Pink Sketch Heart

Kamis, 28 Februari 2013

Makalah Manajemen Perusahaan Beserta Tugas Anggota Bag 3

6. MANAJEMEN MUTU

1. Kebijakan Umum
a. Perusahaan harus menerapkan sistem manajemen mutu secara konsisten dan terpadu di semuafungsi dan tingkatan dengan memperhatikan efektivitas proses bisnis dan kinerja Perusahaansecara menyeluruh dalam rangka peningkatan produktivitas dan daya saing.
b. Lingkup penerapan manajemen mutu tersebut hendaknya meliputi:
1) Perancangan produk dan jasa yang didasarkan pada persyaratan internal dan eksternalserta memperhatikan lingkungan saat ini dan masa datang.
2) Pengelolaan dan pengendalian proses serta indikatornya mengacu pada kepuasan pelanggan serta stakeholders.
3) Peningkatan/perbaikan pemberian layanan dan produk melalui perbaikan mutu yangberkesinambungan (continuous quality improvement) di segala bidang.
4) Penerapan mutu sebagai budaya kerja dalam setiap kegiatan.
5) Peningkatan kehandalan operasi lapangan dengan memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan kerja dan lindungan lingkungan.
6) Peningkatan kualitas SDM melalui pelatihan, on the Job training (OJT) dan benchmarking untuk memenuhi kompetensi sesuai dengan jabatannya
c. Komisaris, Direksi dan seluruh Pekerja berkomitmen dan terlibat penuh untuk menerapkan system manajemen mutu.

2. Infrastruktur Manajemen Mutu
a. Pelaksanaan manajemen mutu didukung dengan infrastruktur yang dapat menjamin kelangsungan dan kualitas sistem manajemen mutu.
b. Untuk mencapai hasil yang optimal, Perusahaan membentuk fungsi manajemen mutu yangmelakukan tugasnya secara efektif dan didukung oleh assessor mutu.

3. Implementasi Manajemen Mutu
a. Implementasi manajemen mutu dimulai dengan tahap pemetaan untuk memperoleh gambaranmengenai praktik manajemen mutu yang terjadi.
b. Pelaksanaan sistem manajemen mutu ini dilaksanakan oleh semua pekerja di semua tingkat yang meliputi:
1) penerapan prinsip-prinsip yang mengutamakan kepentingan Perusahaan, fokus kepadakepuasan pelanggan dan stakeholders, keterlibatan yang total dari seluruh jajaran dan memperhatikan lingkungan
2) penerapan metode dan alat-alat ukur mutu yang relevan
3) pelaksanaan perbaikan atau peningkatan mutu yang berkesinambungan
c. Perusahaan dapat menyelenggaraan ajang kompetisi mutu di Perusahaan sebagai upaya pemberian penghargaan dan pengakuan (reward and recognition) kepada unit bisnis/operasi dalam rangka implementasi teknik dan manajemen mutu.
d. Implementasi manajemen mutu yang baik tercermin dengan terciptanya proses-proses bisnis yang efektif dan efisien yang dapat meningkatkan kinerja Proses, kinerja Unit, dan kinerja Korporat dan dapat berkompetisi dalam ajang Indonesian Quality Award atau ajang kompetisi lainnya.
e. Dalam upaya membentuk budaya mutu, penerapan mutu dimasukkan dalam penilaian kerja.

4. Evaluasi, Penilaian Hasil, dan Tindak Lanjut
a. Evaluasi manajemen mutu dapat dilakukan dengan kriteria yang sesuai dengan standar internasional, dengan tujuan untuk :
1) mengetahui posisi/tingkat kinerja yang telah dicapai dibandingkan dengan target dan benchmark.
2) mendapatkan peluang-peluang yang masih dapat ditingkatkan (Opportunities for Improvement).
3) memperoleh umpan balik untuk meningkatkan kinerja.
4) mendorong peningkatan kinerja Perusahaan.
b. Evaluasi dilakukan oleh assessor melalui on desk review dan on site visit untuk mendapatkanpenilaian yang dituangkan dalam laporan umpan balik (Feedback Report).
c. Untuk mencapai tingkat efektivitas yang baik dalam rangka peningkatan kinerja, perlu dilakukan mekanisme tindak lanjut yang berkesinambungan dari Direksi dan jajaran manajemen atas laporan umpan balik (Feedback Report).

5. Optimalisasi Peran Assessor
Untuk mengoptimalkan peran dan kualitas assesor, Perusahaan :
a. melakukan kaderisasi assesor secara berkesinambungan dengan mempertimbangkankomitmen, dedikasi dan kompetensi
b. mencantumkan kinerja assessor dalam penilaian kinerja perorangan.
c. mengikutsertakan assessor di dalam seminar, pelatihan, forum atau asosiasi terkait untuk meningkatkan kompetensi.
d. melibatkan assessor dalam melakukan benchmark ke perusahaan sejenis.


