) menerapkan penjaminan mutu (Quality Assurance) untuk memastikan bahwa data/informasi yang dihasilkan oleh sistem informasi telah berada pada kualitas, kuantitas dan waktu yang diharapkan.
f. Untuk memperoleh pemanfaatan yang aman dan optimal, fungsi teknologi informasi harus menerapkan kendali-kendali terkait dengan aktivitas TI.

2. Tahapan
Perusahaan harus memaksimalkan penggunanan teknologi informasi melalui tahapan-tahapanyang sekurang-kurangnya meliputi :
a. Tahap Pra-Implementasi, yang mencakup:
1) Pencanangan visi dan misi di bidang teknologi informasi.
2) Penyusunan rencana strategis di bidang teknologi informasi yang sejalan (align) dengan strategi bisnis Perusahaan.
3) Penyusunan rancangan dan desain teknis.
4) Penjabaran rancangan dan desain teknis teknologi informasi ke dalam konstruksi system secara fisik dan fungsional.
b. Tahap Implementasi, yang meliputi:
1) Perencanaan yang matang.
2) Pelatihan dan pengembangan SDM.
3) Pembakan/standardisasi mutu layanan.
4) Evaluasi dan pengendalian system.
5) Penerapan sistem penanganan darurat (disaster recovery planning atau contingency planing).
c. Tahap Pengembangan
Pengembangan teknologi informasi harus dilaksanakan dalam koridor penerapan teknologi informasi yang terintegrasi dan handal melalui:
1) Penyusunan master plan pembangunan dan pengembangan teknologi informasi.
2) Penerapan Executive Information System dan/atau Decision Support System.
3) Penggunaan satu Enterprise Resources Planning (ERP) sebagai back office system, dan aplikasi ekstensi lainnya


PENGELOLAAN KEUANGAN

1. Kebijakan Umum
a. Keuangan Perusahaan harus dikelola secara profesional, terbuka, dan berdasarkan prinsip konservatif dan kehati-hatian.
b. Prosedur, kebijakan, serta peraturan yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan disusun dan dievaluasi secara periodik dengan memperhatikan standar akuntansi dan peraturan perundangundangan yang berlaku.
c. Perusahaan menciptakan sistem pengendalian internal yang baik untuk terciptanya pengelolaan keuangan yang optimal.
d. Pengelolaan keuangan dimaksudkan untuk memaksimalkan nilai Perusahaan melalui pelaksanaan program kerja yang dilandasi prinsip sadar biaya (cost consciousness).
e. Perusahaan melakukan analisa atas segala kemungkinan resiko dan melakukan tindakan-tindakanyang diperlukan untuk mengantisipasi resiko yang ada.

2. Perencanaan
a. Perencanaan keuangan baik jangka pendek maupun jangka panjang dilakukan secara terintegrasi yaitu mempertimbangkan kepentingan seluruh unit kerja.
b. Penyusunan anggaran dilakukan berdasarkan program kerja dan melalui koordinasi antar unit kerja untuk mensinergikan usulan anggaran setiap unit kerja dengan menganut prinsip bottom-up dan top-down.
c. Direksi menetapkan target pendapatan dan biaya yang realistis yang akan dicapai Perusahaanuntuk penyusunan anggaran di unit-unit operasi Perusahaan.
Anggaran Perusahaan terdiri atas :
a) Anggaran Pendapatan.
b) Anggaran Biaya yang terdiri dari Anggaran Beban Operasi, Anggaran Investasi, danAnggaran Pembelian Minyak Mentah, Gas & Produk.
c) Anggaran Kas.

3. Pengorganisasian
Pengelolaan keuangan dilakukan dengan memperhatikan pemisahan tugas (segregation of duties) antara fungsi verifikasi, pencatatan dan pelaporan, penyimpanan dan penyetoran dana serta otorisasi.Perusahaan juga memisahkan secara jelas pengelolaan keuangan Public Service Obligation (PSO) dan misi Perusahaan.

4. Pelaksanaan
a. Pengelolaan keuangan dilakukan dengan menerapkan disiplin anggaran dan rencana kerja.
b. Direksi dan Komisaris membuat aturan atas transaksi-transaksi yang harus mendapat persetujuan Komisaris, selain yang diatur dalam Anggaran Dasar.
c. Direksi mentaati setiap transaksi/keputusan yang harus mendapat persetujuan Komisaris.
d. Anggaran Biaya Investasi, Anggaran Biaya Operasi dan Anggaran Pembelian Minyak Mentah, Gas & Produk dapat dilaksanakan setelah diterbitkan Surat Keputusan Otorisasi Pelaksanaan (SKOP) sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan.
e. Penerbitan SKOP harus memperhatikan tata waktu dan rencana kerja dari setiap unit kerja.
f. Pengalihan/revisi rencana kerja dan anggaran harus melalui prosedur/ketentuan yang telah ditetapkan dan dilakukan dengan justifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
g. Perusahaan memberikan apresiasi terhadap unit kerja yang mencapai target-target kerjanya.
h. Resiko-resiko yang mungkin terjadi harus diantisipasi sejak awal proses pengambilan keputusan melalui sistem dan prosedur yang telah ditetapkan.

5. Pengendalian
a. Setiap unit kerja harus mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan kepada pimpinanPerusahaan.
b. Pimpinan unit kerja memonitor, mengevaluasi, dan mengefektifkan realisasi anggaran yang telah ditetapkan pada unit kerja yang dipimpinnya.
c. Evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran dan analisis terhadap penyimpangan yang terjadi dilakukan oleh masing-masing unit kerja dan/atau Perusahaan secara keseluruhan.
d. Pengelolaan keuangan oleh unit kerja dimonitor oleh Divisi Controller dan dilaporkan kepada Direksi.
e. Direksi menyampaikan laporan pengelolaan keuangan kepada Komisaris dan Pemegang Saham secara berkala untuk tujuan monitor dan evaluasi.

6. Pelaporan
a. Direksi bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan standarakuntansi yang berlaku di Indonesia.
b. Laporan Keuangan internal harus tersedia pada saat dibutuhkan.
c. Direksi menetapkan kebijakan akuntansi sesuai dengan operasi Perusahaan dan tidak dengan tujuan untuk melakukan manipulasi laba.
d. Kebijakan akuntansi harus diterapkan secara konsisten dan Direktorat Keuangan harus memastikan bahwa kebijakan dan prosedur akuntansi telah dilaksanakan oleh seluruh unit kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e. Penyusunan laporan keuangan dilaksanakan dengan mengkonsolidasikan laporan keuangan seluruh unit kerja dan anak Perusahaan.
f. Setiap unit kerja dan anak Perusahaan wajib mengirimkan laporan keuangan ke DirektoratKeuangan untuk proses konsolidasi.

0 komentar:

Posting Komentar