7. MANAJEMEN RESIKO

1. Klasifikasi, Tujuan, Ruang Lingkup, Dan Manfaat
a. Klasifikasi resiko
Resiko Perusahaan dapat diklasifikasikan sebagai :
1) Resiko strategi, yang meliputi antara lain: resiko kegagalan eksplorasi dan eksploitasi, resiko adanya produk substitusi BBM dan NBBM, resiko persaingan bisnis, resiko kerugian anak Perusahaan, resiko kerugian kerja sama strategis, resiko penugasan dari pemerintah (PSO), resiko kegagalan marketing, resiko penurunan cadangan minyak mentah, serta resiko yangtimbul dari dampak adanya kebijakan/regulasi pemasaran.
2) Resiko operasional, meliputi antara lain: resiko kegagalan operasional kilang, resiko kelangkaan minyak mentah dan produk minyak, resiko memproduksi migas, resiko kehandalan peralatan (pasokan dan teknologi), resiko kesalahan proses, resiko bencana alam, resiko ketidakpatuhan pada prosedur, resiko pemogokan kerja dan SDM, resiko kegagalan penanganan lingkungan, resiko kesehatan dan keselamatan lingkungan serta keselamatan proses, resiko perubahan situasi sosial, politik dan keamanan, resiko persaingan pemasaran.
3) Resiko keuangan, yang meliputi antara lain: resiko harga produk BBM dan NBBM, resiko transaksi mata uang asing, resiko perubahan harga minyak mentah dunia, resiko keterlambatan terbitnya SKOP, resiko perubahan nilai suku bunga, resiko ketiadaan dana akibat keputusan pemerintah, resiko tidak tertagihnya piutang, dan resiko dari adanya regulasikeuangan dari pemerintah.
b. Tujuan Manajemen Resiko
Manajemen resiko bertujuan untuk meminimalisasi resiko kerugian.
c. Ruang lingkup Manajemen Resiko
Manajemen resiko sekurang-kurangnya mencakup:
1) Mengidentifikasi potensi resiko internal pada setiap fungsi/unit dan potensi resiko eksternalyang dapat mempengaruhi kinerja Perusahaan;
2) Mengembangkan strategi penanganan pengelolaan resiko;
3) Mengimplementasikan program-program pengelolaan untuk mengurangi resiko;
4) Mengevaluasi keberhasilan manajemen resiko.
d. Manfaat Manajemen Resiko
Manfaat manajemen resiko adalah memperkecil dampak kerugian dari ketidakpastian dalam usaha.

2. Kebijakan Umum
Dalam menerapkan manajeman resiko sekurang-kurangnya:
a. memperhatikan keselarasan antara strategi, proses bisnis, SDM, keuangan, teknologi, dan lingkungan, dengan tujuan Perusahaan.
b. menetapkan sistem dan prosedur standar manajemen resiko .
c. menyiapkan Penilai Resiko (risk assesor) yang kompeten.

3. Unsur-Unsur Terkait
Penerapan manajeman resiko pada dasarnya melibatkan unsur-unsur Perusahaan dengan tanggung jawab sebagai berikut :
a. Direksi dan seluruh pekerja bertanggung jawab menggunakan pendekatan manajemen resiko dalam melakukan kegiatannya sesuai dengan batas kewenangan dan uraian tugas (job description) masing-masing.
b. Organ yang bertanggung jawab di bidang manajemen resiko adalah:
1) Komisaris dan Komite yang terkait antara lain Komite Audit (dalam hal tidak ada Komite Resiko).
2) Direksi.
3) Fungsi manajemen resiko.
4) Satuan Pengawasan Intern (SPI)
c. Komisaris dan Direksi bertanggung jawab menetapkan tingkat resiko yang dipandang wajar.
d. Komisaris bertanggung jawab untuk:
1) memonitor resiko-resiko penting yang dihadapi Perusahaan dan memberi saran mengenai perumusan kebijakan di bidang manajemen resiko.
2) melakukan pengawasan penerapan manajemen resiko dan memberikan arahan kepada Direksi.
3) memastikan bahwa penyusunan RJPP dan RKAP telah memperhatikan aspek manajemen resiko.
4) melakukan kajian berkala atas efektivitas sistem manajemen resiko dan melaporkannyakepada Pemegang Saham/RUPS.
e. Direksi bertanggung jawab untuk :
1) menjalankan proses manajemen resiko di fungsi-fungsi terkait (risk owners).
2) melaporkan kepada Komisaris tentang resiko-resiko yang dihadapi dan ditangani.
3) menyempurnakan sistem manajemen resiko.
f. Fungsi Manajemen Resiko bertanggung jawab untuk:
1) merumuskan sistem manajemen resiko,
2) merumuskan kebijakan pokok yang berhubungan dengan manajemen resiko.
3) mengidentifikasi dan menangani resiko-resiko serta membuat pemetaan resiko.
4) mengimplementasikan dan mengupayakan penerapan manajemen resiko yang efektif dalam batas-batas tanggung jawab dan kewenangannya.
5) memantau dan mengevaluasi perkembangan resiko dan melaporkannya kepada Direksi.
g. Satuan Pengawasan Intern (SPI) bertanggung jawab untuk :
1) Memastikan bahwa kebijakan dan sistem manajemen resiko telah diterapkan dan dievaluasi secara berkala.
2) Mengevaluasi dan memberikan masukan atas kecukupan dan efektivitas pengendalian intern dalam rangka mitigasi resiko.
3) Mengevaluasi dan memberi masukan mengenai kesesuaian strategi dengan kebijakan manajemen resiko.

4. Proses Manajemen Resiko
Proses manajemen resiko sekurang-kurangnya meliputi :
a. Identifikasi resiko
b. Pengukuran dan analisis resiko
c. Pemilihan metode pengelolaan resiko
d. Implementasi metode pengelolaan resiko
e. Evaluasi terhadap implementasi metode pengelolaan resiko
f. Pelaporan manajemen resiko

0 komentar:

Posting Komentar